Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Bocah Hilang Tasikmalaya Terungkap, Ayah Kandung Diduga Gadaikan Anak

Bocah Hilang Tasikmalaya Terungkap, Ayah Kandung Diduga Gadaikan Anak

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • visibility 91
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus ayah gadaikan anak di Tasikmalaya terungkap setelah bocah ditemukan di Gresik dan kini dalam pendampingan sosial.

albadarpost.com, HUMANIORA – Kasus ayah gadaikan anak kembali memunculkan keprihatinan publik. Dinas Sosial Gresik menemukan bocah laki-laki berusia sekitar tujuh tahun yang dilaporkan hilang oleh ibunya di Tasikmalaya. Bocah itu ternyata dijadikan jaminan pinjaman Rp25 juta oleh ayah kandungnya. Temuan ini memperlihatkan celah besar dalam perlindungan anak di daerah.

Penemuan Bocah dan Jejak Kasus Ayah Gadaikan Anak

Tim Dinas Sosial (Dinsos) Gresik melakukan asesmen lapangan pada 17 November setelah menerima laporan mengenai anak tanpa dokumen yang tinggal di sebuah rumah di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme. Anak tersebut tampak tinggal nyaman bersama keluarga pengasuh, namun tidak dapat menjelaskan identitas keluarganya secara jelas.

Kepala Dinas Sosial Gresik, dr. Ummi Khoiroh, menyebut sejak pemeriksaan awal telah muncul tanda-tanda tidak wajar. Anak itu menyebut nama-nama yang tidak konsisten, tidak mengetahui alamat rumah asalnya, dan tidak memiliki dokumen resmi. Kondisi itu memicu pemeriksaan lebih dalam karena anak tanpa identitas berpotensi menjadi korban eksploitasi.

Proses penelusuran membuka fakta penting: bocah berinisial R merupakan warga Tasikmalaya yang dilaporkan hilang oleh ibunya. Dinsos Gresik kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial Tasikmalaya untuk menelusuri kebenaran data keluarga R.

Baca juga: Ayah Gadaikan Anak dan Gagalnya Perlindungan Sosial

Menurut Kasi Rehabilitasi Sosial Gresik, Alvi Ariyanto, sang ayah membawa R ke Gresik untuk kebutuhan ekonomi. R diserahkan kepada sebuah keluarga sebagai jaminan pinjaman Rp25 juta. Keluarga penerima tidak memperlakukan anak itu secara buruk. R bahkan disekolahkan dan sudah duduk di kelas satu SD. Namun latar belakang yang tampak “ramah” itu tidak menghapus fakta hukum: anak dijadikan objek gadai.

Dinsos menilai tindakan tersebut bukan sekadar salah pengasuhan, melainkan bentuk penelantaran dan eksploitasi. Perspektif perlindungan anak menempatkan kasus ayah gadaikan anak pada kategori tindakan yang tidak dapat ditoleransi.

Dampak Psikologis dan Sikap Dinsos

Ketika Dinsos Tasikmalaya akhirnya menemukan ibu kandung R, suasana berubah menjadi emosional. Ibu korban mengaku berbulan-bulan mencari anaknya setelah dibawa pergi oleh suami. Ia tidak mengetahui bahwa sang anak dijadikan jaminan pinjaman.

Saat R diberi kabar bahwa ibunya ditemukan, reaksi tidak langsung positif. Bocah itu terlanjur dekat dengan keluarga pengasuh. Keputusan kembali tidak terjadi serta-merta. Pendampingan psikologis dilakukan di rumah aman. Setelah beberapa sesi, R mulai bersedia pulang ke Tasikmalaya.

Menurut Alvi, langkah pemulangan tidak boleh terburu-buru. Dinsos Gresik memastikan rumah asal memiliki situasi aman dan stabil. Faktor psikologi anak menjadi pertimbangan utama. Kasus ayah gadaikan anak bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak dasar: rasa aman, pengasuhan, dan kelekatan emosional.

Proses pemulangan R masih menunggu asesmen final. Selama menunggu, R tetap berada dalam pengawasan sosial.

Kemiskinan dan Lemahnya Literasi Perlindungan Anak

Kasus ini menunjukkan bagaimana tekanan ekonomi dapat menggerus batas etika keluarga. Keputusan sang ayah menempatkan anak sebagai objek transaksi keuangan bukan gejala tunggal, melainkan akumulasi kemiskinan, konflik keluarga, dan rendahnya literasi perlindungan anak. Di beberapa daerah, penyelesaian masalah ekonomi sering dilakukan secara informal tanpa memahami konsekuensi hukum.

Masyarakat kerap melihat anak sebagai bagian “tanggungan”, bukan subjek yang memiliki hak. Pandangan ini memunculkan celah bagi tindakan seperti gadai anak. Dalam perspektif hukum, hal itu termasuk eksploitasi. Dalam pandangan sosial, tindakan demikian memperlihatkan ketidakpahaman terhadap hak dasar anak.

Baca juga: Remaja 15 Tahun Disekap Dua Hari di Tasikmalaya, Polisi Tangkap Empat Pelaku

Dinsos Tasikmalaya kini mendalami aspek legal dari kasus ini. Peluang proses hukum terbuka, terutama jika ditemukan unsur kesengajaan yang menyebabkan penelantaran. Namun, aparat juga mempertimbangkan aspek pemulihan psikologis agar R tidak menghadapi trauma baru.

Kasus ayah gadaikan anak membuka urgensi literasi perlindungan anak. R telah ditemukan, namun proses hukum dan pemulihan masih berjalan. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Evakuasi Hape

    Hape Jatuh ke Got Tengah Malam, Damkar Ciamis Bergerak Cepat

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 98
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Tidak semua panggilan ke petugas pemadam kebakaran berhubungan dengan kobaran api. Di Ciamis, sebuah operasi evakuasi hape atau ponsel yang jatuh ke dalam saluran got justru menjadi salah satu aksi penyelamatan yang menarik perhatian pada dini hari. Peristiwa itu terjadi Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 01.45 WIB di kawasan dekat Ganesha Operation […]

  • sertifikasi halal UMKM

    Bukan Produk, Ini Titik Lemah Sertifikasi Halal UMKM

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 151
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Sertifikasi halal UMKM ternyata belum sepenuhnya menyentuh akar masalah. Di tengah dorongan sertifikasi halal UMKM, isu sertifikat halal usaha kecil dan penguatan halal UMKM Indonesia justru mengarah ke titik yang selama ini jarang disorot: bahan baku. Festival Syawal 2026 membuka fakta bahwa label halal pada produk belum cukup kuat jika rantai […]

  • toko online terpercaya

    Kredibilitas Toko Online Terpercaya Jadi Sorotan di Harbolnas 2025

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Panduan mengenali toko online terpercaya agar aman berbelanja menjelang Harbolnas 2025. albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Menjelang Harbolnas 2025, lalu lintas transaksi digital melonjak tajam di hampir semua platform e-commerce. Promo besar yang ditawarkan membuat belanja online makin populer, terutama karena akses yang mudah dan serba cepat. Namun di balik kenyamanan itu, risiko penipuan digital ikut […]

  • Ablasi Jantung Tasikmalaya

    RS JHC Tasikmalaya Berhasil Lakukan Ablasi Jantung Perdana

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Ablasi jantung Tasikmalaya kini resmi tersedia di RS JHC Tasikmalaya. Rumah sakit tersebut berhasil melaksanakan layanan ablasi jantung pertama di wilayah Priangan Timur melalui program bakti sosial pada Rabu (8/7/2026). Keberhasilan ini menjadi tonggak penting dalam pelayanan kesehatan jantung karena masyarakat yang mengalami gangguan irama jantung tidak lagi harus menjalani pengobatan ke […]

  • Temu Tarung Garut

    Battle of Honor Hidupkan Malam Garut

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Suara sorak penonton bergema sejak malam mulai turun di kawasan GOR Basket SOR Adiwijaya, Jalan Merdeka, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Lampu arena menyala terang. Musik pengiring berpadu dengan riuh dukungan dari tribun yang dipadati warga. Temu Tarung Garut atau Battle of Honor menjadi magnet baru pada peringatan Hari […]

  • larangan jilbab Austria

    Larangan Jilbab Austria Berlaku 2026, Kritik HAM Menguat

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Austria melarang jilbab siswi di bawah 14 tahun. Kebijakan diuji HAM dan berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi. Larangan Jilbab Disahkan, Ribuan Siswi Terdampak albadarpost.com, BERITA DUNIA – Parlemen Austria menyetujui kebijakan larangan penggunaan jilbab bagi siswi perempuan di bawah usia 14 tahun. Keputusan ini diambil Dewan Nasional Austria pada Kamis (11/12/2025) dan akan berlaku mulai […]

expand_less