Humaniora

Korlantas Polri Tegaskan Penyitaan Kendaraan Hanya Langkah Terakhir, Prioritaskan Ketertiban dan Transparansi

Korlantas Polri menegaskan penyitaan kendaraan hanya dilakukan pada kasus berisiko tinggi dan tidak sesuai aturan.


Korlantas Polri Pastikan Penyitaan Kendaraan Bukan Langkah Utama

albadarpost.com, HUMANIORA – Korlantas Polri menegaskan bahwa tindakan penyitaan kendaraan tidak akan dilakukan terhadap pelanggar lalu lintas biasa. Langkah tersebut, menurut Polri, merupakan upaya terakhir apabila kendaraan terbukti digunakan untuk aktivitas berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis sesuai ketentuan.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat dalam proses penegakan aturan lalu lintas. Ia menyebut, penyitaan hanya akan dilakukan jika kendaraan secara nyata membahayakan keselamatan atau digunakan dalam kegiatan yang melanggar hukum berat.

“Dalam situasi tertentu, penyitaan kendaraan dapat dilakukan sebagai langkah terakhir apabila kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis,” ujar Agus di Jakarta, Minggu (2/11/2025).

Agus menegaskan, langkah ini merupakan bentuk pengawasan proporsional yang tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan keadilan. Ia meminta seluruh jajaran di bawahnya untuk tidak bertindak sewenang-wenang di lapangan, mengingat tindakan penyitaan dapat berdampak langsung pada aktivitas dan mata pencaharian masyarakat.

Kebijakan ini juga mempertegas arah baru Korlantas Polri dalam membangun budaya keselamatan di jalan raya. Fokus penegakan hukum lalu lintas kini bukan lagi pada jumlah pelanggaran yang ditindak, melainkan pada peningkatan ketertiban dan kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas.


Transparansi Penegakan Hukum Lewat Body Cam dan e-TLE

Dalam kesempatan yang sama, Irjen Agus Suryonugroho menginstruksikan seluruh petugas di lapangan untuk menggunakan perangkat body camera (body cam) serta sistem Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) dalam setiap proses penindakan.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi ini penting untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel. Setiap interaksi petugas dengan masyarakat harus terekam dengan baik, sehingga tidak ada ruang bagi kesalahpahaman maupun pelanggaran prosedur.

“Penggunaan teknologi pendukung seperti e-TLE Mobile dan body cam agar setiap proses penindakan terekam secara transparan dan akuntabel,” tutur Agus.

Implementasi e-TLE dan body cam, lanjutnya, juga menjadi bagian dari reformasi layanan publik Polri dalam bidang lalu lintas. Dengan sistem digital, data pelanggaran dapat terpantau secara real-time dan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang di lapangan.

Agus menilai, kehadiran teknologi tersebut sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Masyarakat dapat melihat secara langsung bahwa setiap tindakan penegakan hukum memiliki dasar dan bukti yang jelas.


Fokus Polri: Ketertiban dan Keselamatan di Jalan Raya

Lebih jauh, Korlantas menegaskan bahwa keberhasilan aparat lalu lintas tidak lagi diukur dari banyaknya jumlah tilang yang dikeluarkan. Indikator utama yang kini menjadi tolok ukur adalah stabilitas ketertiban dan keselamatan di jalan.

Baca juga: BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia, Nelayan Diminta Waspada

“Keberhasilan satuan wilayah tidak diukur dari banyaknya jumlah tilang, melainkan dari stabilitas ketertiban dan keselamatan lalu lintas di masyarakat,” ujar Agus.

Ia menambahkan, Polantas harus menjadi pelindung dan pelayan masyarakat, bukan sekadar penegak sanksi. Pendekatan persuasif dan edukatif dinilai lebih efektif dalam jangka panjang untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas yang aman dan tertib.

Kebijakan ini menandai arah baru Polri dalam memperkuat kehadiran polisi lalu lintas yang humanis, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Agus menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen Korlantas untuk terus memperkuat peran polisi lalu lintas sebagai penjaga keselamatan publik di jalan raya. “Korlantas Polri berkomitmen untuk memperkuat kehadiran Polantas sebagai pelindung dan pelayan masyarakat,” ucapnya.

Korlantas Polri menegaskan penyitaan kendaraan hanya langkah terakhir, fokus pada transparansi, keselamatan, dan kepercayaan publik di jalan raya. (Red)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button