Perspektif: Putusan MA Korupsi Pengadaan TIK dan Dampaknya bagi Sekolah

Putusan MA soal korupsi pengadaan TIK menegaskan risiko sistemik pengelolaan anggaran pendidikan dasar.
albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) di sekolah dasar Kabupaten Gresik bukan sekadar koreksi vonis pidana. Putusan ini penting karena menyentuh langsung tata kelola anggaran pendidikan dasar—sektor yang menyentuh hak dasar warga dan masa depan anak-anak.
Ketika negara menggelontorkan dana untuk digitalisasi sekolah, yang dipertaruhkan bukan hanya angka dalam laporan keuangan, melainkan mutu pembelajaran dan kepercayaan publik pada kebijakan pendidikan. Di titik inilah perkara ini relevan dibaca sebagai persoalan sistemik, bukan insiden tunggal.
Fakta Hukum yang Sudah Final
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 390 K/Pid.Sus/2019 tanggal 2 April 2019 telah menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap terhadap Elly, Direktur CV Bumi Rabbani. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan TIK untuk sekolah dasar di Kabupaten Gresik.
Perkara ini berawal dari penunjukan CV Bumi Rabbani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, melalui Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, Jamak Ali. Pengadaan kemudian dibagi ke beberapa rekanan atas rekomendasi pejabat terkait, meski pada praktiknya seluruh pekerjaan tetap dikerjakan oleh satu perusahaan.
Dalam pelaksanaan, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi. Sebanyak 128 unit laptop menggunakan perangkat lunak tidak asli dan tidak sesuai petunjuk teknis Kementerian Pendidikan. Berdasarkan audit BPKP, negara dirugikan Rp 478,8 juta dari total pembayaran Rp 1,68 miliar, dengan harga riil barang hanya Rp 1,21 miliar.
Baca juga: Aquarium Pangandaran Gelar Program Wisata Keluarga
Mahkamah Agung menilai judex facti keliru menerapkan Pasal 3 UU Tipikor. Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1), sehingga pidana diperberat menjadi 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 478,8 juta yang diperhitungkan dengan pengembalian sebelumnya.
Masalah Publik di Balik Keputusan
Kasus korupsi pengadaan TIK ini membuka persoalan yang lebih luas dari sekadar penyimpangan individu. Pengadaan pendidikan berskala besar, yang menyasar banyak sekolah sekaligus, menciptakan ruang rawan kolusi antara penyedia dan pejabat teknis.
Pembagian proyek yang secara administratif tampak rapi justru menjadi modus untuk menghindari pengawasan substantif. Dalam situasi seperti ini, sekolah sebagai penerima manfaat berada di posisi paling lemah. Mereka menerima barang apa adanya, tanpa kapasitas menilai kesesuaian spesifikasi.
Bagi publik, kerugian negara bukan hanya angka dalam putusan. Yang lebih mendasar, siswa kehilangan hak atas sarana belajar yang layak, sementara kebijakan digitalisasi pendidikan berjalan di atas fondasi yang rapuh.
Pilihan Negara: Prosedur vs Substansi
Putusan Mahkamah Agung memperlihatkan pergeseran penting dalam membaca korupsi pengadaan. Negara tidak berhenti pada kepatuhan prosedural, tetapi menilai substansi perbuatan dan dampaknya.
Dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1), Mahkamah Agung menegaskan bahwa keuntungan yang dinikmati penyedia, kolusi dengan pejabat, serta kerugian negara merupakan satu rangkaian perbuatan. Ini memberi pesan bahwa rekayasa administrasi tidak cukup untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
Baca juga: Ketika Gugatan Warga Berhenti di Meja yang Salah
Namun, penegasan ini juga mengandung pekerjaan rumah bagi negara. Selama sistem pengadaan masih menempatkan pejabat teknis sebagai simpul kuasa tanpa pengawasan memadai, risiko serupa akan terus berulang.
Dampak Nyata bagi Warga
Dampak perkara korupsi pengadaan TIK paling nyata dirasakan di ruang kelas. Perangkat yang tidak sesuai spesifikasi menghambat proses belajar dan memperlebar kesenjangan mutu pendidikan antarwilayah.
Di sisi lain, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan kembali diuji. Ketika dana pendidikan bocor, warga mempertanyakan efektivitas kebijakan dan keseriusan negara melindungi kepentingan anak.
Bagi pemerintah daerah, perkara ini menjadi cermin rapuhnya pengawasan internal. Bagi pusat, ini alarm bahwa program nasional dapat gagal di tingkat implementasi.
Apa yang Perlu Diawasi
Pasca putusan ini, pengawasan publik perlu diarahkan pada dua hal. Pertama, perbaikan sistem pengadaan pendidikan, termasuk transparansi spesifikasi dan distribusi barang. Kedua, penguatan mekanisme audit yang tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga kualitas barang di lapangan.
Ruang kontrol publik harus diperluas, termasuk melibatkan sekolah dan masyarakat dalam pengawasan pengadaan. Tanpa itu, putusan pengadilan hanya menjadi koreksi setelah kerugian terjadi.
Putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi pengadaan TIK di Gresik menegaskan satu hal: korupsi pendidikan bukan kejahatan biasa. Ia merampas masa depan secara perlahan. Negara telah berbicara melalui vonis. Kini, yang ditunggu adalah perbaikan sistem agar perkara serupa tidak terus berulang. (Red)




