Berita Nasional

KPK Percepat Penuntasan Kasus Korupsi PMT untuk Bayi dan Ibu Hamil

KPK percepat penyelidikan dugaan korupsi PMT. Sprindik umum segera terbit untuk mengungkap pelaku penyimpangan program makanan tambahan.

albadarpost.com, LENSA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mendekati tahap akhir penyelidikan dugaan korupsi PMT (Program Makanan Tambahan) untuk bayi dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan periode 2016–2020. Lembaga antirasuah itu memastikan siap mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum agar penanganan kasus ini bisa segera naik ke tingkat penyidikan.

Pemeriksaan Akhir Sebelum Sprindik

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan saat ini penyelidikan telah sampai pada tahap verifikasi terakhir. “Kami harus memastikan kasus korupsi PMT ini tidak sedang ditangani lembaga hukum lain. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih seperti yang pernah terjadi pada kasus Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung,” ujarnya kepada awak media, Kamis (25/9/2025).

Sprindik umum yang akan diterbitkan menjadi langkah hukum penting karena memberikan wewenang penuh kepada KPK untuk melakukan penggeledahan, penyitaan, dan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat. Asep menjelaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk mengumpulkan bukti yang lebih solid sebelum menetapkan tersangka.

“Kami ingin semua proses memenuhi prinsip kehati-hatian. Dengan sprindik umum, kami bisa memperdalam keterlibatan aktor-aktor yang diduga terlibat sebelum mengumumkan nama tersangka ke publik,” jelasnya.

Asep menambahkan bahwa walaupun Pasal 44 UU KPK memungkinkan penetapan tersangka langsung, pihaknya lebih memilih jalur yang kuat secara hukum agar tidak mudah digugat melalui praperadilan.

Dugaan Penyimpangan Program

Program Makanan Tambahan (PMT) merupakan kebijakan pemerintah pusat di era Presiden Joko Widodo yang dijalankan oleh dua Menteri Kesehatan, Nila Moeloek (2014–2019) dan Terawan Agus Putranto (2019–2020). Tujuan utamanya adalah menurunkan angka stunting dengan memberikan biskuit dan premiks bergizi kepada bayi, balita, dan ibu hamil.

Namun, hasil penyelidikan KPK menunjukkan adanya dugaan pengurangan kualitas nutrisi dan kuantitas bahan pada paket bantuan. “Banyak penerima justru mendapatkan makanan yang tidak sesuai standar gizi karena isinya hanya campuran tepung dan gula,” kata Asep.

Temuan ini menyebabkan harga produksi jauh lebih murah daripada standar yang seharusnya, namun merugikan penerima manfaat yang sangat bergantung pada bantuan tersebut. “Dampaknya, target penurunan stunting tidak tercapai dan beberapa ibu hamil dilaporkan mengalami gangguan kesehatan menjelang persalinan,” tambahnya.

Implikasi dan Harapan Publik

Kasus korupsi PMT ini menjadi perhatian luas publik karena menyangkut hak gizi generasi mendatang. Pemerhati kesehatan masyarakat menilai penyalahgunaan dana pada program vital seperti PMT merupakan bentuk pengkhianatan terhadap upaya negara mengatasi stunting.

KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan transparan dan tegas. “Ini bukan hanya soal kerugian keuangan negara, tapi juga soal masa depan anak-anak bangsa. Kami akan memastikan semua pihak yang terlibat diproses hukum sesuai aturan,” tegas Asep.

Publik kini menanti diterbitkannya sprindik umum dan pengumuman resmi siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi PMT. Banyak pihak berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola program bantuan gizi agar lebih ketat, akuntabel, dan tepat sasaran di masa depan.(AlbadarPost/DAS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button