Pasal 240 KUHP Tak Lagi Mengikat, Apa Batas Kritik Warga?
- account_circle redaktur
- calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
- visibility 25
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi Putusan MK tentang Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP terkait kritik dan kebebasan berekspresi warga.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pasal 240 KUHP kini tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan penghinaan pemerintah atau lembaga negara. Putusan tersebut juga menyentuh Pasal 241 KUHP, sekaligus membuka kembali perdebatan mengenai batas antara kritik, penghinaan, dan kebebasan berekspresi.
MK mengucapkan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 pada Jumat, 28 Agustus 2026. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya serta Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Karena itu, istilah “MK menghapus Pasal 240 KUHP” memang mudah dipahami dalam pemberitaan. Namun, secara hukum, formulasi yang lebih tepat adalah MK menyatakan norma tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini menarik perhatian bukan hanya karena menyangkut KUHP baru. Lebih jauh, perkara tersebut menyentuh pertanyaan yang jauh lebih dekat dengan kehidupan masyarakat: seberapa jauh seseorang boleh mengkritik pemerintah dan lembaga negara tanpa berhadapan dengan ancaman pidana?
Mengapa Norma Penghinaan Lembaga Negara Dipersoalkan?
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian MK adalah batas antara kritik dan penghinaan.
Dalam konteks demokrasi, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat mengenai kebijakan pemerintah. Kritik dapat muncul melalui tulisan, diskusi, demonstrasi, karya jurnalistik, kajian akademik, maupun media sosial.
Namun, persoalan menjadi rumit ketika sebuah pernyataan dianggap menyerang kehormatan atau martabat lembaga negara.
Menurut MK, rumusan yang dapat ditafsirkan secara lentur berpotensi menimbulkan persoalan kepastian hukum. Masyarakat membutuhkan batas yang dapat dipahami secara objektif agar tidak ragu menyampaikan pendapat yang sebenarnya merupakan bagian dari hak konstitusional.
MK dalam pertimbangannya menilai ketentuan tersebut dapat menjadi instrumen yang mereduksi, bahkan menghilangkan, hak konstitusional warga negara.
Dengan demikian, perkara ini bukan sekadar soal apakah seseorang boleh menggunakan kata-kata keras ketika mengkritik pemerintah. Inti persoalannya menyangkut kepastian batas hukum ketika negara berhadapan dengan ekspresi warga.
MK Soroti Konsep Martabat Lembaga Negara
Ada bagian lain dari pertimbangan MK yang tidak kalah menarik.
Mahkamah menyoroti posisi lembaga negara sebagai subjek hukum. Dalam konteks tersebut, lembaga negara tentu berbeda dengan manusia yang memiliki perasaan pribadi.
Karena itu, perlindungan terhadap marwah atau martabat lembaga tidak semestinya hanya bertumpu pada persoalan apakah sebuah institusi merasa dipuji, dicela, atau dihina.
Sebaliknya, penyelenggara negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas dan kewenangan sesuai hukum.
Pandangan tersebut memiliki implikasi penting bagi kehidupan demokrasi. Sebab, kritik terhadap lembaga negara tidak otomatis sama dengan penghinaan terhadap negara.
Selain itu, kritik terhadap kebijakan publik justru dapat menjadi bagian dari mekanisme pengawasan masyarakat.
Dengan kata lain, ketika warga mempertanyakan keputusan pemerintah, membandingkan kebijakan, atau menyampaikan ketidaksetujuan, ekspresi tersebut perlu dilihat dalam konteksnya. Tidak semua pernyataan yang bernada keras otomatis merupakan penghinaan.
Bukan Berarti Semua Ucapan Kini Bebas Dipidanakan
Putusan MK juga tidak tepat jika diterjemahkan sebagai kebebasan tanpa batas.
Masyarakat tetap harus membedakan kritik, penghinaan, fitnah, dan tuduhan tanpa dasar. Selain itu, masih terdapat ketentuan hukum lain yang mengatur berbagai bentuk perbuatan yang dapat menimbulkan konsekuensi pidana.
Karena itu, putusan ini tidak dapat dibaca sebagai izin untuk menyebarkan informasi palsu atau menyerang orang lain tanpa dasar.
Yang berubah adalah kedudukan Pasal 240 KUHP dan Pasal 241 KUHP setelah MK menyatakan keduanya beserta Penjelasan Pasal 240 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Di sisi lain, sebelum putusan tersebut, pemerintah pernah menjelaskan bahwa ketentuan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik.
Pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa kritik terhadap kebijakan publik merupakan hak warga negara, sedangkan ketentuan pidana dimaksudkan untuk membedakannya dari bentuk penghinaan seperti caci maki atau fitnah yang dapat merusak wibawa institusi.
Dengan demikian, terdapat dua kepentingan yang harus ditempatkan secara seimbang: perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap kepentingan hukum yang sah.
Apa Dampaknya bagi Warga dan Media Sosial?
Dampak putusan ini dapat terasa kuat di ruang digital.
Hari ini, kritik terhadap pemerintah tidak hanya muncul melalui demonstrasi atau pemberitaan media massa. Masyarakat dapat menyampaikan pendapat melalui TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, X, maupun kolom komentar.
Karena itu, kejelasan batas hukum menjadi semakin penting.
Bagi jurnalis, akademisi, mahasiswa, aktivis, dan masyarakat umum, putusan MK dapat menjadi perkembangan penting dalam pembahasan mengenai kebebasan berpendapat di Indonesia.
Namun, kebebasan tersebut tetap membutuhkan tanggung jawab.
Kritik yang berbasis fakta akan memiliki posisi yang jauh lebih kuat daripada serangan personal. Kritik terhadap kebijakan juga akan lebih konstruktif ketika disertai data, alasan, dan alternatif solusi.
Pada akhirnya, demokrasi tidak membutuhkan masyarakat yang selalu sepakat dengan pemerintah.
Demokrasi justru membutuhkan ruang bagi warga untuk mengatakan “tidak setuju”, menjelaskan alasannya, dan mengawasi kekuasaan tanpa rasa takut yang tidak semestinya.
Putusan MK ini bukan sekadar cerita tentang dua pasal dalam KUHP. Ini adalah pengingat bahwa ketika kekuasaan meminta kepercayaan publik, masyarakat juga membutuhkan ruang untuk bertanya, mengkritik, dan berbeda pendapat. Sebab, pemerintah yang kuat bukan pemerintah yang bebas dari kritik, melainkan pemerintah yang mampu menjawab kritik dengan kinerja. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar