Pasal 240 KUHP
Pasal 240 KUHP Tak Lagi Mengikat, Apa Batas Kritik Warga?
- calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
- visibility 26
- 0Komentar
albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pasal 240 KUHP kini tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan penghinaan pemerintah atau lembaga negara. Putusan tersebut juga menyentuh Pasal 241 KUHP, sekaligus membuka kembali perdebatan mengenai batas antara kritik, penghinaan, dan kebebasan berekspresi. MK mengucapkan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 pada Jumat, […]






