Opini

OJK Awasi Ketat Dana Lender Tertahan di PT Dana Syariah Indonesia

OJK perketat pengawasan PT Dana Syariah Indonesia terkait dana lender tertahan dan potensi pelanggaran hukum.

OJK Perketat Pengawasan atas Kasus Dana Lender Tertahan di DSI

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap penyelenggara pinjaman online (pinjol) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menyusul laporan adanya dana lender tertahan dan pembayaran imbal hasil yang macet. Lembaga ini tidak menutup kemungkinan membawa kasus tersebut ke ranah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa lembaganya tengah mengumpulkan informasi serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam permasalahan tersebut. “Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana, OJK akan mengambil langkah kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” kata Ismail dalam keterangan resmi, Rabu, 29 Oktober 2025.

Langkah tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk ketegasan OJK dalam memastikan penyelenggara fintech tetap patuh pada aturan. Selain itu, OJK akan melakukan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap manajemen DSI bila diperlukan.


Sanksi dan Pembatasan Kegiatan Usaha untuk PT DSI

Sebagai bagian dari pengawasan tegas, OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap PT Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025. Sanksi itu menuntut DSI untuk fokus menunaikan kewajiban kepada para pemberi dana atau lender yang dananya masih tertahan.

Sehari sebelum pernyataan resmi itu, OJK juga memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan sejumlah lender di Kantor OJK, Jakarta. Pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 28 Oktober 2025, itu dihadiri oleh Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri dan jajaran manajemen perusahaan. Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut dari sejumlah pengaduan masyarakat terkait keterlambatan pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil dari pihak DSI.

Dalam forum itu, OJK meminta DSI untuk menjelaskan secara terbuka kondisi keuangan perusahaan serta menyusun langkah konkret penyelesaian masalah. Lembaga tersebut menegaskan agar DSI bertanggung jawab atas dana lender tertahan dan memprioritaskan pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku.

Manajemen DSI menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban kepada lender secara bertahap, dengan mekanisme yang akan melibatkan perwakilan pemberi dana dalam penyusunan rencana penyelesaian. OJK menilai keterlibatan lender menjadi langkah penting untuk menjaga transparansi proses penyelesaian.


Larangan dan Kewajiban DSI di Bawah Pengawasan OJK

Berdasarkan keputusan sanksi PKU, PT DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan kepada borrower dalam bentuk apa pun, baik melalui situs web, aplikasi, maupun kanal digital lainnya. Selain itu, DSI tidak diperbolehkan memindahkan atau mengalihkan aset kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK.

OJK juga melarang perusahaan melakukan perubahan struktur kepemimpinan—mulai dari direksi, dewan komisaris, hingga dewan pengawas syariah—kecuali perubahan tersebut bertujuan memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, atau menyelesaikan kewajiban kepada lender.

Dalam pernyataan resminya, OJK memerintahkan DSI agar tetap membuka layanan pengaduan publik, termasuk melalui telepon, WhatsApp, surat elektronik, dan media sosial. Perusahaan wajib menanggapi setiap laporan secara cepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, OJK meminta DSI menjaga komunikasi yang terbuka dengan lender. Transparansi ini diharapkan dapat mencegah spekulasi dan mempercepat proses penyelesaian dana yang masih tertahan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari fungsi perlindungan konsumen yang dijalankan OJK.


Langkah Tegas OJK dan Harapan Penyelesaian

Kasus dana lender tertahan di PT Dana Syariah Indonesia menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan terhadap industri fintech syariah. OJK menegaskan bahwa pengawasan ketat terhadap DSI adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya para pemberi dana yang menjadi korban keterlambatan pembayaran.

Jika dalam proses pengawasan ditemukan unsur pelanggaran hukum, OJK menyatakan siap membawa perkara ini ke aparat penegak hukum. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa lembaga tersebut tidak segan menindak tegas penyelenggara fintech yang melanggar aturan atau mengabaikan kewajiban kepada investor.

OJK berharap langkah-langkah pengawasan dan sanksi yang telah dijatuhkan dapat menjadi momentum bagi DSI untuk memperbaiki tata kelola perusahaan, memperkuat manajemen risiko, dan memulihkan kepercayaan lender.

Baca juga: Wanita Muda Hilang di Depok, Kasus PRKW Masih Diselidiki Polisi

Meski proses penyelesaian masih berlangsung, lembaga pengawas keuangan itu menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga hak para lender terpenuhi sepenuhnya. Pengawasan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pinjol agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana publik.

OJK awasi ketat PT DSI terkait dana lender tertahan dan siap libatkan penegak hukum jika ditemukan pelanggaran. (Red)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button