Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Sejarah BPK dan Arah Baru Pengawasan Keuangan Negara

Sejarah BPK dan Arah Baru Pengawasan Keuangan Negara

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
  • visibility 102
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Perjalanan sejarah BPK dari 1947 hingga reformasi yang membentuk lembaga audit negara yang independen.

albadarpost.com, PELITA – Kekuatan sebuah negara sering terlihat dari cara ia memperlakukan uang publik. Sejarah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi contoh bagaimana arsitektur pengawasan negara dibentuk, diubah, dan disesuaikan dengan arah politik Indonesia sejak 1947. Perjalanan lembaga ini memperlihatkan bagaimana pengawasan keuangan negara tumbuh dari perangkat administratif sederhana menjadi institusi audit eksternal yang independen.

Awal Pembentukan di Magelang

Badan Pemeriksa Keuangan dibentuk pada 1 Januari 1947, berlandaskan UUD 1945 dan diatur melalui Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM. Kantor pertamanya berada di Magelang, dengan sembilan pegawai dan dipimpin R. Soerasno. Pada tahap awal, Sejarah BPK memperlihatkan lembaga ini menggunakan aturan warisan Algemene Rekenkamer, institusi pemeriksa keuangan Hindia Belanda. Pemeriksaan negara saat itu berjalan dengan peraturan ICW dan IAR, sambil menyesuaikan kebutuhan pemerintahan republik yang baru berdiri.

Pada April 1947, BPK mengirim surat edaran kepada seluruh instansi pemerintah untuk menegaskan tugasnya mengawasi pertanggungjawaban keuangan negara. Inilah fase awal penegasan peran pengawasan publik di Indonesia.

Pindah ke Yogyakarta dan Pembentukan Dewan Pengawas Keuangan

Pada November 1948, Pemerintah menetapkan pemindahan kantor BPK dari Magelang ke Yogyakarta melalui Penetapan Pemerintah No.6/1948. Langkah ini mengikuti perpindahan pusat pemerintahan saat itu. R. Kasirman kemudian menjabat Ketua BPK mulai Agustus 1949, menggantikan peran sementara yang sebelumnya dipegang Soerasno.

Sejarah BPK kemudian masuk babak baru ketika Indonesia membentuk Republik Indonesia Serikat pada 14 Desember 1949. Konsekuensinya, struktur negara pun berubah. Pemerintah membentuk Dewan Pengawas Keuangan sebagai alat perlengkapan negara RIS dan menempatkannya di Bogor. Soerasno kembali menjadi ketua lembaga baru tersebut. Kantor Dewan Pengawas menempati gedung bekas Algemene Rekenkamer peninggalan administrasi kolonial NICA.

Kantor BPK. (Foto: Dok. BPK)

Penggabungan Lembaga dan Kembali ke UUD 1945

Ketika Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan pada 17 Agustus 1950, Dewan Pengawas Keuangan RIS digabung kembali ke dalam BPK. Penggabungan ini resmi berlaku mulai 1 Oktober 1950. Struktur personalia diambil dari BPK Yogyakarta dan Algemene Rekenkamer Bogor. Meski berubah nama dan status kelembagaan, pola pemeriksaan masih memakai aturan ICW dan IAR.

Baca juga: Kemenkes Tegaskan Lonjakan Penyakit Pascabencana di Sumatera

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menandai berlakunya kembali UUD 1945, yang otomatis menegaskan kembali posisi BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (5). Lembaga ini menjadi kembali BPK sesuai norma konstitusi awal.

Upaya Penyempurnaan dan Reformasi Kelembagaan

Pada era 1960-an, muncul dorongan politik untuk memperkuat fungsi pengawasan negara. Presiden melalui sejumlah pidato dan dokumen politik—termasuk Ketetapan MPRS 1960 dan resolusi 1963—menyatakan perlunya pembaruan BPK. Pemerintah menerbitkan PERPU No.7/1963 yang kemudian diganti dengan PERPU No.6/1964 tentang BPK Gaya Baru.

Namun perubahan besar justru lahir dari Ketetapan MPRS No.X/1966 yang mengembalikan BPK sebagai lembaga tinggi negara. Posisi ketua dan wakil ketua tidak lagi berada dalam struktur menteri koordinator. Regulasi baru kemudian lahir melalui UU No.5/1973 yang menjadi dasar hukum pemeriksaan keuangan negara selama puluhan tahun.

Reformasi 1998 membawa pembaruan lanjutan. Dalam Sidang Tahunan 2002, MPR mengeluarkan TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang menegaskan BPK sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara. Dua prinsip ditegaskan: independensi dan profesionalisme. Amandemen UUD 1945 memperkuatnya dengan menempatkan BPK dalam satu bab tersendiri, Bab VIII A, melalui Pasal 23E, 23F, dan 23G.

Dari rangkaian perubahan tersebut, Sejarah BPK menunjukkan bagaimana fungsi pengawasan keuangan negara tidak pernah statis. Ia selalu mengikuti perubahan politik dan kebutuhan publik atas pemerintahan yang bersih.

Perjalanan panjang Sejarah BPK membentuk lembaga audit negara yang lebih independen, profesional, dan relevan bagi kepentingan publik. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rekrutmen Sensus Ekonomi 2026

    BPS Tasikmalaya Buka Lowongan Sensus Ekonomi 2026, Kuota Terbatas

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 90
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Badan Pusat Statistik Kota Tasikmalaya resmi membuka rekrutmen petugas lapangan untuk pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Lowongan tersebut mulai dibuka sejak Kamis (8/5/2026) dan hanya berlangsung hingga 11 Mei 2026 melalui sistem pendaftaran daring. Informasi rekrutmen Sensus Ekonomi 2026 itu langsung ramai dibagikan di media sosial karena kuota petugas disebut terbatas. Banyak […]

  • Iman Islam Ihsan

    Tiga Fondasi Etika Publik Umat

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Iman Islam Ihsan membentuk fondasi moral umat, memengaruhi perilaku sosial, ibadah, dan etika publik. albadarpost.com, HUMANIORA – Di tengah meningkatnya krisis kepercayaan publik, konflik sosial, dan banalitas ibadah yang kerap terjebak rutinitas, konsep Iman Islam Ihsan kembali mengemuka sebagai fondasi etika umat. Tiga pilar ini bukan sekadar istilah teologis, melainkan kerangka nilai yang menentukan arah […]

  • Hari Amal Bakti

    Hari Amal Bakti Jadi Refleksi Kerukunan di Tasikmalaya

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Bupati Tasikmalaya pimpin Hari Amal Bakti Kemenag ke-80, dorong kerukunan umat dan layanan publik inklusif. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menegaskan komitmennya menjaga kerukunan umat beragama sebagai fondasi pelayanan publik yang adil dan inklusif. Komitmen itu ditegaskan saat Bupati Tasikmalaya memimpin langsung upacara peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia […]

  • Kantor Urusan Agama memberikan layanan konsultasi keluarga, nikah, dan bimbingan keagamaan kepada masyarakat

    Banyak yang Belum Tahu! KUA Ternyata Punya 9 Layanan Penting

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 139
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA — Layanan KUA ternyata tidak berhenti di urusan pernikahan. Di balik itu, ada peran yang lebih luas. Bahkan, fungsi KUA saat ini mulai menyentuh banyak sisi kehidupan masyarakat, dari keluarga hingga urusan sosial keagamaan. Tidak semua orang tahu ini. Padahal manfaatnya terasa. Perubahan Pelan, Tapi Dampaknya Nyata Selama ini, banyak orang datang ke KUA […]

  • kekerasan seksual anak

    Ujian Negara Melindungi Anak di Sekolah

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Kasus kekerasan seksual anak oleh kepala sekolah membuka soal pengawasan pendidikan dan tanggung jawab negara. albadarpost.com, BERTA DAERAH – Penahanan seorang kepala sekolah dasar oleh Polres Pangandaran atas dugaan kekerasan seksual terhadap lima remaja di bawah umur bukan sekadar perkara pidana individual. Kasus ini menyentuh ruang yang lebih luas: relasi kuasa di lingkungan pendidikan, lemahnya […]

  • Bandros Tradisional

    Bandros, Jajanan Tradisional Bernilai Ekonomi

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Bandros tradisional diolah UMKM sebagai jajanan rumahan bernilai ekonomi, mudah dibuat dan diminati pasar lokal. albadarpost.com, LIFESTYLE – Bandros tradisional kembali mendapat perhatian pelaku usaha kuliner rumahan. Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap makanan sederhana berbasis bahan lokal, jajanan berbahan dasar tepung beras dan kelapa ini dinilai memiliki peluang ekonomi yang relevan, terutama bagi pelaku […]

expand_less