Berita Daerah

Kemenko PM Siapkan Program 1001 Pasar Malam untuk UMKM Jabar

Kemenko PM rancang program 1001 Pasar Malam untuk memperkuat pemasaran UMKM Jabar berbasis aset publik.

albadarpost.com, LENSA – Kondisi UMKM Jabar kembali menjadi perhatian pemerintah pusat karena hambatan struktural yang terus menggerus potensi pelaku usaha. Pemerintah menilai ketertinggalan literasi pemasaran digital dan keterbatasan akses pasar telah menahan ekspansi UMKM, meski Jawa Barat selama ini menjadi salah satu pusat kegiatan ekonomi rakyat terbesar di Indonesia.

Ekosistem UMKM Jabar Belum Ideal

Deputi Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), Leontinus Alpha Edison, menyebut masalah UMKM tidak berhenti pada kapasitas produksi. Ia menilai tantangan utama bermula dari mindset kewirausahaan dan rendahnya inovasi, kemudian berlanjut pada keterbatasan jaringan pemasaran.
Menurutnya, banyak pelaku UMKM di Jabar belum mampu menembus pasar digital maupun ekspor karena minimnya literasi pemasaran serta ekosistem digital yang belum memadai. Kemenko PM menekankan, hambatan ini bersifat struktural dan telah berlangsung lama, sehingga membutuhkan kebijakan yang tidak sekadar teknis tetapi juga menyentuh akar persoalan.

Untuk menghimpun masukan, Kemenko PM menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Kota Bandung. Forum ini melibatkan pelaku UMKM, pemerintah daerah, akademisi, serta komunitas bisnis. Pemerintah menempatkan Jabar sebagai representasi nasional karena karakteristiknya mencerminkan tantangan umum UMKM di berbagai provinsi.

Kontribusi ekonomi Jawa Barat mencapai 12,7 persen hingga November 2025. Angka itu menjadikan Jabar salah satu pusat UMKM, koperasi, dan ekonomi kreatif terbesar di Indonesia. Pemerintah menilai kondisi tersebut relevan sebagai dasar perumusan kebijakan pemasaran yang lebih responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha.

Rencana 1001 Pasar Malam

Asisten Deputi Pemasaran Usaha Masyarakat Kemenko PM, Abdul Muslim, menyampaikan rencana program pemasaran baru yang disebut “1001 Pasar Malam.” Program ini disusun berdasarkan analisis internal dan aspirasi dari forum konsultasi.

Aktivitas pedagang di sebuah pasar malam

Muslim menjelaskan, konsepnya sederhana: pemerintah memanfaatkan aset negara yang selama ini tidak terpakai secara optimal sebagai ruang promosi produk lokal. Area tersebut akan menjadi kanal pemasaran langsung bagi UMKM tanpa biaya tinggi dan dengan akses yang lebih inklusif.

Kemenko PM menyebut inisiatif ini sejalan dengan amanat PP No. 7 Tahun 2021 Pasal 60, yang mewajibkan kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, dan sektor swasta menyediakan minimal 30 persen area komersial untuk promosi UMKM. Dengan memanfaatkan aset publik, pemerintah ingin menghasilkan ruang pemasaran yang nyata dibanding sekadar bantuan administratif.

“Kami tidak hanya memperluas ruang distribusi, tetapi membangun model pemasaran yang produktif dan mudah diakses,” ujar Abdul Muslim.

Kebijakan ini diposisikan sebagai langkah korektif terhadap kesenjangan pemasaran yang selama ini membebani UMKM Jabar. Kemenko PM berharap program tersebut memberi dampak langsung pada struktur pendapatan pelaku usaha, serta menciptakan lapangan kerja baru dari sektor pendukung.

Tantangan Klasik dan Modern

Kondisi UMKM Jabar memperlihatkan dua lapis persoalan: keterbatasan tradisional dan tekanan modern. Di tingkat dasar, pelaku usaha menghadapi keterbatasan modal, rendahnya inovasi produk, serta lemahnya manajemen keuangan. Pada lapisan berikutnya, terdapat kesenjangan dalam transformasi digital—mulai dari literasi pemasaran daring hingga kemampuan meningkatkan skala produksi sesuai permintaan pasar.

Baca juga: Pemerintah Didorong Susun UU Anti-Bullying untuk Tutup Celah Regulasi

Kemenko PM mencatat, sebagian besar UMKM lokal tidak memiliki akses terhadap jaringan bisnis luar daerah ataupun ekspor. Ketimpangan informasi pasar membuat banyak produk berhenti di lingkup regional, sementara potensi konsumen berada di luar jangkauan.

Analisis Kebijakan

Program 1001 Pasar Malam dapat dibaca sebagai model intervensi berbasis aset negara untuk memperkuat sisi pemasaran UMKM. Dengan mengalihfungsikan infrastruktur pasif menjadi ruang komersial, pemerintah mencoba menutup celah antara produksi dan distribusi. Pendekatan ini juga berpotensi menekan biaya promosi yang selama ini menjadi penghalang utama UMKM.

Namun keberhasilan program bergantung pada konsistensi tata kelola: mekanisme seleksi UMKM, skema pembagian area, dan standar kualitas produk. Tanpa regulasi yang jelas, ruang promosi berpotensi hanya menjadi tempat jualan sementara tanpa daya ungkit jangka panjang.

Kebijakan ini akan efektif jika diintegrasikan dengan program penguatan literasi digital, pelatihan pemasaran, dan dukungan logistik. Tanpa pembinaan, pelaku UMKM yang sudah tertinggal secara kompetensi tetap sulit bersaing meski ruang pemasaran tersedia.

Program berbasis aspirasi publik ini diharapkan mendorong transformasi pemasaran UMKM Jabar yang lebih inklusif. Pemerintah ingin memastikan setiap pelaku usaha memiliki akses untuk memperluas jaringan, meningkatkan daya saing, dan memperkuat kontribusi UMKM terhadap ekonomi nasional.

Program 1001 Pasar Malam memanfaatkan aset publik untuk memperluas pemasaran UMKM Jabar dan memperkuat kontribusi ekonomi daerah. (Red/Asep Chandra)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button