Humaniora

Polres Tasikmalaya Ungkap Empat Kejahatan terhadap Anak dalam Sebulan

Polres Tasikmalaya ungkap empat kejahatan terhadap anak dalam sebulan dan menahan sejumlah pelaku.

albadarpost.com, HUMANIORA – Empat kejahatan terhadap anak terjadi di Tasikmalaya dalam rentang November hingga awal Desember, menandai lonjakan kasus yang langsung menjadi perhatian aparat. Polres Tasikmalaya Kota menyebut rangkaian kejadian ini sebagai alarm serius bagi semua pihak, mengingat pelaku sebagian besar merupakan orang dekat korban. Dampaknya jelas: anak-anak yang seharusnya berada dalam lingkungan aman justru menjadi korban kekerasan seksual dan penganiayaan.

Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi menyampaikan perkembangan penyidikan pada Kamis. Ia menegaskan perlindungan anak tidak bisa dianggap urusan individual, tetapi harus menjadi kerja kolektif keluarga dan masyarakat. Empat perkara yang diungkap Satreskrim Polres Tasikmalaya menggambarkan pola kekerasan yang berulang, dengan relasi kuasa yang dimanfaatkan pelaku.

Kasus Pencabulan Berulang oleh Ayah Kandung

Kasus pertama dalam rangkaian kejahatan terhadap anak ini terjadi di Kecamatan Indihiang. Seorang buruh harian lepas, DT, memerkosa putrinya selama empat tahun, sejak sang anak duduk di kelas 4 SD hingga kelas 1 SMP. Tindakan itu dilakukan berulang di rumah kontrakan saat ibu korban sedang bekerja di luar.

Menurut Faruk, pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang dan telepon genggam. Polisi juga menemukan pil kontrasepsi yang diberikan pelaku untuk mencegah kehamilan. Perkara ini dilaporkan ke polisi pada 17 November 2025 setelah keluarga mengetahui kondisi korban. DT dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Paman Cabuli Keponakan Bertahun-tahun

Kasus kedua menyangkut pelaku NH dari Kecamatan Tamansari. Ia mencabuli keponakannya sejak korban berusia 11 tahun hingga 17 tahun. Korban tinggal bersama tersangka sejak kecil setelah ibunya meninggal dunia. Aksi tersebut dilakukan di rumah pelaku, biasanya saat keluarga lain tidak berada di tempat.

Modusnya sama: bujuk rayu dan pemberian uang Rp 20.000 hingga Rp 50.000. Kasus ini baru terungkap setelah korban menceritakan pengalaman traumatik itu kepada keluarga lain, lalu dilaporkan. Pelaku dijerat pasal yang sama dengan pemberatan sepertiga hukuman karena merupakan paman kandung korban.

Gadis 15 Tahun Disekap dan Diperkosa Empat Remaja

Kasus berikutnya terjadi pada 28 November. Seorang gadis 15 tahun yang putus sekolah disekap di salah satu kamar hotel di Tasikmalaya oleh empat pemuda, dua di antaranya berstatus anak berhadapan dengan hukum. Aksi bermula dari perkenalan melalui media sosial. Korban diajak bertemu, kemudian dibawa ke hotel dengan dalih berjalan-jalan.

Baca juga: KPK Tahan Lima Pejabat dalam Kasus Korupsi Lampung Tengah

Di lokasi, pelaku memaksa korban mengonsumsi minuman keras hingga tak sadarkan diri, lalu memperkosanya secara bergiliran selama dua hari. Polisi meringkus seluruh pelaku dan memproses mereka sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak dan peradilan anak untuk dua ABH.

Penganiayaan oleh Teman Sebaya

Kasus keempat terjadi pada 5 Desember. Seorang gadis 16 tahun dikeroyok empat teman wanitanya. Aksi itu direkam para pelaku dan videonya kemudian beredar. Polisi menindaklanjuti setelah korban dan keluarganya melapor ke kantor polisi.

Faruk mengingatkan warga agar segera melapor jika menemukan tindakan kekerasan pada anak. Untuk pelaku dewasa, ancaman hukuman ditegaskan pada Pasal 81 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan pidana minimal lima tahun. Dua pelaku yang berstatus anak diproses dengan mekanisme peradilan anak.

Kepala UPTD PPA Kota Tasikmalaya, Epi Mulyana, menyebut para korban mulai stabil tetapi masih membutuhkan pendampingan psikologis. Pemulihan dilakukan secara berkelanjutan agar mereka kembali merasa aman. Lonjakan kejahatan terhadap anak ini memperlihatkan pentingnya kesiapsiagaan lingkungan keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak-anak.

Empat kejahatan terhadap anak di Tasikmalaya dalam sebulan menegaskan perlunya perlindungan lebih kuat dan pelaporan cepat oleh masyarakat. (Red/Arrian)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button