Berita Daerah

Kerugian Rp1 Miliar Akibat Pembatalan Naming Rights Stasiun Cirebon BT Batik Trusmi

Pembatalan kerja sama naming rights Stasiun Cirebon BT Batik Trusmi rugikan perusahaan hingga Rp1 miliar.

albadarpost.com, LENSA -Dua hari sebelum peluncuran resmi, kerja sama naming rights Stasiun Cirebon antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan perusahaan batik lokal BT Batik Trusmi mendadak dibatalkan. Keputusan itu bukan hanya menggagalkan rencana promosi besar pada Hari Batik Nasional, tetapi juga menimbulkan kerugian hingga Rp1 miliar bagi perusahaan yang dikenal sebagai ikon batik Cirebon tersebut.


Kerugian Besar akibat Pembatalan Mendadak

Pemilik BT Batik Trusmi, Sally Geovanny, tak menutupi kekecewaannya. Ia mengaku, pembatalan kerja sama yang dilakukan secara sepihak oleh pihak KAI itu memukul bisnisnya dari berbagai sisi.
“Vendor sudah dibayar, panggung sudah berdiri, dan undangan sudah tersebar hingga ke kementerian serta tamu luar kota. Semua biaya itu hangus begitu saja,” ujar Sally saat dihubungi, Rabu (29/10/2025).

Menurut Sally, total kerugian materiil dan nonmateri akibat pembatalan tersebut mencapai Rp1 miliar. Namun, yang lebih ia sesalkan adalah dampak reputasi yang menimpa perusahaannya. “Kami tidak mencari keuntungan pribadi. Tujuan kami sederhana, ingin membangun Cirebon agar lebih dikenal lewat batiknya,” ujarnya.

Kerja sama naming rights Stasiun Cirebon sebenarnya merupakan inisiatif dari pihak PT KAI. Pada Mei 2024, BUMN transportasi itu mengajukan penawaran resmi kepada BT Batik Trusmi. Dalam rancangan kontrak, disebutkan bahwa kerja sama akan berlangsung selama tiga tahun dengan nilai investasi mencapai Rp3 miliar. Nama resmi stasiun tidak diubah, tetapi ditambahkan menjadi Stasiun Cirebon BT Batik Trusmi sebagai bentuk kolaborasi promosi dan penguatan identitas daerah.

Semua persiapan telah rampung. Peluncuran dijadwalkan bertepatan dengan Hari Batik Nasional, 1 Oktober 2025. Namun, dua hari menjelang acara, Sally menerima kabar mengejutkan. “Pada 29 September 2025, kami diberitahu bahwa kerja sama dibatalkan oleh direksi PT KAI. Tidak ada penjelasan rinci, hanya disebutkan sedang ada peninjauan ulang,” kata Sally.


Dugaan Intervensi Pihak Eksternal

Sally menduga, pembatalan kerja sama itu bukan semata karena pertimbangan administratif. Ia menilai ada tekanan dari LSM dan ormas tertentu yang menolak kerja sama tersebut dan bahkan mengancam akan menggelar demonstrasi di Cirebon jika proyek tetap dilanjutkan.

“Mereka menyebarkan isu yang tidak masuk akal, seperti tuduhan kami mengambil alih saham PT KAI. Padahal naming rights itu praktik umum di dunia bisnis modern,” ucapnya.
Menurutnya, praktik naming rights atau hak penamaan adalah bentuk kemitraan yang sah dan biasa dilakukan di berbagai sektor, termasuk transportasi dan olahraga. “Tujuannya bukan untuk mengubah identitas, tapi memperkuat citra daerah. Kalau di luar negeri bisa, kenapa di Indonesia tidak?” ujar Sally.

Baca juga: KAI Daop 9 Jember Beri Refund 100 Persen Tiket Akibat Banjir Semarang

Ia juga menegaskan bahwa kerja sama tersebut telah melalui tahapan legal dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. BT Batik Trusmi, kata dia, sudah mengeluarkan anggaran besar untuk kebutuhan promosi, panggung, dokumentasi, hingga undangan resmi ke sejumlah pejabat kementerian. “Semua sudah siap. Tapi pembatalan dua hari sebelum acara membuat seluruh rencana hancur,” katanya dengan nada kecewa.


Misi Ekonomi dan Budaya untuk Cirebon

BT Batik Trusmi bukan sekadar merek dagang, tetapi simbol kebangkitan ekonomi kreatif di Cirebon. Berdiri sejak 2006, perusahaan ini kini dikenal sebagai salah satu pusat batik terbesar di Indonesia. Mereka memegang rekor MURI sebagai toko batik terluas di Tanah Air, mempekerjakan lebih dari 1.300 karyawan, serta menggandeng 600 pengrajin rumahan dari berbagai daerah di Jawa Barat.

Sally menuturkan, keterlibatan BT Batik Trusmi dalam proyek naming rights Stasiun Cirebon didorong oleh semangat untuk mengangkat potensi lokal. “Kalau stasiun besar di Cirebon membawa nama Batik Trusmi, dampaknya bisa berantai—mulai dari pengrajin batik, hotel, hingga UMKM kuliner. Ini bukan soal branding pribadi, tapi promosi kota,” ujarnya.

Menurutnya, kerja sama antara BUMN dan sektor swasta semestinya menjadi sarana kolaborasi strategis, bukan sumber konflik. “Kami percaya, ketika sektor publik dan swasta berjalan seiring, pembangunan daerah bisa melesat lebih cepat,” tutur Sally.

Ia berharap ke depan, kebijakan kolaborasi seperti ini tidak lagi terhambat oleh tekanan politik atau sosial. “Cirebon punya potensi besar, baik dari sisi budaya maupun pariwisata. Kami ingin terus berkontribusi untuk mengharumkan nama daerah,” katanya menutup pembicaraan.


Refleksi: Profesionalisme dalam Kolaborasi Publik-Privat

Kasus naming rights Stasiun Cirebon BT Batik Trusmi menjadi cermin tantangan hubungan antara BUMN dan pelaku usaha lokal. Kolaborasi yang seharusnya saling menguntungkan justru kandas karena tekanan eksternal. Publik menilai, keputusan sepihak ini memperlihatkan lemahnya komitmen terhadap iklim investasi yang sehat dan konsisten.

Di banyak negara, naming rights bukan hal tabu. Stadion, terminal, dan bahkan stasiun sering menggunakan skema serupa sebagai sumber pendanaan dan promosi ekonomi daerah. Namun di Indonesia, resistensi sosial masih sering muncul akibat miskomunikasi atau kesalahpahaman publik.

Apapun alasannya, pembatalan mendadak tanpa komunikasi terbuka mencederai prinsip profesionalisme dan transparansi yang semestinya dijunjung tinggi oleh perusahaan negara. Jika tidak ada perubahan sikap, kolaborasi strategis semacam ini akan sulit berkembang di masa depan.

Kasus naming rights Stasiun Cirebon menunjukkan perlunya profesionalisme dan keberanian BUMN dalam menjaga kemitraan dengan pelaku lokal. (Red)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button