Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Pemerintah Hapus Bukti Tanah Adat Mulai 2026, Warga Wajib Sertifikasi

Pemerintah Hapus Bukti Tanah Adat Mulai 2026, Warga Wajib Sertifikasi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • visibility 207
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bukti tanah adat tidak diakui mulai 2 Februari 2026. Pemilik wajib mengurus sertifikat resmi sebelum batas akhir.

albadarpost.com, LENSA – Mulai 2 Februari 2026, bukti tanah adat seperti girik, petuk, atau letter C tidak lagi berlaku sebagai dasar kepemilikan yang sah. Perubahan ini merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur hak atas tanah, hak pengelolaan, serta pendaftaran tanah. Pemerintah menegaskan dokumen-dokumen adat hanya berfungsi sebagai petunjuk lokasi, bukan sebagai alas hak yang mengikat secara hukum.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan, masa pakai seluruh dokumen adat otomatis gugur setelah wilayah dinyatakan lengkap dan seluruh bidang telah dipetakan melalui sistem pertanahan nasional. “Ketika suatu kawasan sudah terpetakan dan pemiliknya memiliki sertifikat, girik otomatis tidak berlaku lagi,” kata Nusron. Poin ini menjadi batas tegas: setelah sertifikasi menyeluruh, bukti tanah adat hanya arsip administratif tanpa daya pembuktian kepemilikan.

Kementerian ATR/BPN menambahkan mekanisme pengecualian terbatas. Bukti adat masih dapat dipertimbangkan bila muncul sengketa atau cacat administrasi dalam kurun waktu kurang dari lima tahun sejak kebijakan berjalan. Di luar masa itu, tidak ada ruang bagi penafsiran baru.


Dokumen Adat yang Tidak Berlaku

Enam jenis dokumen tanah adat tidak lagi diakui sebagai alas hak mulai 2026. Daftar ini merujuk pada pedoman BPN dan pemuatan resmi dalam publikasi pemerintah: girik, petuk, landrente, letter C, kekitir (bukti kepemilikan dan pajak tanah), pipil, serta verponding Indonesia. Seluruhnya masih dapat dipakai sebagai bahan awal pengurusan sertifikat hingga batas waktu 2 Februari 2026.

Pejabat BPN Kota Depok, Dindin Saripudin, menekankan posisi regulasi baru. Menurutnya, bukti tanah adat tidak lagi menjadi bukti hak, melainkan sekadar petunjuk lokasi kepemilikan yang pernah tercatat. “Dokumen adat hanya menunjukkan riwayat, bukan dasar kepemilikan,” kata Dindin. Ia menegaskan pendekatan baru ini menghapus praktik lama yang kerap membuka celah konflik atau klaim ganda.

Pemerintah memberikan masa transisi lima tahun sejak PP 18/2021 diterbitkan melalui Permen ATR/BPN 16/2021. Waktu ini dimaksudkan untuk menghindari gejolak dan memastikan pemilik tanah memiliki jalur administrasi yang jelas. Bagi pemerintah, kepastian hukum menjadi tujuan utama: mangkraknya data pertanahan memberi ruang sengketa, mafia tanah, dan pemasaran properti ilegal.


Beralih ke Sertifikat Resmi dan Dokumen Alas Hak

Mulai 2026, bukti kepemilikan tanah yang diakui negara hanya melalui dokumen sah yang tercatat dalam sistem pertanahan nasional: akta jual beli, akta waris, dan akta lelang. Ketiga dokumen ini menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), bukti kepemilikan paling kuat dalam sistem hukum Indonesia.

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk segera melakukan peningkatan status dari dokumen adat ke SHM. Proses ini bisa dilakukan langsung di kantor pertanahan tanpa perantara. Arie Satya Dwipraja, Kepala Subbagian Pemberitaan Kementerian ATR/BPN, menyebut banyak kantor membuka pelayanan Sabtu–Minggu guna memperkecil hambatan administratif. Hal ini juga ditujukan untuk mencegah maraknya calo sertifikat.

Baca juga: KAI Evaluasi SOP Barang Hilang Usai Kasus Tumbler Penumpang

Perubahan status kepemilikan bukan sekadar penyesuaian dokumen. Pada skala lapangan, sertifikasi akan menentukan kejelasan pajak, potensi pemecahan bidang, hingga akses pembiayaan. Banyak pemilik tanah berbasis adat selama ini terjebak pada dokumen yang tidak bisa dijadikan jaminan bank, atau sulit dijual secara formal.


Implikasi Kebijakan pada Akses Publik

Di balik kebijakan ini ada pergeseran paradigma: negara menginginkan basis data pertanahan tunggal yang terverifikasi secara digital. Masalahnya, tidak semua wilayah memiliki kualitas dokumentasi yang sama. Di daerah urban, migrasi dari bukti tanah adat ke SHM relatif lebih cepat. Sebaliknya, di daerah rural, struktur administrasi desa seringkali masih mengandalkan letter C atau girik warisan.

Ketimpangan ini berpotensi menciptakan gelombang baru persoalan. Warga yang terlambat melakukan sertifikasi akan menghadapi hambatan saat menjual, mewariskan, atau mengembangkan asetnya. Pemerintah belum menjelaskan langkah mitigasi untuk masyarakat yang terkendala biaya, jarak, atau data historis yang rusak.

Dalam beberapa kasus, surat adat justru menjadi jejak genealogis penting. Penghapusan status legal atas dokumen tersebut berpotensi memutus rantai informasi, meski pemerintah berargumen bahwa digitalisasi bidang tanah akan menyimpan seluruh riwayat secara lebih rapi. Pertanyaan utama tetap sama: apakah proses transisi dapat dilakukan merata dalam waktu singkat? (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guru honorer mengajar di kelas sederhana saat ancaman PHK akibat pemangkasan anggaran pendidikan

    PHK Guru Mulai Terjadi, Anggaran Dialihkan ke MBG. Siapa Bertanggung Jawab?

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 139
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Fenomena PHK guru kini tidak lagi sebatas kekhawatiran. Dampak pemangkasan dana transfer daerah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai terasa di lapangan. Guru honorer dirumahkan, jam mengajar dipangkas, dan penghasilan menurun. Situasi ini mempertegas bahwa pemutusan kerja guru bukan sekadar isu, melainkan realitas yang sedang berjalan. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) […]

  • Kebakaran Rumah Inabah

    Kebakaran Saat Zikir, Inabah di Panumbangan Ludes Terbakar

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 150
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Suasana khusyuk zikir mendadak berubah menjadi kepanikan di Dusun Warudoyong, RT 02 RW 03, Desa Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jumat (29/5/2026) sore. Saat para penghuni sedang melaksanakan kegiatan zikir, asap tiba-tiba terlihat keluar dari salah satu kamar di rumah yang digunakan sebagai Inabah 5 Putra. Tidak lama kemudian, api membesar […]

  • Demo Disdik Tasikmalaya

    Demo di Disdik Tasikmalaya Memanas, Massa Singgung “Kapitalisme Pendidikan”

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 173
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Demo Disdik Tasikmalaya pecah pada Rabu (20/05/2026) ketika puluhan massa dari Aliansi Rakyat mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya. Mereka menyuarakan kritik keras terhadap dugaan praktik pungutan liar, penyimpangan program pendidikan, hingga isu dugaan “persentase proyek” dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah. Aksi berlangsung di depan kantor dinas dengan pengawalan […]

  • Kecelakaan Gunungkalong

    Jelang Subuh, Avanza Travel Tabrak Pohon di Tamansari

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 75
    • 0Komentar

    AlbadarPost.com, BERITA DAERAH — Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Provinsi kawasan Gunungkalong, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Sebuah mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi Z 1614 VI yang membawa rombongan keluarga dari Bandung menuju Pangandaran kehilangan kendali dan menghantam pohon di tepi jalan. Akibat kejadian tersebut, lima penumpang mengalami luka […]

  • Resep Chia Fresca

    Cuaca Panas? Coba Resep Chia Fresca Khas Meksiko

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 102
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Resep Chia Fresca atau minuman biji chia khas Meksiko kembali menarik perhatian selama Piala Dunia 2026 berlangsung. Minuman tradisional yang dikenal sebagai salah satu minuman sehat dari Meksiko ini banyak dibicarakan karena kandungan serat dan omega-3 yang dimilikinya, sekaligus dipercaya membantu menjaga hidrasi tubuh saat cuaca panas. Di tengah tingginya suhu di […]

  • gelang haji 2026

    Gelang Haji 2026 Wajib Dipakai Jemaah Indonesia, Bisa Jadi Penyelamat Saat Tersesat

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 201
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Di tengah lautan manusia saat puncak ibadah haji, satu benda kecil ini sering luput dari perhatian. Padahal, fungsinya bisa menentukan keselamatan. Gelang haji 2026 (1447 H.) yang dikenakan jemaah Indonesia bukan sekadar tanda pengenal. Dalam kondisi darurat—tersesat, pingsan, atau terpisah dari rombongan—gelang ini menjadi “jalur cepat” bagi petugas untuk mengenali identitas […]

expand_less