Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » MK Tegaskan Pimpinan KPK Wajib Nonaktif dari Instansi Asal

MK Tegaskan Pimpinan KPK Wajib Nonaktif dari Instansi Asal

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 13 jam yang lalu
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Putusan MK KPK menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tafsir konstitusional terhadap ketentuan dalam UU KPK mengenai syarat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan frasa “melepaskan” dan “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “nonaktif dari”. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka pada 29 April 2026.

Dengan putusan itu, calon pimpinan KPK yang berasal dari instansi atau profesi tertentu tidak diwajibkan kehilangan status kepegawaiannya secara permanen. Namun, selama menjabat sebagai pimpinan KPK, yang bersangkutan harus berstatus nonaktif sesuai ketentuan yang berlaku pada instansi asalnya.

MK Berikan Tafsir Konstitusional terhadap Frasa dalam UU KPK

Dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026, Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

Mahkamah menyatakan frasa “melepaskan” pada Pasal 29 huruf i UU KPK serta frasa “tidak menjalankan” pada Pasal 29 huruf j tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “nonaktif dari”.

Artinya, norma tersebut tetap berlaku, tetapi harus dipahami sesuai tafsir yang diberikan Mahkamah Konstitusi.

Di sinilah letak perubahan utamanya.

MK tidak mengubah isi undang-undang, melainkan memberikan tafsir konstitusional agar penerapan norma tersebut selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Apa Arti “Inkonstitusional Bersyarat”?

Dalam hukum tata negara, putusan inkonstitusional bersyarat berarti suatu norma masih tetap berlaku, tetapi penerapannya harus mengikuti makna yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Apabila norma tersebut dimaknai di luar tafsir yang diberikan Mahkamah, bagian norma itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Melalui putusan ini, Mahkamah menegaskan bahwa istilah “nonaktif dari” dinilai lebih tepat dibandingkan kewajiban “melepaskan” status secara mutlak.

Menurut pertimbangan Mahkamah yang dipublikasikan melalui akun resminya, istilah tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memungkinkan penyesuaian dengan rezim hukum pada masing-masing instansi asal.

Latar Belakang Permohonan Pengujian

Permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK diajukan oleh dua advokat, Marina Ria Aritonang dan Syamsul Jahidin, bersama Ria Merryanti, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para pemohon berpendapat bahwa frasa “melepaskan” berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga membuka ruang penafsiran mengenai status anggota TNI atau Polri yang masih aktif apabila mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.

Selain itu, frasa “tidak menjalankan profesinya” juga dinilai belum memberikan batasan yang cukup jelas sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Atas dasar itulah para pemohon meminta Mahkamah memberikan kepastian melalui pengujian konstitusional terhadap norma tersebut.

Apa Dampaknya bagi Seleksi Pimpinan KPK?

Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi proses seleksi pimpinan KPK pada masa mendatang.

Calon pimpinan yang berasal dari instansi seperti TNI, Polri, ASN, maupun profesi lain tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di institusi asalnya.

Namun, berdasarkan tafsir Mahkamah, selama menjabat sebagai pimpinan KPK mereka harus berstatus nonaktif, yaitu berhenti dari jabatan struktural dan tidak melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, kepangkatan, maupun profesi asal selama masa jabatan di KPK.

Dengan demikian, menurut pertimbangan Mahkamah, mekanisme tersebut diharapkan dapat mencegah konflik kepentingan sekaligus menjaga independensi lembaga antikorupsi tanpa menghilangkan kepastian hukum bagi pejabat yang berasal dari instansi lain.

Perkara Diputus Setelah Melalui Tahapan Persidangan

Perkara ini diregistrasi sebagai Putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026.

Mahkamah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 25 Februari 2026, menerima perbaikan permohonan pada 10 Maret 2026, kemudian membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum pada 29 April 2026.

Seluruh tahapan tersebut berlangsung sesuai mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

Sebuah putusan pengadilan bukan hanya menyelesaikan sengketa hukum, tetapi juga memberi arah bagi penerapan undang-undang. Melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kepastian hukum dan independensi lembaga harus berjalan beriringan dalam memperkuat tata kelola pemberantasan korupsi di Indonesia. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PP Tunas

    PP Tunas Berlaku! 13 Juta Santri dan Siswa Siap Hadapi Dunia Digital

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 172
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – PP Tunas resmi berlaku dan langsung mendorong penguatan literasi digital santri dan siswa di bawah naungan Kementerian Agama. Kebijakan perlindungan anak digital ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menciptakan ruang digital aman, sekaligus membentuk generasi muda yang cakap teknologi dan beretika. Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak […]

  • Ilustrasi sepiring nasi hangat di meja makan keluarga sebagai simbol cinta dalam sepiring nasi untuk suami dan anak.

    Cinta dalam Sepiring Nasi: Bahasa Cinta Paling Tulus

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 181
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Cinta dalam Sepiring Nasi bukan sekadar ungkapan puitis. Frasa ini menggambarkan bagaimana masakan menjadi bahasa cinta keluarga, sekaligus bentuk kasih sayang paling nyata untuk suami dan anak. Melalui sepiring nasi hangat, seorang istri dan ibu menyampaikan perhatian, doa, dan pengorbanan tanpa banyak kata. Di tengah ritme kehidupan modern yang serba cepat, dapur […]

  • ASN Pangandaran

    Mayoritas ASN Pangandaran Kini Perempuan, Ini Datanya

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Perempuan kini menjadi wajah birokrasi Kabupaten Pangandaran. Data terbaru dalam Kabupaten Pangandaran Dalam Angka 2026 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pangandaran menunjukkan jumlah ASN Pangandaran berjenis kelamin perempuan mencapai 3.474 orang, hampir dua kali lipat dibandingkan ASN laki-laki yang berjumlah 1.950 orang hingga kondisi Desember 2025. Dominasi tersebut tidak […]

  • wisata Pangandaran

    Wisata Pangandaran Menarik Ribuan Pengunjung

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Libur awal 2026, wisata Pangandaran dipadati ribuan pengunjung dan menggerakkan ekonomi lokal warga pesisir. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Memasuki hari ketiga libur Tahun Baru 2026, kawasan wisata Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, masih dipadati ribuan wisatawan. Kondisi ini menunjukkan bahwa wisata Pangandaran tetap menjadi tujuan utama masyarakat untuk menghabiskan libur panjang, sekaligus memberi dampak […]

  • Ilustrasi dugaan korupsi BOS Tasikmalaya berdasarkan hasil audit dana pendidikan sekolah dasar negeri.

    Audit Bongkar Dugaan Korupsi BOS Tasikmalaya

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 173
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Dugaan korupsi BOS Tasikmalaya kembali memantik sorotan publik setelah hasil audit mengungkap indikasi penyimpangan dana pendidikan di salah satu sekolah dasar negeri. Kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS di Kota Tasikmalaya itu tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius soal integritas pengelolaan anggaran. Hingga kini, publik menilai kasus korupsi dana […]

  • HANI Tasikmalaya 2026

    HANI Tasikmalaya 2026, Perang Narkoba Dimulai dari Rumah

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 80
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – HANI Tasikmalaya 2026 menjadi lebih dari sekadar peringatan tahunan. Ribuan warga memadati Alun-Alun Dadaha, Minggu (5/7/2026), untuk menyuarakan komitmen bersama dalam perang melawan narkoba. Melalui kampanye Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), seluruh elemen masyarakat diajak memperkuat ketahanan keluarga sebagai langkah awal membangun generasi sehat, cerdas, dan kuat menuju Indonesia Emas 2045. […]

expand_less