MK Tegaskan Pimpinan KPK Wajib Nonaktif dari Instansi Asal
- account_circle redaktur
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi gambar Mahkamah Konstitusi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Putusan MK KPK menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tafsir konstitusional terhadap ketentuan dalam UU KPK mengenai syarat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan frasa “melepaskan” dan “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “nonaktif dari”. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka pada 29 April 2026.
Dengan putusan itu, calon pimpinan KPK yang berasal dari instansi atau profesi tertentu tidak diwajibkan kehilangan status kepegawaiannya secara permanen. Namun, selama menjabat sebagai pimpinan KPK, yang bersangkutan harus berstatus nonaktif sesuai ketentuan yang berlaku pada instansi asalnya.
MK Berikan Tafsir Konstitusional terhadap Frasa dalam UU KPK
Dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026, Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
Mahkamah menyatakan frasa “melepaskan” pada Pasal 29 huruf i UU KPK serta frasa “tidak menjalankan” pada Pasal 29 huruf j tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “nonaktif dari”.
Artinya, norma tersebut tetap berlaku, tetapi harus dipahami sesuai tafsir yang diberikan Mahkamah Konstitusi.
Di sinilah letak perubahan utamanya.
MK tidak mengubah isi undang-undang, melainkan memberikan tafsir konstitusional agar penerapan norma tersebut selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Apa Arti “Inkonstitusional Bersyarat”?
Dalam hukum tata negara, putusan inkonstitusional bersyarat berarti suatu norma masih tetap berlaku, tetapi penerapannya harus mengikuti makna yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
Apabila norma tersebut dimaknai di luar tafsir yang diberikan Mahkamah, bagian norma itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Melalui putusan ini, Mahkamah menegaskan bahwa istilah “nonaktif dari” dinilai lebih tepat dibandingkan kewajiban “melepaskan” status secara mutlak.
Menurut pertimbangan Mahkamah yang dipublikasikan melalui akun resminya, istilah tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memungkinkan penyesuaian dengan rezim hukum pada masing-masing instansi asal.
Latar Belakang Permohonan Pengujian
Permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK diajukan oleh dua advokat, Marina Ria Aritonang dan Syamsul Jahidin, bersama Ria Merryanti, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Para pemohon berpendapat bahwa frasa “melepaskan” berpotensi menimbulkan multitafsir sehingga membuka ruang penafsiran mengenai status anggota TNI atau Polri yang masih aktif apabila mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.
Selain itu, frasa “tidak menjalankan profesinya” juga dinilai belum memberikan batasan yang cukup jelas sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Atas dasar itulah para pemohon meminta Mahkamah memberikan kepastian melalui pengujian konstitusional terhadap norma tersebut.
Apa Dampaknya bagi Seleksi Pimpinan KPK?
Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi proses seleksi pimpinan KPK pada masa mendatang.
Calon pimpinan yang berasal dari instansi seperti TNI, Polri, ASN, maupun profesi lain tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di institusi asalnya.
Namun, berdasarkan tafsir Mahkamah, selama menjabat sebagai pimpinan KPK mereka harus berstatus nonaktif, yaitu berhenti dari jabatan struktural dan tidak melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, kepangkatan, maupun profesi asal selama masa jabatan di KPK.
Dengan demikian, menurut pertimbangan Mahkamah, mekanisme tersebut diharapkan dapat mencegah konflik kepentingan sekaligus menjaga independensi lembaga antikorupsi tanpa menghilangkan kepastian hukum bagi pejabat yang berasal dari instansi lain.
Perkara Diputus Setelah Melalui Tahapan Persidangan
Perkara ini diregistrasi sebagai Putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026.
Mahkamah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 25 Februari 2026, menerima perbaikan permohonan pada 10 Maret 2026, kemudian membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum pada 29 April 2026.
Seluruh tahapan tersebut berlangsung sesuai mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Sebuah putusan pengadilan bukan hanya menyelesaikan sengketa hukum, tetapi juga memberi arah bagi penerapan undang-undang. Melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kepastian hukum dan independensi lembaga harus berjalan beriringan dalam memperkuat tata kelola pemberantasan korupsi di Indonesia. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar