UU KPK
MK Tegaskan Pimpinan KPK Wajib Nonaktif dari Instansi Asal
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 16
- 0Komentar
albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Putusan MK KPK menjadi perhatian publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tafsir konstitusional terhadap ketentuan dalam UU KPK mengenai syarat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan frasa “melepaskan” dan “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara […]


