Berita Nasional

Polri Terapkan SKCK Online, Warga Bebas Pilih Lokasi Pengambilan

Layanan SKCK online lewat Super Apps Polri memudahkan pengajuan tanpa mengikuti domisili dan akses lebih praktis.


albadarpost.com, LENSA – Masyarakat kini tak lagi bergantung pada kantor polisi untuk mengurus SKCK online. Polri resmi menghadirkan layanan daring melalui aplikasi Super Apps Polri yang memungkinkan pengajuan dokumen secara mandiri dari ponsel. Kebijakan ini menjadi penting karena menekan waktu antrean dan memotong biaya akses administrasi, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari fasilitas kepolisian.

SKCK online diterbitkan melalui fungsi Intelijen dan Keamanan (Intelkam), sebagaimana termuat dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014. Masa berlaku SKCK tetap enam bulan dan bisa diperpanjang bila masih diperlukan. Dengan format digital, layanan ini memberi akses lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen untuk administrasi pendidikan, profesi, hingga keperluan luar negeri. Polri menyatakan, proses pengajuan daring tetap mengikuti standar identifikasi personal, termasuk verifikasi biometrik.


Syarat Pengajuan SKCK Online

Sebelum mengakses menu SKCK online, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen. Persyaratan utama meliputi foto berukuran 4×6 dengan latar merah bagi WNI dan biru bagi WNA, kartu keluarga, akta kelahiran, dan bukti kepesertaan JKN aktif. Untuk keperluan luar negeri, paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan menjadi dokumen wajib. Seluruh data diunggah melalui aplikasi menggunakan kamera ponsel.

Pengguna Super Apps Polri harus membuat akun terlebih dahulu atau masuk melalui Apple ID. Sistem kemudian meminta verifikasi diri melalui swafoto serta memasukkan Nomor Induk Kependudukan. Setelah itu, pemohon mengisi ciri fisik seperti tinggi badan, berat badan, golongan darah, serta data kontak pribadi. Semua proses berjalan otomatis tanpa harus hadir di kantor polisi pada tahap awal.

Biaya penerbitan tetap Rp30.000 sesuai ketentuan nasional. Setelah pengajuan dikirim dan dinyatakan valid, pemohon memilih lokasi pengambilan fisik dokumen. Polri menegaskan, SKCK online mempersingkat fase administratif namun tetap mensyaratkan datang ke kantor polisi untuk pencetakan dan penyerahan akhir.


Pengajuan Tidak Lagi Terikat Domisili

Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri, Kombes Yosef Sriyono, menyebut bahwa pengajuan SKCK online tidak perlu menyesuaikan domisili pemohon. Lokasi pengambilan bisa dipilih dalam sistem. Warga yang berdomisili di daerah tetapi bekerja di kota lain dapat memilih titik layanan terdekat. “Sekarang masyarakat tidak perlu pusing dengan domisilinya di mana. Bisa membuat SKCK di mana saja,” ujarnya.

Untuk wilayah Polda Metro Jaya, pengambilan dokumen dapat dilakukan melalui polsek tertentu. Mekanisme ini ditujukan agar warga di area perkotaan tidak terpusat pada satu kantor pelayanan. Penyebaran titik layanan diharapkan menurunkan kepadatan antrean dan mempercepat proses verifikasi lapangan.

Baca juga: Pemerintah Lalai Awasi Alkohol Medis, Dua Remaja Sukaresik Tewas

Polri juga menyatakan akan mengirimkan salinan SKCK melalui sistem aplikasi bagi pengguna yang sudah menyelesaikan seluruh tahapan. Format digital tersebut dapat menjadi bukti awal saat dokumen fisik belum diambil.


Dampak dan Konteks Pelayanan Publik

Layanan SKCK online merefleksikan arah digitalisasi administrasi kepolisian dalam beberapa tahun terakhir. Transformasi ini menekan biaya sosial masyarakat: mereka tak lagi harus mengambil cuti kerja, menempuh perjalanan jauh, atau menunggu antrean manual. Secara operasional, aparat dapat mengurangi beban layanan tatap muka dan memfokuskan tenaga pada verifikasi serta penegakan hukum.

Namun model ini juga menguji kapasitas platform digital Polri. Keberhasilan layanan bergantung pada kualitas jaringan, keamanan data, dan keakuratan verifikasi biometrik. Kesalahan input dan perangkat ponsel yang kurang memadai berpotensi memperlambat proses. Polri perlu memperkuat literasi digital publik, terutama di wilayah dengan akses internet terbatas.

Dalam jangka panjang, SKCK daring membuka peluang integrasi basis data lintas lembaga seperti Dukcapil, Imigrasi, dan BPJS. Sinkronisasi ini dapat memangkas dokumen manual yang selama ini membebani pemohon. Di saat yang sama, tata kelola privasi data menjadi faktor kritis karena menyangkut perlindungan identitas warga.

SKCK online memotong antrean, memperluas akses, dan menghapus batas domisili. Digitalisasi ini mengubah cara publik berurusan dengan layanan kepolisian. (Red/Asep Chandra)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button