Eks Kepala Densus 88 Peringatkan Radikalisme Digital yang Bidik Remaja

Eks Kepala Densus 88 mengingatkan radikalisme digital makin menyasar remaja dan menuntut pengawasan keluarga
Radikalisme Digital Kian Masif, Mantan Kepala Densus 88 Ingatkan Ancaman pada Remaja
albadarpost.com, HUMANIORA – Peringatan keras kembali muncul dari aparat keamanan mengenai peningkatan radikalisme digital yang kini menyasar kelompok usia paling rentan: remaja awal. Mantan Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri periode 2020–2023, Komjen Pol (Purn) Martinus Hukom, menyebut platform digital telah bergeser menjadi kanal utama penyebaran ideologi ekstrem. Hal ini dianggap penting karena perubahan pola konsumsi informasi generasi muda terjadi jauh lebih cepat dibandingkan mekanisme kontrol keluarga.
Martinus menyampaikan bahwa anak-anak yang menghabiskan sebagian besar waktu di ruang digital kini berhadapan dengan aktor-aktor yang menawarkan otoritas moral baru. Menurut dia, pergeseran orientasi ini penting diperhatikan mengingat ruang digital tak memiliki filter sosial sekuat lingkungan keluarga.
“Platform digital sudah menjadi sumber otoritas moral bagi anak-anak,” ujar Martinus. Ia menilai perubahan ini harus dibaca sebagai alarm dini bagi pemerintah dan keluarga karena dapat mempengaruhi nilai, preferensi, hingga identitas sosial anak.
Pergeseran Otoritas Moral Anak dan Meningkatnya Risiko Radikalisme Digital
Martinus menjelaskan bahwa orientasi moral anak tidak statis. Pada rentang usia 0 hingga 5 tahun, rujukan moral masih terpusat pada keluarga. Namun memasuki usia 5 hingga 12 tahun, anak mulai mencari patron moral di lingkungan pertemanan dan ruang sosial yang lebih luas. Di fase ini, platform digital hadir sebagai ruang alternatif yang sangat dominan.
Baca juga: Radikalisme Digital: Ancaman Baru yang Tumbuh di Saku Anak-anak
Ia menegaskan bahwa pergeseran tersebut tidak sepenuhnya buruk. Namun ketika konten digital dipenuhi aktor tak dikenal, algoritma tertutup, dan ruang privat tanpa kontrol, risiko radikalisasi meningkat. Di titik inilah radikalisme digital menjadi ancaman langsung bagi generasi muda.
“Yang kita khawatirkan bukan sekadar akses internetnya, tetapi siapa yang berbicara kepada anak-anak kita dan apa yang mereka dengarkan,” kata Martinus dalam program Beritasatu Utama, Rabu 19 November 2025.
Martinus menilai bahwa kebijakan pengawasan digital tak bisa hanya mengandalkan negara. Keluarga, terutama orang tua, perlu memiliki pemahaman yang sama soal potensi bahaya. Ia mengingatkan bahwa kelompok radikal kini memanfaatkan ruang-ruang privat, seperti percakapan personal, forum permainan, dan grup belajar daring.
“Jangan sampai mereka masuk ke ruang digital dan bertemu kelompok radikal yang mempengaruhi moral mereka,” lanjutnya.
Densus 88 Minta Orang Tua Lakukan Sidak Ponsel Secara Berkala
Peringatan Martinus sejalan dengan imbauan resmi Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang sejak beberapa tahun terakhir rutin mengingatkan keluarga agar aktif memeriksa ponsel anak. Pemeriksaan mendadak atau sidak ponsel dinilai perlu karena banyak proses rekrutmen ekstremisme dilakukan melalui aplikasi pesan pribadi.
Juru Bicara Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, menegaskan bahwa inspeksi perangkat digital bukan sekadar tindakan preventif, melainkan mekanisme dasar perlindungan anak. Menurut dia, orang tua memiliki kendali penuh atas perangkat digital anak dan seharusnya tidak ragu melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu.
“Orang tua punya kendali. Ambil hand phone putra-putrinya secara sidak,” kata Mayndra, Selasa 18 November 2025.
Baca juga: Rute Gelap Perekrutan: Jejak 13 Pekerja Jabar dari Janji Sawit hingga Terlantar di Kalbar
Sidak ponsel menjadi penting karena Densus 88 menemukan pola rekrutmen yang menyasar anak-anak dengan memanfaatkan ketidaktahuan keluarga. Tahun ini, Densus 88 mengungkap 110 anak di 23 provinsi yang pernah berinteraksi dengan jaringan terorisme melalui kanal digital. Banyak dari mereka tidak memahami bahwa konten yang mereka akses berasal dari kelompok ekstrem.
Mayndra menjelaskan bahwa konten yang tersebar tidak selalu dalam bentuk ajakan eksplisit. Beberapa disamarkan sebagai diskusi sejarah, permainan daring, hingga ruang konseling palsu yang dirancang untuk menarik remaja.
Dalam konteks inilah istilah radikalisme digital menjadi penting. Masalah ini tak lagi berada di ruang siber abstrak, tetapi menembus kehidupan sehari-hari di rumah, sekolah, dan komunitas pertemanan anak.
Konteks dan Dampak Publik
Peringatan dua tokoh keamanan ini memperlihatkan bahwa radikalisasi di Indonesia memasuki fase baru. Jika sebelumnya rekrutmen ekstremisme mengandalkan tatap muka, kini sebagian besar berlangsung di ruang privat yang sulit dipantau. Pemindahan arena rekrutmen ini memaksa negara untuk memperluas pendekatan keamanan yang tak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada literasi digital keluarga.
Dengan maraknya perangkat murah dan akses internet yang makin luas, ruang interaksi anak terus berkembang tanpa batas. Pada situasi seperti ini, koordinasi antara keluarga, sekolah, dan negara menjadi kebutuhan mendesak agar anak tidak menjadi target empuk kelompok ekstrem.
Peringatan Densus 88 menegaskan radikalisme digital kian mendekati ruang keluarga dan membutuhkan kontrol orang tua. (Red/Arrian)




