Ibu Tiri Diduga Aniaya Balita, Polrestabes Bandung Lakukan BAP
Polrestabes Bandung menangkap ibu tiri yang diduga menganiaya balita hingga tewas di Cipadung.
albadarpost.com, HUMANIORA – Seorang balita berusia empat tahun bernama Raditya Allbyan Fauzan meninggal dunia di RSUD Ujungberung, Kota Bandung, dengan tubuh penuh luka lebam dan luka bakar. Polrestabes Bandung menyelidiki peristiwa itu sebagai kasus penganiayaan Bandung yang diduga dilakukan ibu tirinya di rumah kontrakan di Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru. Penegakan hukum terhadap kekerasan anak menjadi penting karena insiden serupa tak jarang terungkap setelah korban meninggal.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengatakan korban sebelumnya sempat mendapat perawatan, namun kondisi fisiknya menunjukkan indikasi kekerasan.
“Ada anak balita meninggal di rumah sakit. Kami sudah lakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah sakit, pemeriksaan korban secara fisik maupun autopsi. Kesimpulan kami bahwa diduga ada tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Anton di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Senin, 24 November 2025.
Menurut polisi, dugaan penganiayaan terjadi pada Jumat, 21 November 2025. Orang tua kandung korban melaporkan kejadian tersebut setelah mendapatkan informasi kondisi anaknya. Proses laporan menjadi titik awal penyelidikan yang mengarah pada penangkapan ibu tiri korban.
Polisi Periksa Lima Saksi, Ibu Tiri Jadi Tersangka
Penanganan awal dilakukan lewat pemeriksaan saksi. Polisi memeriksa empat orang saksi sebelum mengamankan pelaku utama. Ayah kandung korban termasuk dalam daftar pihak yang dimintai keterangan. Setelah mendapatkan konsistensi hasil pemeriksaan fisik dan autopsi, penyidik mengamankan seorang perempuan yang merupakan ibu tiri korban.
“Orang tua korban buat laporan polisi. Dari hasil penyelidikan, kami sudah amankan satu orang yang diduga pelaku, yaitu ibu sambungnya atau ibu tirinya,” ujar Anton.
Penyidik menyatakan ibu tiri sudah menjalani pemeriksaan intensif.
“Terduga pelaku dalam pemeriksaan, sekarang dalam tahap BAP,” ungkapnya.
Keputusan penahanan dilakukan berdasarkan temuan luka dan jejak kekerasan pada tubuh korban. Luka ditemukan pada bagian kepala, dada, perut, tangan, dan sejumlah bagian tubuh lainnya. Bagian tertentu menunjukkan indikasi luka bakar. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan berulang dalam periode waktu tertentu sebelum meninggal.
Baca juga: DPRD Jabar Kritik Anggaran Gapura Gedung Sate Rp3,9 Miliar
Kasus ini viral di media sosial setelah akun lokal membagikan foto kondisi tubuh korban. Unggahan itu memicu gelombang komentar dan mendorong publik menuntut polisi bergerak cepat. Pihak kepolisian menegaskan proses hukum berjalan berdasarkan bukti medis, bukan tekanan opini.
Kekerasan Anak, Akses Laporan, dan Kelemahan Sistem Perlindungan
Kasus penganiayaan Bandung memperlihatkan celah dalam pemantauan anak di lingkungan keluarga. Kekerasan terhadap anak sering berlangsung di ruang privat, sulit terdeteksi, dan baru menjadi kasus hukum saat korban mengalami luka serius atau meninggal. Kondisi ini membuat tindakan pencegahan praktis tidak berjalan.
Polisi menekankan bahwa laporan resmi ayah kandung menjadi basis hukum penanganan kasus. Mekanisme laporan keluarga penting karena banyak kejadian serupa berhenti di lingkup domestik tanpa intervensi pihak berwenang.
Pengawasan terhadap anak di keluarga sambung juga menjadi pembahasan utama. Tidak ada sistem verifikasi kesejahteraan anak pada keluarga inti yang berubah, misalnya ketika anak tinggal bersama orang tua kandung dan pasangan barunya. Tanpa pemantauan, risiko kekerasan domestik meningkat. Data dari lembaga nasional perlindungan anak menunjukkan sebagian besar kasus kekerasan fisik terhadap anak dilakukan oleh orang terdekat: orang tua, wali, atau pasangan orang tua. Pola ini konsisten dengan insiden di Cipadung.
Baca juga: Kemenko PM Siapkan Program 1001 Pasar Malam untuk UMKM Jabar
Kepolisian belum menyampaikan motif rinci pelaku. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk menentukan apakah penganiayaan terjadi akibat kemarahan sesaat, disiplin berlebihan, atau tindakan sadistis. Pembuktian motif akan mempengaruhi penetapan pasal. Dalam kasus meninggalnya korban minor akibat kekerasan, penyidik umumnya menggunakan pasal perlindungan anak yang membawa ancaman pidana lebih berat dibanding pasal penganiayaan umum.
Konteks Publik dan Dampaknya bagi Warga
Peristiwa ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di wilayah perkotaan. Warga menilai pemerintah daerah perlu memperkuat literasi pelaporan, termasuk jalur cepat untuk pengaduan kekerasan anak. Kondisi fisik korban yang terlihat jelas menunjukkan bahwa gejala awal sudah muncul, tetapi tidak terdeteksi lingkungan sekitar.
Munculnya kasus ke publik melalui media sosial menunjukkan peran platform digital sebagai penyebar informasi. Namun, kasus viral tidak selalu sejalan dengan standar pembuktian hukum. Polisi berulang kali menegaskan penanganan berdasarkan hasil autopsi, bukan viralitas unggahan. Pendekatan ini penting menjaga integritas penyidikan agar tidak menimbulkan vonis trial by social media.
Keluarga korban menuntut keadilan. Mereka meminta polisi menuntaskan penyelidikan dan menjerat pelaku dengan hukuman sesuai undang-undang. Penanganan hukum yang tuntas diperlukan bukan hanya untuk memberi keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai pesan publik bahwa kekerasan anak merupakan tindak pidana serius.
Kasus penganiayaan Bandung menegaskan perlindungan anak masih lemah. Penegakan hukum tegas menjadi kunci mencegah kekerasan domestik. (Red/Arrian)




