Suara dari Ruang Kelas: Guru Honorer Protes Perpres 115/2025

albadarpost.com, HUMANIORA – Sudah lebih dari satu dekade Siti Rahmawati mengajar di sebuah sekolah negeri di Jawa Tengah. Setiap pagi ia masuk kelas, menyiapkan materi, dan mendampingi murid-muridnya seperti guru lain. Namun hingga kini, statusnya tetap guru honorer. Ketika pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025, harapan yang sempat tumbuh justru berubah menjadi kekecewaan.
Siti hanya mendapat status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Di saat yang sama, petugas program Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa diangkat sebagai PPPK penuh waktu. “Kami mengabdi puluhan tahun, tapi perlakuannya berbeda,” ujarnya.
Pengabdian Panjang yang Tak Berbanding Lurus
Bagi banyak guru honorer, pengabdian bukan sekadar angka masa kerja. Mereka mengajar dengan tanggung jawab penuh, mengikuti kurikulum, dan terlibat dalam kegiatan sekolah. Namun, status kepegawaian mereka tidak pernah benar-benar pasti.
Siti mengaku sempat berharap pemerintah memberi prioritas kepada guru honorer yang telah lama mengabdi. Harapan itu memudar setelah mengetahui kebijakan yang tertuang dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025.
Baca juga: Saat Teguran Guru Berubah Jadi Keroyokan
“Kami tidak menolak program MBG. Tapi rasanya tidak adil jika kami yang sudah lama mengabdi justru berada di posisi lebih rendah,” katanya.
Beban Ekonomi dan Ketidakpastian
Status PPPK paruh waktu berdampak langsung pada penghasilan. Guru honorer menerima gaji yang lebih kecil dibanding PPPK penuh waktu. Kondisi ini mempersulit mereka memenuhi kebutuhan keluarga.
Ahmad, guru honorer di Sumatera Selatan, mengaku harus mencari pekerjaan sampingan. “Mengajar tetap prioritas, tapi penghasilan tidak cukup. Padahal tanggung jawab kami sama,” ujarnya.
Ketidakpastian status juga memengaruhi psikologis guru. Banyak dari mereka merasa masa depan profesinya tidak jelas, meski telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan.
Suara dari Ruang Kelas
Aliansi R2 R3 Indonesia mencatat banyak keluhan serupa dari guru honorer dan tenaga kependidikan. Ketua Umumnya, Faisol Mahardika, menyebut kebijakan tersebut melukai rasa keadilan sosial.
Menurutnya, guru honorer menjadi tulang punggung pendidikan di banyak daerah. Ketika kebijakan ASN tidak berpihak pada mereka, negara dinilai abai terhadap kontribusi nyata di lapangan.
Baca juga: Bangunan Berdiri, Hak Belajar Tertunda
Faisol menegaskan bahwa pengangkatan PPPK seharusnya mempertimbangkan masa pengabdian dan peran strategis dalam pelayanan publik, khususnya pendidikan.
Harapan Akan Evaluasi Kebijakan
Meski kecewa, guru honorer tetap berharap pemerintah mendengar suara mereka. Mereka meminta evaluasi terhadap implementasi Perpres Nomor 115 Tahun 2025 agar lebih adil.
“Kami tidak minta diistimewakan. Kami hanya ingin diperlakukan setara,” kata Siti.
Para guru berharap pemerintah membuka dialog dan menyusun kebijakan yang memberi kepastian kerja dan kesejahteraan. Bagi mereka, pengakuan negara atas pengabdian adalah bentuk penghargaan yang paling dinanti.
Kisah guru honorer ini menunjukkan bahwa kebijakan publik bukan sekadar aturan di atas kertas. Di baliknya, ada kehidupan, pengabdian, dan harapan yang menunggu keadilan. (AC)




