Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Syuting Film Merusak Gedong Duwur, Pelestarian Cagar Budaya Diuji

Syuting Film Merusak Gedong Duwur, Pelestarian Cagar Budaya Diuji

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Editorial Albadarpost: Vandalisme saat syuting film merusak Gedong Duwur, ancam nilai sejarah Indramayu.

albadarpost.com, EDITORIAL – Bangunan Cagar Budaya Gedong Duwur di Kabupaten Indramayu rusak setelah aktivitas produksi film layar lebar. Coretan, noda, dan tempelan material ditemukan di dinding bangunan kolonial berusia hampir 150 tahun itu. Kerusakan ini bukan sekadar insiden teknis produksi, tetapi bentuk nyata kelalaian terhadap situs sejarah yang memiliki nilai identitas publik.

Gedong Duwur selama ini menjadi penanda perkembangan awal Indramayu dan representasi warisan kolonial Belanda yang masih bertahan. Ketika bangunan yang dilindungi hukum dirusak, kepercayaan publik terhadap komitmen pelestarian budaya ikut terkikis. Pelanggaran terhadap Gedong Duwur berarti penyerangan terhadap memori kolektif daerah.


Fakta Dasar dan Konteks

Gedong Duwur dibangun pada 1866 sebagai kantor asisten residen Indramayu. Arsitekturnya khas Eropa, dengan dinding tebal dan fasad sederhana, menjadi bagian penting dari lanskap sejarah lokal. Statusnya sebagai Cagar Budaya Kabupaten ditetapkan melalui SK Bupati tahun 2023. Status ini menempatkan bangunan dalam perlindungan hukum yang jelas.

Kerusakan ditemukan usai tim produksi film meninggalkan lokasi. Kondisi dinding yang sebelumnya bersih dan terawat kini mengandung tempelan material dan coretan. Ketua Yayasan Indramayu Historia Indonesia, Nang Sadewo, menilai aktivitas produksi yang awalnya diharapkan positif justru berubah menjadi ancaman pelestarian.

“Sudah terjadi tindakan yang bukan sekadar menggunakan tempat, tetapi merusak,” kata Nang, Senin, 24 November 2025. Ia menegaskan bahwa vandalisme terhadap cagar budaya merupakan pelanggaran serius. UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur ancaman denda hingga Rp 500 juta dan pidana satu tahun. Jika kerusakan tergolong berat, hukuman bisa mencapai Rp 5 miliar dan penjara 12 tahun.

Namun, proses hukum belum berjalan. Pihak produksi disebut telah berkomunikasi dengan pengelola Gedong Duwur dan menunjukkan itikad pemulihan. Mereka diminta mengembalikan bangunan ke kondisi semula.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Indramayu, Dedy S Musashi, menilai tindakan ini mengurangi nilai historis bangunan. Ia menyebut insiden tersebut telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Komando Distrik Militer 0616 Indramayu selaku pemilik aset.


Pelestarian Yang Rapuh

Peristiwa ini menunjukkan problem klasik dalam pengelolaan cagar budaya: perlindungan hukum kuat di atas kertas, tetapi rapuh dalam praktik. Produser film sering memandang lokasi sejarah sebagai latar visual, bukan sebagai aset publik yang harus dijaga. Ketika Gedong Duwur mengalami vandalisme, masalahnya bukan pada produksi film secara umum, melainkan minimnya standar operasional pelestarian pada kegiatan komersial.

Baca juga: Apple–Google Diperintah Singapura Hentikan Spoofing gov.sg pada Pesan Instan

Ketidakadilan terlihat jelas. Masyarakat lokal berkewajiban menjaga bangunan, tetapi pihak eksternal bebas menggunakan ruang tanpa tanggung jawab berimbang. Jika pelanggaran ini dibiarkan hanya karena pelaku “beritikad baik”, efeknya tidak hanya pada satu bangunan, tetapi pada semua situs budaya di Indramayu dan Jawa Barat.

Pelestarian budaya bukan urusan seremonial Hari Cagar Budaya. Negara harus hadir dalam proses restorasi, monitoring, dan penegakan hukum. Gedung seperti Gedong Duwur tidak bisa dilihat sebagai ornamen produksi, melainkan simbol tata kelola sejarah yang adil. Itu sebabnya hukuman dalam UU No. 11/2010 bukan sekadar ancaman; ia dirancang agar publik memahami bahwa sejarah adalah aset bersama.


Konteks Histori dan Perbandingan

Kerusakan bangunan heritage akibat produksi film bukan fenomena baru. Di beberapa kota besar, pengelola situs sejarah menerapkan perjanjian ketat: deposit tinggi, inspeksi multi tahap, dokumentasi visual sebelum-sesudah, dan batasan properti produksi. Di Yogyakarta dan Semarang, proses pengambilan gambar di kawasan heritage selalu melalui kurasi Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Balai Pelestarian Kebudayaan.

Sebaliknya, Indramayu masih berada di fase awal kesadaran pelestarian. Gedong Duwur, walau berstatus cagar budaya, belum memiliki mekanisme perlindungan operasional yang kuat. Pada tingkat nasional, kasus serupa terjadi di Surabaya saat ruang heritage dipakai komersialisasi acara publik tanpa supervisi. Pola ini menunjukkan bahwa pelestarian tidak hanya butuh regulasi, tetapi ekosistem kebijakan: edukasi publik, pembiayaan restorasi, hingga tata kelola budaya berbasis komunitas.


Sikap Redaksi dan Seruan

Albadarpost berpandangan, pemulihan Gedong Duwur harus dilakukan transparan. Restorasi perlu diserahkan pada tenaga konservasi profesional, bukan sekadar pembersihan fisik oleh tim produksi. Pemerintah daerah wajib membuka laporan kerusakan, rencana pemulihan, dan jadwal pengerjaan agar masyarakat mengetahui prosesnya.

Baca juga: Bareskrim Sita 200 Ribu Pil Ekstasi dan Telusuri Jaringan Peredaran

Pelaku produksi film harus menanggung biaya pemulihan penuh. Selain itu, sistem izin syuting di situs budaya perlu diperketat. TACB harus menjadi bagian dari proses verifikasi teknis, bukan sekadar pemberi rekomendasi administratif.

Lebih penting lagi, masyarakat Indramayu berhak memastikan Gedong Duwur tidak kembali menjadi korban komersialisasi. Bangunan ini adalah arsip hidup sejarah lokal. Menjaganya berarti menjaga ingatan kolektif.

Sejarah tidak menunggu niat baik. Sejarah dirawat oleh tindakan konkret. Jika Gedong Duwur kembali pulih, itu bukan hadiah, tetapi konsekuensi dari tanggung jawab publik terhadap warisan budayanya. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • doa perlindungan

    Bacaan Doa Agar Terhindar dari Bahaya dan Niat Jahat

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 18
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Doa perlindungan menjadi kebutuhan penting di tengah kehidupan yang penuh ketidakpastian. Banyak orang mencari doa agar dilindungi dari kejahatan, baik dari gangguan manusia, bahaya tak terlihat, maupun niat buruk. Selain itu, doa memohon perlindungan juga menjadi bentuk ikhtiar spiritual agar hati tetap tenang dan hidup terasa aman. Di sisi lain, Islam telah […]

  • Bank Galunggung

    Bank Galunggung Borong 3 Penghargaan di TOP BUMD 2026, BUMD Tasikmalaya “Unjuk Gigi”?

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 16
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Ada yang menarik dari gelaran TOP BUMD Awards 2026 tahun ini. Di tengah persaingan ketat antar BUMD, Bank Galunggung justru tampil mencolok. Bukan cuma menang, tapi langsung memborong tiga penghargaan sekaligus. Dalam konteks TOP BUMD 2026, capaian Bank Galunggung ini terasa spesial. Sebab, tidak banyak BUMD daerah yang mampu konsisten naik […]

  • impor pasir Saudi

    Gurun Melimpah, Saudi Tetap Impor Pasir

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Saudi Arabia mengimpor pasir konstruksi karena pasir gurun tak memenuhi standar beton proyek raksasa. albadarpost.com, BERITA DUNIA – Saudi Arabia dan negara-negara Teluk kembali menegaskan satu paradoks besar dalam pembangunan modern. Meski dikelilingi gurun pasir yang luas, kerajaan dan negara tetangganya justru bergantung pada impor pasir konstruksi berkualitas tinggi untuk menopang proyek-proyek infrastruktur berskala raksasa. […]

  • perlindungan hukum wartawan

    Perlindungan Hukum Wartawan Jadi Kunci Demokrasi

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Tekanan terhadap kebebasan pers tidak selalu datang dalam bentuk kekerasan fisik. Bagi banyak wartawan, ancaman itu hadir melalui panggilan klarifikasi, somasi, hingga laporan polisi setelah sebuah berita terbit. Kondisi tersebut menggambarkan realitas bahwa perlindungan hukum wartawan di Indonesia masih jauh dari kata aman. Seorang rekan wartawan di daerah menceritakan pengalamannya ketika […]

  • Ilustrasi penyalahgunaan jabatan oleh pegawai yang menggelapkan uang atau aset perusahaan untuk kepentingan pribadi.

    Apa Itu Penggelapan dalam Jabatan? Ini Unsur Hukum dan Sanksinya

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Kasus penggelapan dalam jabatan sering muncul dalam berbagai sektor, baik di lingkungan perusahaan swasta maupun lembaga pemerintahan. Penggelapan dalam jabatan merupakan tindak pidana yang terjadi ketika seseorang menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan melalui jabatan atau pekerjaannya untuk menguasai uang atau barang milik pihak lain secara melawan hukum. Dalam praktiknya, penggelapan dalam jabatan kerap […]

  • layanan inklusif BSI

    BSI Dorong Layanan Inklusif bagi Disabilitas di Seluruh Outlet

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BSI memperluas layanan inklusif bagi disabilitas melalui rekrutmen, fasilitas ramah akses, dan pembinaan UMKM. albadarpost.com, HUMANIORA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk terus memperluas layanan inklusif BSI bagi penyandang disabilitas. Kebijakan ini penting karena akses layanan keuangan masih belum sepenuhnya ramah bagi kelompok rentan. Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo, menegaskan bahwa perseroan membuka kesempatan […]

expand_less