Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » STNK Motor Hilang? Ini Cara Membuat Laporan dan Urus Pengganti

STNK Motor Hilang? Ini Cara Membuat Laporan dan Urus Pengganti

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
  • visibility 91
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL — STNK motor hilang bukan berarti pemilik harus membuat dokumen kendaraan dari awal. Ada prosedur yang dapat ditempuh untuk mendapatkan STNK pengganti, mulai dari melaporkan kehilangan kepada kepolisian hingga menjalani pemeriksaan fisik kendaraan.

Namun, ada satu hal yang perlu diluruskan. Masyarakat tidak membuat sendiri surat kehilangan STNK. Pemilik kendaraan melaporkan kehilangan kepada kepolisian, kemudian memperoleh dokumen tanda penerimaan atau laporan kehilangan sesuai pelayanan yang diberikan.

Dokumen laporan kehilangan itulah yang kemudian digunakan sebagai bagian dari proses administrasi penggantian STNK.

Korlantas Polri mencantumkan sejumlah persyaratan penggantian STNK karena hilang, antara lain identitas pemilik, BPKB, surat pernyataan mengenai kehilangan, surat keterangan kehilangan dari unit Regident penerbit STNK, serta hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan.

Cara Membuat Laporan Kehilangan STNK

Ketika mengetahui STNK motor hilang, pemilik kendaraan dapat melaporkan kehilangan kepada kepolisian.

Sebelum datang, siapkan informasi kendaraan yang masih dimiliki. Misalnya:

  • KTP atau identitas pemilik;
  • nomor polisi kendaraan;
  • merek dan tipe kendaraan;
  • tahun kendaraan;
  • nomor rangka dan nomor mesin jika tersedia;
  • BPKB;
  • fotokopi atau foto STNK apabila masih tersimpan.

Tidak semua informasi tersebut berarti otomatis menjadi persyaratan tersendiri di setiap loket. Data tersebut terutama membantu petugas melakukan identifikasi dan pencocokan kendaraan.

Setelah laporan dibuat, pemilik memperoleh dokumen laporan atau tanda penerimaan kehilangan sesuai mekanisme pelayanan kepolisian.

Jangan membuat sendiri surat yang menyerupai dokumen resmi kepolisian. Kop surat, nomor laporan, stempel, tanda tangan petugas, atau elemen autentikasi lainnya hanya boleh berasal dari instansi yang berwenang.

Syarat Mengurus STNK Motor yang Hilang

Setelah laporan kehilangan dibuat, proses belum selesai. Pemilik kendaraan masih harus mengurus penggantian STNK melalui tahapan Regident/Samsat.

Menurut panduan Korlantas Polri, persyaratan penggantian STNK karena hilang meliputi:

  1. Mengisi formulir pendaftaran.
  2. Melampirkan tanda bukti identitas.
  3. Membawa BPKB asli dan fotokopi.
  4. Membuat surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang dan bermeterai.
  5. Melampirkan surat keterangan kehilangan dari unit pelaksana Regident penerbit STNK.
  6. Menyertakan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan.

Bapenda Jawa Barat juga memuat persyaratan layanan duplikat STNK yang mencakup identitas, BPKB, surat pernyataan pemilik, tanda penerimaan laporan dari Polri dan hasil cek fisik kendaraan.

Artinya, surat kehilangan bukan satu-satunya dokumen yang diperlukan.

Pemilik kendaraan tetap harus mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan kendaraan.

Motor Harus Dibawa untuk Cek Fisik

Salah satu tahapan penting dalam pengurusan STNK motor hilang adalah cek fisik kendaraan.

Korlantas Polri memasukkan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor sebagai salah satu persyaratan penggantian STNK karena hilang.

Dokumen prosedur pelayanan Bapenda Jawa Barat yang tersedia untuk layanan duplikat STNK juga mencantumkan BPKB asli, identitas, surat kehilangan dan hasil cek fisik kendaraan sebagai bagian dari persyaratan. Prosedurnya mengharuskan kendaraan dibawa ke lokasi pemeriksaan fisik sebelum berkas diproses lebih lanjut.

Karena itu, jangan hanya membawa map berisi dokumen ketika datang ke Samsat.

Motor yang STNK-nya hilang juga perlu dipersiapkan untuk pemeriksaan fisik sesuai prosedur pelayanan yang berlaku.

Berapa Biaya Mengurus STNK Hilang?

Biaya penggantian STNK perlu dibedakan dari kewajiban kendaraan lainnya.

Dalam dokumen prosedur pelayanan Bapenda Jawa Barat yang tersedia, tarif penerbitan STNK untuk duplikat tercantum Rp100.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp200.000 untuk kendaraan roda empat. Dokumen tersebut juga mencantumkan PKB dan SWDKLLJ apabila terdapat tunggakan.

Karena dokumen tarif tersebut merupakan dokumen prosedur layanan yang telah diterbitkan sebelumnya, angka tersebut jangan ditulis sebagai klaim bahwa seluruh biaya pengurusan STNK hilang pada 2026 pasti hanya sebesar Rp100.000.

Jumlah pembayaran dapat bergantung pada kondisi administrasi kendaraan dan kewajiban lain yang masih melekat.

Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya meminta rincian pembayaran resmi pada loket pelayanan.

Apakah STNK Digital Bisa Menggantikan STNK yang Hilang?

Korlantas Polri pada September 2026 memperkenalkan STNK Digital, yang merupakan representasi elektronik dari STNK fisik. Korlantas menyebut STNK Digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik dan dapat ditampilkan melalui aplikasi Digital Korlantas ketika masyarakat tidak membawa STNK fisik.

Kehadiran fitur tersebut memang menjadi perkembangan penting dalam administrasi kendaraan.

Namun, STNK Digital jangan disamakan dengan prosedur penggantian STNK fisik yang hilang.

Jika pemilik kendaraan membutuhkan STNK fisik pengganti, prosedur Regident/Samsat tetap perlu diikuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kata lain, STNK Digital dapat membantu akses dokumen kendaraan secara elektronik, tetapi tidak otomatis menghapus kewajiban administratif ketika pemilik mengajukan penggantian STNK fisik yang hilang.

Alur Mengurus STNK Motor Hilang

Agar lebih mudah, berikut gambaran sederhananya:

STNK hilang → laporkan kehilangan kepada kepolisian → terima dokumen laporan kehilangan → siapkan identitas dan BPKB → buat surat pernyataan → bawa kendaraan untuk cek fisik → lengkapi proses Regident/Samsat → bayar biaya resmi → STNK pengganti diproses.

Urutan teknis pada loket dapat berbeda sesuai tempat kendaraan terdaftar. Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya memastikan mekanisme pelayanan kepada Samsat terkait sebelum datang.

Jangan Tertipu Jasa Pembuatan Surat Kehilangan

Pemilik kendaraan juga perlu berhati-hati apabila menemukan pihak yang menawarkan “surat kehilangan STNK jadi” tanpa proses pelaporan resmi.

Dokumen kehilangan merupakan bagian dari administrasi resmi. Karena itu, jangan memberikan data pribadi atau membayar pihak yang menjanjikan dokumen kepolisian tanpa proses yang dapat diverifikasi.

Jika membutuhkan bantuan, pastikan pihak tersebut memang memiliki kewenangan dalam layanan yang ditawarkan.

STNK motor hilang harus dilaporkan, bukan dibuat sendiri surat kehilangannya.

Setelah laporan kehilangan diperoleh, pemilik kendaraan masih harus menyiapkan dokumen kepemilikan, identitas, surat pernyataan dan kendaraan untuk cek fisik sebelum mengajukan STNK pengganti.

Korlantas Polri secara khusus mencantumkan persyaratan tersebut dalam panduan penggantian STNK karena hilang. Korlantas Polri

Sementara itu, Bapenda Jawa Barat juga memiliki ketentuan layanan duplikat STNK yang mencakup laporan kehilangan dan pemeriksaan fisik kendaraan.

Jadi, kalau STNK motor hilang, langkah pertama bukan mencari contoh surat untuk dibuat sendiri. Langkah pertama adalah melaporkan kehilangan secara resmi, kemudian mengikuti tahapan penggantian STNK sesuai prosedur Regident/Samsat. (Red)

  • Penulis: redaktur
expand_less