Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Rekening Bisa Diblokir Tanpa Izin Pengadilan? Ini Aturannya

Rekening Bisa Diblokir Tanpa Izin Pengadilan? Ini Aturannya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
  • visibility 34
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pertanyaan apakah rekening diblokir tanpa izin pengadilan diperbolehkan kini menjadi relevan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Aturannya tidak sesederhana “aparat boleh memblokir rekening kapan saja”. Pasal 140 KUHAP menempatkan pemblokiran sebagai bagian dari upaya paksa yang pada prinsipnya membutuhkan izin Ketua Pengadilan Negeri.

Namun, undang-undang memberikan pengecualian. Dalam keadaan mendesak, pemblokiran dapat dilaksanakan lebih dahulu tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri. Setelah itu, penyidik wajib meminta persetujuan pengadilan dalam waktu paling lama 2×24 jam.

Di sinilah letak persoalan yang menarik bagi publik. Pengecualian tersebut bukan berarti rekening masyarakat dapat diblokir secara bebas. Ada alasan, prosedur, batas waktu, dan mekanisme pengawasan pengadilan yang tetap harus diperhatikan.

Pemblokiran Rekening Bukan Tindakan Sembarangan

Dalam KUHAP baru, pemblokiran berkaitan dengan tindakan untuk sementara mencegah akses, penggunaan, atau pemindahan harta kekayaan dan objek tertentu yang berkaitan dengan perkara pidana. Ketentuan ini termasuk dalam mekanisme upaya paksa.

Karena itu, izin pengadilan pemblokiran rekening menjadi bagian penting dari prosedur normal.

Permohonan pemblokiran setidaknya harus menjelaskan tindak pidana yang sedang diproses. Selain itu, harus terdapat dasar atau fakta yang menunjukkan hubungan antara objek yang hendak diblokir dengan tindak pidana tersebut. Bentuk dan tujuan pemblokiran juga harus dijelaskan.

Dengan kata lain, permintaan untuk memblokir rekening tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan bahwa tindakan tersebut diperlukan.

Harus ada hubungan antara tindakan pemblokiran dan perkara yang sedang diproses.

Hal ini penting karena rekening merupakan bagian dari harta seseorang. Ketika akses terhadap rekening dibatasi, pemilik rekening dapat kehilangan kemampuan untuk menggunakan dana tersebut selama tindakan pemblokiran berlangsung.

Kapan Rekening Bisa Diblokir Tanpa Izin?

Bagian paling menarik terdapat pada ketentuan keadaan mendesak.

Pasal 140 ayat (7) KUHAP baru memberikan ruang bagi pemblokiran tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri terlebih dahulu apabila keadaan memang mendesak. Ketentuan berikutnya menjelaskan sejumlah keadaan yang masuk kategori tersebut.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • terdapat potensi dialihkannya harta kekayaan;
  • terdapat tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik;
  • telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi; dan/atau
  • terdapat situasi berdasarkan penilaian penyidik.

Poin terakhir patut mendapat perhatian publik karena menggunakan frasa “situasi berdasarkan penilaian Penyidik”. Frasa tersebut memberikan ruang penilaian kepada penyidik, tetapi bukan berarti menghapus kewajiban untuk mempertanggungjawabkan tindakan tersebut melalui mekanisme hukum.

Justru karena ada ruang penilaian, pengawasan setelah tindakan menjadi penting.

Setelah Diblokir, Pengadilan Tetap Harus Dilibatkan

Jika penyidik melakukan pemblokiran rekening tanpa izin pengadilan karena keadaan mendesak, prosesnya tidak berhenti di sana.

Penyidik wajib meminta persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2×24 jam setelah pemblokiran dilakukan. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri memiliki waktu paling lama 2×24 jam setelah permintaan tersebut untuk mengeluarkan penetapan.

Artinya, mekanisme keadaan mendesak hanya mengubah urutan tindakan.

Dalam kondisi normal, izin pengadilan diperoleh lebih dahulu. Sementara itu, dalam kondisi mendesak, tindakan pemblokiran dapat dilakukan terlebih dahulu dan persetujuan pengadilan dimintakan setelahnya.

Namun, pengadilan tetap memiliki posisi penting dalam menentukan apakah tindakan tersebut dapat dipertahankan.

Jika Ketua Pengadilan Negeri menolak memberikan persetujuan, penolakan tersebut harus disertai alasan. Selanjutnya, pemblokiran wajib dibuka paling lama tiga hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan pemblokiran dengan menerbitkan surat perintah pencabutan pemblokiran.

Pemblokiran Juga Memiliki Batas Waktu

Ada satu hal lain yang perlu diketahui masyarakat.

Pemblokiran bukan tindakan yang dapat berlangsung tanpa batas. Berdasarkan ketentuan Pasal 140, pemblokiran berlaku paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing paling lama enam bulan. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut, total waktunya dapat mencapai dua tahun.

Pembatasan waktu ini menunjukkan bahwa pemblokiran merupakan instrumen dalam proses hukum, bukan bentuk hukuman yang dapat diberikan tanpa mekanisme peradilan.

Karena itu, masyarakat juga perlu berhati-hati ketika menemukan informasi tentang rekening yang diblokir.

Rekening yang diblokir tidak otomatis berarti pemiliknya terbukti melakukan tindak pidana.

Pemblokiran harus dibedakan dari penetapan tersangka, dakwaan, putusan pengadilan, maupun vonis bersalah.

Ada Aturan Lain di Luar KUHAP

Pembahasan pemblokiran rekening juga tidak selalu berhenti pada KUHAP.

Dalam perkara tertentu, terdapat aturan khusus yang mengatur penghentian sementara transaksi. Hukumonline, misalnya, mencatat kewenangan PPATK dalam konteks Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk meminta penyedia jasa keuangan menghentikan sementara transaksi yang diketahui atau dicurigai berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Karena itu, ketika sebuah rekening tidak dapat digunakan, masyarakat tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa penyebabnya pasti pemblokiran berdasarkan Pasal 140 KUHAP.

Bisa saja terdapat dasar hukum lain, tergantung konteks dan jenis tindakan yang dilakukan.

Apa yang Harus Dilihat Jika Rekening Diblokir?

Ada beberapa pertanyaan penting yang layak diajukan.

Siapa yang memerintahkan? Apa dasar hukumnya? Perkara apa yang sedang diproses? Apa hubungan rekening dengan perkara tersebut? Apakah diperlukan izin atau persetujuan pengadilan?

Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar mengetahui bahwa rekening sedang tidak dapat digunakan.

Untuk pemberitaan media, prinsip yang sama berlaku.

Media sebaiknya tidak langsung menulis bahwa seseorang melakukan tindak pidana hanya karena rekeningnya mengalami pemblokiran. Status hukum seseorang harus tetap ditulis secara presisi berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia.

Apalagi, dalam perkara yang menyangkut hak atas harta, ketidakakuratan satu kalimat dapat mengubah persepsi publik terhadap seseorang.

KUHAP baru memang membuka ruang bagi rekening untuk diblokir lebih dulu dalam keadaan mendesak. Tetapi itu bukan cek kosong bagi aparat.

Ada alasan yang harus dapat dipertanggungjawabkan, ada batas waktu, dan ada pengadilan yang tetap harus dilibatkan.

Jadi, pertanyaan terpenting bukan sekadar “rekening bisa diblokir tanpa izin pengadilan?” Melainkan: apakah alasan, kewenangan, dan prosedurnya benar-benar sesuai hukum? (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hajat Laut Pangandaran

    Budaya Terawat, Aqidah Terjaga: Hajat Laut Pangandaran 2026 Hadir Lebih Meriah

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 260
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA — Hajat Laut Pangandaran 2026 kembali hadir dengan wajah yang lebih lengkap. Tidak hanya menghadirkan perlombaan dan festival budaya, tradisi tahunan masyarakat pesisir ini juga mengusung kegiatan istighosah sebagai penguat nilai spiritual. Mengangkat tema “Budaya Terawat, Aqidah Terjaga”, Hajat Laut Pangandaran akan digelar pada Selasa, 16 Juni 2026 di kawasan Pantai Timur Pangandaran. […]

  • penjarahan DPR

    Kriminolog UI: Penjarahan Rumah Anggota DPR Dipicu Rasa Ketidakadilan Kolektif

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Kriminolog UI sebut penjarahan rumah anggota DPR dipicu rasa ketidakadilan kolektif dan dipicu ajakan di media sosial. albadarpost.com, LENSA – Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menilai aksi penjarahan terhadap rumah sejumlah anggota DPR dan menteri pada gelombang demonstrasi 25–31 Agustus lalu bukanlah tindakan spontan. Menurutnya, peristiwa itu merupakan akumulasi dari rasa ketidakadilan yang dirasakan […]

  • Buruh Migran

    Tak Semudah yang Dibayangkan, Ini Perjuangan Buruh Indonesia di Luar Negeri

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 271
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Menjadi buruh migran atau pekerja migran di luar negeri sering dianggap jalan cepat mengubah nasib. Banyak orang melihat foto-foto keberhasilan mereka di media sosial, mulai dari rumah baru, kendaraan, hingga kiriman uang untuk keluarga di kampung halaman. Namun, di balik itu semua, ada perjuangan panjang yang jarang benar-benar terlihat. Sebagian buruh migran […]

  • Ribuan atlet Taekwondo bertanding di Tasik Open 9 di GOR Sukapura Kota Tasikmalaya dengan tribun penuh penonton

    Tasik Open 9 Taekwondo Pecahkan Rekor Peserta, Fasilitas Jadi Sorotan

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 184
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Tasik Open 9 Taekwondo kembali menjadi sorotan nasional setelah Kejuaraan Taekwondo Nasional Tasik Open 9 Taekwondo atau ajang Kyorugi dan Poomsae resmi digelar di GOR Sukapura, Kota Tasikmalaya. Event besar ini langsung menarik perhatian publik karena melibatkan ribuan atlet dari berbagai daerah di Indonesia, sekaligus menguji kesiapan infrastruktur olahraga di daerah […]

  • Ilustrasi konflik tetangga seperti suara bising malam, parkir liar, dan pembakaran sampah sesuai hukum 2026

    Hukum Tetangga 2026 Resmi Berlaku, Bakar Sampah Saja Bisa Dipidana

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 209
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Jam menunjukkan pukul 01.00 dini hari. Suara karaoke masih terdengar keras dari rumah sebelah. Anak kecil terbangun. Tetangga mulai terganggu. Dulu, situasi seperti ini sering dianggap hal biasa. Paling jauh hanya berujung sindiran atau cekcok kecil antarwarga. Namun sekarang, lewat penerapan Hukum Tetangga 2026 dan KUHP Nasional terbaru, sejumlah gangguan lingkungan mulai […]

  • KPK geledah rumah Ono Surono

    Drama Baru Kasus Bekasi: KPK Datangi Rumah Ono Surono di Bandung

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 175
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus KPK geledah rumah Ono Surono menjadi sorotan publik setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi kediaman politisi Jawa Barat tersebut. Penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK terkait dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi langsung memicu perhatian karena kasus ijon proyek kini berkembang semakin luas. Langkah KPK ini menandai fase baru penyidikan […]

expand_less