Berita Nasional

OJK Bertindak Tegas Blokir Ribuan Keuangan Ilegal Sepanjang 2025

OJK memblokir ribuan Keuangan Ilegal untuk memperkuat perlindungan konsumen sepanjang 2025.

albadarpost.com, BERITA NASIONALOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 2.617 entitas Keuangan Ilegal sepanjang Januari–November 2025. Kebijakan ini menandai eskalasi penindakan terhadap praktik penipuan digital yang semakin mempengaruhi keamanan finansial masyarakat. Langkah tersebut penting karena jumlah korban dan nilai kerugian terus meningkat dalam dua tahun terakhir, mendorong perlunya pengawasan yang lebih ketat.

Pemblokiran dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa mayoritas entitas ilegal yang diblokir berasal dari pinjaman daring (pindar) ilegal sebanyak 2.263 kasus. Sisanya, 354 entitas merupakan penawaran investasi tidak berizin.

OJK tidak hanya menutup platform ilegal, tetapi juga menekan agresivitas penagih pinjaman. Satgas PASTI mengajukan pemblokiran 2.422 nomor kontak debt collector ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penindakan tersebut diperlukan karena laporan intimidasi dan penyalahgunaan data pribadi meningkat seiring maraknya layanan pendanaan digital ilegal.


Pemantauan Keuangan Ilegal Melalui IASC

Upaya pemberantasan Keuangan Ilegal turut diperkuat melalui sistem Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Satgas mendapati 61.341 nomor telepon yang dilaporkan korban dari November 2024 hingga November 2025. Data ini kemudian dikoordinasikan dengan Komdigi guna proses pemblokiran bertahap. “Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PASTI melakukan koordinasi untuk memblokir nomor dimaksud,” kata Friderica.

Sejak diluncurkan pada November 2024, IASC telah menerima 373.129 laporan penipuan hingga 30 November 2025. Dari jumlah itu, 202.426 laporan berasal dari korban yang berhubungan langsung dengan pelaku usaha sektor keuangan, sedangkan 170.703 laporan masuk secara mandiri ke sistem. Total rekening yang dilaporkan mencapai 619.394, dan 117.301 rekening telah diblokir.

Besaran kerugian publik mencerminkan skala persoalan. Kerugian yang tercatat mencapai Rp8,2 triliun, sementara dana yang berhasil dibekukan sebesar Rp389,3 miliar. Data ini menunjukkan bahwa kerugian jauh lebih besar daripada dana yang sempat diselamatkan. Menurut OJK, hal ini menjadi dasar penguatan sistem IASC agar mampu mempercepat identifikasi dan penindakan.


Peningkatan Pengaduan Publik dan Penanganan Kerugian Konsumen

Selain data operasional Satgas, OJK melaporkan meningkatnya pengaduan masyarakat terkait aktivitas Keuangan Ilegal. Sepanjang Januari–November 2025, terdapat 23.147 pengaduan, dengan 18.633 kasus berkaitan dengan pindar ilegal. Sebanyak 4.514 pengaduan lainnya berkaitan dengan investasi ilegal yang kerap menggunakan skema imbal hasil tinggi.

Pada periode yang sama, OJK mencatat 165 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melakukan penggantian kerugian konsumen. Total penggantian mencapai Rp79,6 miliar dan 3.281 dolar AS. Kebijakan penggantian dilakukan untuk memastikan tanggung jawab pelaku usaha serta mendorong akuntabilitas sektor keuangan.

Baca juga: Bupati Ciamis Tekankan Pelayanan Publik dan Penguatan Desa

Transisi dari penindakan ke pencegahan menjadi sorotan penting dalam strategi OJK. Penguatan literasi keuangan digital, pengawasan platform berbasis aplikasi, dan pembenahan mekanisme pelaporan menjadi prioritas. OJK menegaskan bahwa sinergi lintas kementerian diperlukan agar proses pemblokiran lebih cepat, terutama dalam kasus-kasus lintas platform yang menyangkut penggunaan nomor telekomunikasi, rekening bank, dan aplikasi dompet digital.

Selain itu, dinamika penipuan keuangan semakin kompleks karena pelaku mengadopsi pola komunikasi baru, termasuk menggunakan nomor luar negeri dan aplikasi pesan instan yang sulit terlacak. OJK menilai penguatan IASC dan integrasi data dengan lembaga telekomunikasi menjadi kunci dalam memutus rantai penipuan.

OJK memperkuat perlindungan konsumen dengan memblokir ribuan Keuangan Ilegal dan meningkatkan pemantauan melalui IASC sepanjang 2025. (Red/Asep Chandra)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button