Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Dunia » Pencurian ART Rugikan Lansia Singapura Rp 1,3 Miliar

Pencurian ART Rugikan Lansia Singapura Rp 1,3 Miliar

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
  • visibility 137
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DUNIA – Kasus pencurian ART di Singapura yang merugikan seorang lansia hingga Rp 1,3 miliar membuka persoalan yang lebih luas dari sekadar kejahatan individual. Peristiwa ini menyoroti lemahnya sistem perlindungan lansia dalam relasi kerja domestik, sekaligus menunjukkan bagaimana kebijakan pengawasan, literasi keuangan, dan penanganan adiksi belum sepenuhnya menjangkau ruang privat rumah tangga.


Fakta Kasus dan Posisi Korban Lansia

Seorang pekerja rumah tangga asal Myanmar berusia 42 tahun terbukti mencuri uang tunai dan perhiasan emas milik majikannya yang berusia 75 tahun. Aksi pencurian dilakukan berulang kali selama lebih dari tujuh bulan, dengan total kerugian mencapai sekitar 106.000 dolar Singapura atau setara Rp 1,3 miliar.

Pengadilan mencatat, korban memberikan kepercayaan penuh kepada pelaku. Sejak Mei 2024, pekerja tersebut memegang satu-satunya kartu debit majikan dan mengetahui nomor PIN. Kartu itu semula digunakan untuk menarik dana bulanan guna kebutuhan rumah tangga, lalu disalahgunakan untuk penarikan tambahan tanpa sepengetahuan korban.

Baca juga: Kasus Nicolas Maduro: Klaim AS dan Reaksi Venezuela

Dalam periode Desember 2024 hingga Juli 2025, pelaku menarik uang tunai 2.000 dolar Singapura sebanyak 43 kali. Selain itu, perhiasan emas yang disimpan di laci tidak terkunci diambil satu per satu dan digadaikan. Skema pencurian baru terungkap setelah notifikasi bank luput dihapus dan seorang teman korban melapor ke polisi.

Fakta ini menempatkan lansia sebagai pihak yang sangat rentan. Ketergantungan pada pekerja rumah tangga, keterbatasan pengawasan digital, serta relasi personal yang tidak seimbang memperbesar risiko penyalahgunaan kepercayaan.


Pencurian ART dan Kesenjangan Kebijakan Perlindungan

Kasus pencurian ART ini menunjukkan bahwa perlindungan lansia belum sepenuhnya terintegrasi dalam kebijakan kerja domestik. Regulasi ketenagakerjaan cenderung menempatkan hubungan kerja sebagai urusan privat, padahal dampaknya langsung menyentuh keselamatan dan kesejahteraan kelompok rentan.

Dalam konteks Singapura—dan relevan pula bagi banyak negara di Asia Tenggara—pekerja rumah tangga migran menjadi penopang utama perawatan lansia. Namun, mekanisme kontrol atas akses keuangan, edukasi tentang batas kewenangan, serta sistem peringatan dini bagi lansia masih terbatas.

Negara hadir melalui penegakan hukum setelah kejahatan terjadi. Hukuman penjara satu tahun delapan bulan dijatuhkan karena pelanggaran kepercayaan pidana dan pencurian. Putusan ini menegaskan fungsi represif hukum, tetapi belum menjawab pertanyaan pencegahan.


Adiksi Judi sebagai Isu Tata Kelola Sosial

Dalam persidangan, pelaku mengaku mencuri untuk membiayai kecanduan judi. Pengakuan ini menggeser kasus dari kriminalitas murni menjadi persoalan tata kelola sosial. Adiksi tidak hanya berdampak pada pelaku, tetapi menciptakan kerugian sistemik bagi pihak lain yang berada dalam lingkar kepercayaannya.

Baca juga: Gagal Panen, Siapa Menjaga Hak Petani dalam Pertanian Lokal?

Ketika kecanduan tidak terdeteksi dan tidak tertangani, rumah tangga lansia menjadi ruang paling rawan. Ini menunjukkan perlunya kebijakan lintas sektor: kesehatan mental, ketenagakerjaan, dan perlindungan sosial harus saling terhubung, bukan berjalan sendiri-sendiri.


Apa yang Perlu Diawasi Negara dan Publik

Kasus ini menuntut evaluasi kebijakan yang lebih luas. Pertama, perlindungan lansia perlu diperkuat melalui panduan pengelolaan keuangan rumah tangga yang aman, termasuk pembatasan akses tunggal terhadap kartu debit dan peningkatan literasi digital bagi warga lanjut usia.

Kedua, sistem rekrutmen dan pendampingan pekerja rumah tangga perlu memasukkan aspek kesehatan mental dan risiko adiksi. Ketiga, negara perlu mendorong mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh pihak ketiga, seperti keluarga atau tetangga, ketika muncul tanda penyimpangan.

Tanpa pembenahan ini, penegakan hukum akan terus bersifat reaktif, sementara risiko serupa tetap berulang.

Kasus pencurian ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi cermin celah kebijakan dalam melindungi lansia di ruang domestik. Kepercayaan perlu dijaga, tetapi sistem perlindungan publik harus hadir lebih awal. (ARR)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi penjual melakukan jual beli live streaming melalui ponsel dengan menampilkan produk secara langsung kepada pembeli.

    Bolehkah Jual Beli Live Streaming? Ini Hukumnya

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 168
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Jual beli live streaming kini menjadi tren dalam transaksi digital. Banyak pelaku usaha memanfaatkan siaran langsung untuk menawarkan produk secara real time. Namun, muncul pertanyaan: apakah jualan secara streaming atau transaksi online melalui siaran langsung diperbolehkan dalam Islam? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami prinsip dasar muamalah, dalil Al-Qur’an dan hadis, serta […]

  • OJK dan debitur

    OJK Minta Debitur Kooperatif, Hindari Debt Collector dan Tindakan Hukum

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    OJK minta debitur kooperatif hadapi utang, hindari debt collector, dan manfaatkan restrukturisasi. albadarpost.com, HUMANIORA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya sikap kooperatif bagi debitur yang tengah menghadapi kesulitan membayar utang. Penghindaran tanggung jawab dengan berpindah alamat atau menghilang justru bisa memicu penagihan lapangan oleh debt collector. Langkah ini, menurut OJK, bukan hanya melanggar etika […]

  • pilkades elektronik

    Pilkades Elektronik Karawang dalam Ujian Hukum Tata Negara

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Pilkades elektronik Karawang membuka debat efisiensi demokrasi dan dampaknya bagi anggaran serta partisipasi warga. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Penerapan pemilihan kepala desa (pilkades) elektronik secara luring di Kabupaten Karawang membuka babak baru dalam praktik demokrasi lokal. Di balik klaim efisiensi anggaran dan lonjakan partisipasi pemilih, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana posisi pilkades elektronik dalam kerangka […]

  • dana desa Serang

    Dana Desa Raib di Serang: Bendahara Diduga Gelapkan Rp1 Miliar, Sisa Saldo Hanya Rp47 Ribu

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Dana desa Serang raib Rp1 miliar, bendahara kabur, saldo kas tersisa Rp47 ribu. Polisi naikkan ke penyidikan. albadarpost.com. LENSA – Polres Serang tengah menyelidiki dugaan penggelapan dana desa di Kabupaten Serang, Banten. Seorang bendahara desa berinisial YL diduga membawa kabur dana desa senilai lebih dari Rp1 miliar, meninggalkan saldo kas desa hanya Rp47 ribu. Kasus […]

  • Forum Jurnalis Galuh

    FJG: Oknum Tak Bisa Berlindung di Balik Wartawan

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Forum Jurnalis Galuh (FJG) menegaskan bahwa siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana tidak dapat berlindung di balik identitas atau atribut profesi wartawan. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik terhadap seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Dalam kesempatan […]

  • KK Sendiri

    Dukcapil Jelaskan Syarat Punya KK Sendiri

    • calendar_month 20 jam yang lalu
    • account_circle redaktur
    • visibility 21
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Banyak masyarakat masih menganggap KK sendiri atau Kartu Keluarga (KK) mandiri hanya dapat dimiliki oleh pasangan yang telah membentuk keluarga. Padahal, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa warga yang memenuhi persyaratan tertentu juga berhak memiliki Kartu Keluarga sendiri. Penjelasan tersebut disampaikan melalui unggahan resmi Ditjen Dukcapil […]

expand_less