Berita Daerah

Siswi SMP Jadi Korban Pemerkosaan Sopir Antar Jemput di Karawang

Siswi SMP korban pemerkosaan di Karawang gegerkan publik. Polisi tangkap sopir pelaku, Pemkab dampingi korban hingga pulih.

albadarpost.com, LENSA. Kasus memilukan terjadi di Rengasdengklok, Karawang. Seorang siswi SMP berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan sopir antar jemput sekolah. Polisi telah menangkap pelaku dan pemerintah daerah turun tangan mendampingi korban.

Kronologi Kejadian

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengungkapkan peristiwa ini setelah ibu korban melapor langsung padanya pada Senin (29/9/2025). Dari keterangan korban, sopir berinisial AP (46) memperkosa S hingga empat kali di dalam mobil jemputan.

S setiap hari menumpang mobil AP untuk berangkat sekolah dari pondok pesantren. Namun, bukannya mendapat keamanan, S justru mengalami kekerasan seksual. Bahkan, setelah melakukan aksi bejatnya, AP mengancam akan membunuh korban bila melawan.

Akibat kejadian ini, kondisi psikologis S terguncang. Ia merasa sangat takut setiap kali berhadapan dengan laki-laki, meski tetap ingin melanjutkan sekolah.

Orang Tua dalam Tekanan

Ironisnya, orang tua korban justru mendapat somasi dari pihak terduga pelaku. Mereka dituduh meminta uang damai, bahkan diminta ganti rugi oleh kuasa hukum AP. Menurut Bupati Aep, tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya upaya pelaku untuk menekan keluarga korban.

Karena berasal dari keluarga tidak mampu, orang tua S merasa ketakutan. “Mereka takut dipenjara akibat somasi itu,” jelas Aep.

Melihat situasi ini, Pemkab Karawang segera turun tangan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Pemerintah memastikan pendampingan penuh, baik dalam aspek hukum maupun pemulihan psikologis korban.

Proses Hukum Berjalan

Kasus siswi SMP korban pemerkosaan ini pertama kali dilaporkan ke Polres Karawang pada 10 September 2025. Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solihin, menegaskan pihaknya langsung bergerak cepat menangani laporan tersebut.

Polisi menangkap AP, memintai keterangan saksi, dan mengamankan barang bukti. Kini AP mendekam di tahanan Polres Karawang untuk menjalani proses penyidikan.

Polisi menjerat AP dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam kasus ini. “Kami berkomitmen memberi perlindungan hukum, terutama bagi anak-anak, serta memastikan pelaku menerima hukuman setimpal,” ujarnya.

Imbauan Pemerintah dan Polisi

Bupati Aep menegaskan, pemerintah akan terus mendampingi korban hingga pulih. Ia mengajak masyarakat lebih peka dalam menjaga anak-anak, terutama yang menggunakan jasa transportasi sekolah.

Sementara itu, Kapolres Karawang mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan. Menurutnya, perlindungan anak harus dimulai dari keluarga hingga lingkungan pendidikan. Dengan pengawasan yang ketat, kasus serupa bisa dicegah sejak dini.

Penutup

Kasus siswi SMP korban pemerkosaan di Karawang menegaskan pentingnya perhatian serius terhadap keamanan anak. Pemerintah daerah dan kepolisian berjanji mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban dan keluarganya.

Kasus siswi SMP korban pemerkosaan di Karawang jadi alarm perlindungan anak. Polisi tangkap pelaku, Pemkab pastikan pendampingan penuh. (AlbadarPost/DAS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button