Bea Cukai Jabar Tindak Rokok Ilegal, 88 Juta Batang Disita

Bea Cukai Jawa Barat menyita 88 juta batang rokok ilegal hingga November 2025, mayoritas dari jalur darat perlintasan.
albadarpost.com, LENSA – Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Setiawan, menyatakan wilayahnya menjadi titik perlintasan paling strategis dalam distribusi rokok ilegal. Hingga November 2025, total 88 juta batang rokok tanpa cukai disita dan dimusnahkan dari berbagai penindakan di Jawa Barat. Angka ini mengonfirmasi bahwa arus ilegal tidak berhenti di pasar, tetapi bergerak melalui jalur darat lintas provinsi yang memudahkan pengiriman menuju wilayah lain.
Menurut Setiawan, sebagian besar barang ditemukan bukan di lokasi penjualan ritel, melainkan di titik distribusi. “Lebih banyak kita tangkapnya itu di perlintasan, bukan di daerah pasarnya. Di perlintasan itu lebih dari 50 juta batang,” ujarnya setelah kegiatan pemusnahan 9,2 juta batang rokok ilegal di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) di Bandung, Rabu (26/11/2025). Penindakan tersebut menjadi tindak lanjut atas pola distribusi yang memanfaatkan jalur transisi Jawa Barat untuk memasukkan barang ke pasar luas.
Baca juga: Kasus KTP Cianjur: Status Kewarganegaraan Aron Geller Dipersoalkan
Setiawan menegaskan Jawa Barat bukan sentra produksi tembakau. Rokok ilegal umumnya berasal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah, yang memiliki industri rumahan dan jaringan produksi. Di Jawa Barat, rokok ilegal menemukan dua keuntungan: jumlah penduduk besar serta akses perlintasan menuju pasar Sumatera. “Daerah ini adalah pasar karena penduduknya terbesar dan daerah perlintasan. Mereka yang ingin memasarkan ke wilayah Sumatera juga lewat Jawa Barat,” katanya.
Lonjakan Penjualan Rokok Ilegal dan Faktor Konsumsi
Penjualan rokok ilegal meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Setiawan mencatat, pada 2024 rokok ilegal yang disita sekitar 75 juta batang. Pada 2025, hingga November saja, sudah mencapai 88 juta batang. Ia menyebut kontribusi laporan masyarakat turut mempercepat aksi penindakan di lapangan. Faktor konsumsi menjadi penjelasan sederhana: semakin banyak peminat, semakin tinggi peredaran.
Tingginya permintaan rokok murah memperkuat ekosistem penjualan ilegal. Produk tanpa cukai dijual jauh lebih rendah dari harga pasaran sehingga konsumen memilih opsi cepat dan murah ketimbang legal. Setiawan menilai perilaku ini menggerus industri resmi yang membayar cukai, serta merugikan negara. “Kalau pengguna sadar rokok ilegal justru membangun ekosistem industri yang tidak fair dan tidak sehat, edukasi menjadi sangat penting,” ucapnya.
Pandangan ini relevan dengan data distribusi. Rokok ilegal bukan hanya persoalan kriminal. Ia menjadi variabel ekonomi bayangan yang memukul penerimaan cukai tembakau, salah satu sumber pendapatan negara terbesar. Ketika produk ilegal beredar tanpa pengawasan kualitas, risiko kesehatan meningkat, sementara kompetisi industri sah menjadi timpang. Bea Cukai mencoba merespon dengan dua jalur: penindakan dan edukasi publik.
Dampak Fiskal dan Penindakan Lapangan
Langkah penegakan hukum diperkuat dengan pemusnahan barang bukti. Kepala KPPBC TMP A Bandung, Budi Santoso, menjelaskan pemusnahan 9,2 juta batang rokok ilegal di November 2025 saja memunculkan potensi kerugian negara Rp 6,8 miliar. “Total 9,2 juta batang yang kita musnahkan hari ini, nilai barangnya Rp 13,7 miliar. Nilai cukai seharusnya dibayar Rp 6,8 miliar,” katanya.
Secara kumulatif, sepanjang 2025 hingga November, KPPBC sudah memusnahkan 15,7 juta batang rokok ilegal. Proses pemusnahan tidak dilakukan secara sembarangan. Barang yang dibakar secara simbolis dilakukan di kantor Bea Cukai, sementara jutaan batang lainnya dihancurkan melalui mekanisme co-processing oleh PT Solusi Bangun Indonesia di Bogor. Metode ini digunakan untuk memastikan barang tidak kembali masuk ke pasar.
Budi menegaskan pemusnahan merupakan langkah final, bukan sekadar formalitas. Produk ilegal tidak bisa dijual kembali karena bertentangan dengan regulasi, sekalipun barangnya bernilai ekonomi. “Aturan mainnya harus dimusnahkan. Lewat pemusnahan ini kita ingin memberi pesan kepada masyarakat supaya rokok mesti mengikuti aturan, bayar cukai, uangnya masuk ke negara,” ujarnya.
Penindakan terhadap rokok ilegal di Jawa Barat memperlihatkan skala distribusi nasional. Daerah yang tidak memproduksi tembakau justru berperan sebagai simpul pergerakan barang. Kekuatan ekonomi konsumen, akses perhubungan, serta jalur menuju Sumatera, menjadikan Jawa Barat titik strategis yang sulit digantikan. Tanpa perubahan perilaku publik, operasi Bea Cukai akan terus berlangsung dalam siklus yang sama.
Penindakan Bea Cukai Jabar menunjukkan skala distribusi rokok ilegal, menekan kerugian negara sekaligus menjaga persaingan industri resmi. (Red/Asep Chandra)




