Dedi Mulyadi Perang Terbuka Lawan Rokok Ilegal
- account_circle redaktur
- calendar_month 34 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gubernur Jawa Barat menghadiri Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal yang berpusat di Alun-Alun Garut, Kecamatan Garut Kota, Rabu (24/6/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Rokok ilegal kembali menjadi sorotan. Di tengah upaya pemerintah menjaga penerimaan negara, peredaran rokok ilegal, penyelundupan barang kena cukai, dan praktik penghindaran cukai masih menjadi ancaman serius. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan miliaran rupiah yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai layanan kesehatan, pembangunan daerah, hingga berbagai program sosial masyarakat.
Fakta itu terungkap dalam kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal yang digelar di Alun-Alun Garut, Rabu (24/6/2026). Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Pemerintah Kabupaten Garut menunjukkan komitmen bersama untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal yang masih beredar di masyarakat.
Rp32,95 Miliar Hampir Hilang dari Kas Negara
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa hasil penindakan terpadu selama pertengahan 2025 hingga pertengahan 2026 berhasil mengamankan sekitar 44 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Nilai barang yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp65,18 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai Rp32,95 miliar.
Angka tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal bukan lagi persoalan kecil. Sebaliknya, praktik tersebut telah berkembang menjadi masalah ekonomi yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara.
Karena itu, Bea Cukai terus memperkuat pengawasan melalui sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Mengapa Rokok Ilegal Merugikan Semua Orang?
Banyak masyarakat menganggap membeli rokok ilegal hanya persoalan harga yang lebih murah. Namun dampaknya jauh lebih besar.
Penerimaan dari cukai hasil tembakau menjadi salah satu sumber penting pendapatan negara. Dana tersebut kemudian kembali kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Selain itu, sebagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk mendukung sektor kesehatan, termasuk pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan dan berbagai program pelayanan masyarakat.
Ketika peredaran rokok ilegal meningkat, penerimaan negara ikut berkurang. Akibatnya, ruang fiskal pemerintah untuk membiayai berbagai kebutuhan publik juga ikut tertekan.
Karena alasan itulah pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menjadi tugas Bea Cukai, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Dedi Mulyadi Minta Pengawasan Sampai Tingkat Desa
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa rantai distribusi rokok ilegal harus diputus dari hulu hingga hilir.
Menurutnya, upaya tersebut tidak akan berhasil jika rokok ilegal masih mudah ditemukan di warung, pengecer, atau distributor.
Karena itu, Dedi meminta seluruh aparatur pemerintah daerah mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa untuk aktif melakukan pengawasan dan memberikan informasi apabila menemukan peredaran rokok ilegal.
Lebih jauh, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga berencana menghadirkan aplikasi pelaporan daring yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan. Menariknya, sistem tersebut akan dilengkapi insentif atau hadiah bagi warga yang memberikan laporan valid.
Langkah itu diharapkan dapat memperluas jangkauan pengawasan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya peredaran barang kena cukai ilegal.
Garut Punya Potensi Industri Tembakau Legal
Di sisi lain, Dedi Mulyadi menilai Kabupaten Garut memiliki potensi besar dalam pengembangan industri tembakau yang legal dan patuh terhadap ketentuan cukai.
Karena itu, ia berharap ke depan muncul investasi dan industri rokok legal yang mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa merugikan negara.
Pandangan serupa juga disampaikan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin. Ia mengajak pemilik warung dan masyarakat untuk tidak menjual maupun menggunakan rokok ilegal karena memiliki konsekuensi hukum dan berdampak pada penerimaan negara.
Menurutnya, pemerintah daerah akan menggerakkan camat dan kepala desa untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat secara lebih terstruktur.
Perang Melawan Rokok Ilegal Belum Selesai
Data yang disampaikan Bea Cukai menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal saat ini masih mendekati 14 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa tantangan pemberantasan masih cukup besar.
Meski demikian, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat memberikan harapan bahwa ruang gerak pelaku rokok ilegal akan semakin sempit.
Pada akhirnya, keberhasilan memberantas rokok ilegal tidak hanya menyelamatkan penerimaan negara. Lebih dari itu, keberhasilan tersebut membantu menjaga keberlangsungan layanan publik yang selama ini dinikmati masyarakat.
Setiap batang rokok ilegal yang lolos ke pasar bukan sekadar pelanggaran cukai. Di baliknya ada uang negara yang hilang, layanan publik yang terancam berkurang, dan hak masyarakat yang perlahan ikut terkikis. (GZ)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar