Humaniora

Tata Kelola Kehutanan Jabar Diuji oleh Masifnya Kerusakan Hutan

Kerusakan hutan Jabar menguji tata kelola kehutanan dan konsistensi kebijakan lingkungan daerah.

albadarpost.com, HUMANIORA – Lebih dari 800 ribu hektare lahan di Jawa Barat berada dalam kondisi kritis atau rusak. Angka ini bukan sekadar statistik ekologis. Ia adalah indikator kegagalan tata kelola kehutanan Jabar dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, tekanan populasi, dan keberlanjutan lingkungan.

Pernyataan Dinas Kehutanan Jawa Barat bahwa kerusakan tersebut tersebar di hampir seluruh wilayah strategis—dari Cianjur, Sukabumi, Bandung Raya, Garut, hingga kawasan Puncak—menunjukkan satu hal penting: persoalan ini sistemik, bukan insidental. Ketika kerusakan terjadi merata, yang patut diuji bukan hanya perilaku masyarakat, tetapi desain kebijakan dan kapasitas pengawasan pemerintah daerah.

Dalam konteks kebijakan publik, kerusakan hutan Jabar adalah cermin dari bagaimana negara hadir—atau absen—dalam mengatur ruang hidup warganya.


Tekanan Penduduk dan Lemahnya Kontrol Ruang

Jawa Barat adalah provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia. Fakta ini kerap dijadikan alasan pembenar atas masifnya alih fungsi lahan. Namun, di sinilah letak persoalan kebijakan: tekanan demografis seharusnya diantisipasi melalui perencanaan tata ruang yang disiplin, bukan dibiarkan menjadi dalih pembiaran.

Pola alih fungsi lahan yang disampaikan Dinas Kehutanan—dari hutan langsung ke kawasan terbangun tanpa transisi—menandakan lemahnya kontrol negara atas ruang. Dalam praktik tata kelola kehutanan Jabar, hutan sering kali kalah cepat dibanding izin, kebutuhan pasar, dan kepentingan jangka pendek.

Masalahnya bukan sekadar berkurangnya tutupan hutan, tetapi hilangnya fungsi ekologis yang selama ini menjadi penyangga bencana. Longsor, banjir bandang, dan krisis air di Jawa Barat tidak berdiri sendiri. Ia berkelindan langsung dengan keputusan tata kelola kehutanan yang longgar dan tidak konsisten.


Tambang, Reklamasi, dan Pengawasan yang Tertinggal

Salah satu sumber kerusakan paling nyata berasal dari aktivitas pertambangan. Lahan eks galian yang dibiarkan tanpa reklamasi menunjukkan celah serius dalam tata kelola kehutanan Jabar dan pengelolaan sumber daya alam lintas sektor.

Secara normatif, reklamasi adalah kewajiban. Secara praktik, ia sering menjadi catatan akhir yang terabaikan. Ketika aparat kepolisian di Sumedang turun langsung melakukan penanaman pohon di bekas tambang, hal ini patut diapresiasi. Namun dari sudut pandang kebijakan, langkah tersebut juga mengandung ironi: pemulihan lingkungan justru ditambal oleh aksi sektoral, bukan sistem pengawasan yang kuat sejak awal.

Jika negara hadir setelah kerusakan terjadi, maka biaya pemulihan akan selalu lebih mahal daripada pencegahan. Dalam audit kebijakan lingkungan, ini adalah indikator inefisiensi tata kelola.


Rehabilitasi sebagai Kebijakan Reaktif

Ajakan penghijauan di musim hujan adalah langkah rasional. Namun dalam kerangka analisis kebijakan, rehabilitasi tidak boleh menjadi satu-satunya jawaban. Rehabilitasi adalah respons, bukan solusi struktural.

Pertanyaan kuncinya: mengapa lahan terus rusak lebih cepat daripada kemampuan negara memulihkannya? Selama tata kelola kehutanan Jabar masih berfokus pada penanaman ulang tanpa membenahi akar kebijakan—izin, pengawasan, sanksi, dan integrasi tata ruang—maka rehabilitasi berpotensi menjadi ritual tahunan yang berulang.

Tanpa audit menyeluruh terhadap izin alih fungsi lahan, pertambangan, dan pemanfaatan kawasan hutan, program rehabilitasi hanya akan mengejar ketertinggalan.


Perbandingan Praktik dan Pelajaran Kebijakan

Beberapa daerah di Indonesia mulai mengintegrasikan kebijakan kehutanan dengan mitigasi bencana dan perencanaan ekonomi lokal. Rehabilitasi dikaitkan dengan skema insentif, perlindungan daerah tangkapan air, dan pembatasan tegas izin di kawasan rawan.

Di Jawa Barat, pendekatan seperti ini masih bersifat parsial. Ketika satu sisi pemerintah mendorong penghijauan, sisi lain kebijakan tata ruang dan perizinan belum sepenuhnya sinkron. Celah inilah yang membuat kerusakan hutan Jabar terus berulang meski program lingkungan silih berganti.

Baca juga: Pemerintah Hapus Biaya Balik Nama Mobil Bekas

Audit tata kelola kehutanan seharusnya tidak berhenti pada data luasan lahan rusak, tetapi masuk ke pertanyaan lebih mendasar: siapa yang memberi izin, siapa yang mengawasi, dan siapa yang bertanggung jawab ketika fungsi hutan hilang.


Tata Kelola Harus Diperbaiki, Bukan Ditambal

Redaksi berpandangan bahwa persoalan kehutanan Jawa Barat bukan semata masalah ekologis, melainkan masalah tata kelola publik. Ketika kerusakan mencapai ratusan ribu hektare, maka yang dibutuhkan bukan sekadar gerakan tanam pohon, tetapi koreksi kebijakan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu membuka audit terbuka atas tata kelola kehutanan Jabar: mulai dari konsistensi tata ruang, kepatuhan reklamasi tambang, hingga efektivitas pengawasan lintas sektor. Tanpa itu, risiko lingkungan akan terus dipindahkan ke pundak warga dalam bentuk bencana dan kerugian sosial.

Hutan yang rusak tidak pernah runtuh dalam satu malam. Ia terkikis oleh keputusan kecil yang dibiarkan terlalu lama. Jika tata kelola kehutanan Jabar tidak segera dibenahi dari hulunya, maka rehabilitasi hanya akan menjadi jeda singkat sebelum kerusakan berikutnya datang. (Red/Asep Chandra)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button