Berita Daerah

Pemerintah Perkuat Pemberantasan Judi Online di Jawa Barat

Pemerintah pusat dan Jawa Barat memperkuat koordinasi pemberantasan judi online setelah data PPATK mencatat 2,6 juta pemain.

albadarpost.com, LENSA – Pemerintah pusat menegaskan langkah pemberantasan judi online di Jawa Barat setelah laporan terbaru menunjukkan 2,6 juta warga terlibat sepanjang 2025. Tekanan meningkat karena sebagian pelaku berasal dari keluarga penerima bantuan sosial, menandakan perluasan masalah hingga kelompok rentan.


Koordinasi Pusat–Daerah Perkuat Langkah Pemberantasan Judi Online

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Kominfo Kemenko Polhukam, Ariefin Sjarief, dalam rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kamis. Agenda tersebut membahas sinkronisasi kebijakan perlindungan data, transaksi elektronik, serta literasi digital untuk menghambat laju konten negatif.

Ariefin menilai pemberantasan judi online tak mungkin hanya mengandalkan aparat dan regulasi. Ia meminta peran keluarga, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan komunitas lokal sebagai pelindung terdekat warga. “Setiap keluarga, tokoh agama, lembaga pendidikan, hingga komunitas lokal perlu menjadi benteng pencegahan dengan saling mengingatkan, berani melapor, dan bersama menolak segala bentuk perjudian daring,” ucapnya.

Faktanya, pemerataan akses internet turut membuka peluang penyalahgunaan teknologi. Judi online merambah berbagai kelompok sosial, dari kelas pekerja hingga rumah tangga berpenghasilan rendah. Di Jawa Barat, fenomena itu tampak jelas dalam laporan PPATK yang mencatat 2,6 juta pemain judi daring selama 2025.

Ariefin menyebut Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Karawang sebagai daerah dengan jumlah pemain tertinggi. Sebagian pemain tercatat sebagai penerima bantuan sosial. Kondisi itu menunjukkan tekanan ekonomi kerap dimanfaatkan situs judi untuk menarik masyarakat yang sedang dalam situasi terjepit.

Ia menegaskan digitalisasi seharusnya mendorong kewirausahaan, bukan menjadi pintu masuk praktik ilegal yang merusak struktur sosial. “Kita ingin memastikan bahwa pembangunan ekonomi digital tidak malah dimanfaatkan pihak-pihak yang merusak tatanan sosial masyarakat,” ujarnya.


Analisis Dampak Judi Online dan Tantangan Penanganannya

Masifnya jumlah pemain judi online di Jawa Barat memberi gambaran serius tentang tantangan literasi digital. Beragam kanal transaksi dan penyamaran situs membuat penindakan membutuhkan kerja lintas lembaga. Kemenko Polhukam melihat pola perputaran dana dalam judi online kian kompleks dan melibatkan jaringan di luar daerah.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2025 Dibuka, Kuota 3.003 Formasi

Penetrasi permainan daring juga mengubah pola kerentanan. Jika sebelumnya judi konvensional identik dengan tempat khusus, kini praktik itu menyusup ke ruang pribadi warga. Kelompok muda dan masyarakat berpenghasilan rendah menjadi segmen yang paling cepat terpapar akibat promosi dan kemudahan akses.

Pemerintah pusat berharap koordinasi dengan daerah dapat melahirkan pola penanganan baru. Selama ini, upaya pemblokiran situs dan pelacakan alur dana masih menghadapi kendala teknis. Selain itu, penanganan tidak boleh berhenti pada penindakan; dibutuhkan literasi digital yang konsisten dan terukur.

Dalam rapat tersebut, Ariefin menyampaikan harapan agar pemerintah pusat dan daerah memiliki strategi yang sejalan. “Agenda ini sejalan dengan visi kita membangun ruang digital Indonesia yang beretika, berkeadilan, dan terpercaya bagi semua lapisan masyarakat,” katanya. Pemerintah menargetkan Jawa Barat menjadi model penanganan judi online di tingkat daerah mengingat skala masalahnya yang besar.


Kebutuhan Kebijakan dan Sinergi Data

Masalah ini menunjukkan pentingnya integrasi data antarinstansi. Temuan PPATK menjadi dasar bagi pemerintah menentukan arah kebijakan perlindungan digital. Jawa Barat, sebagai provinsi dengan populasi terbesar, menghadapi tantangan yang lebih besar dalam hal literasi dan pengawasan digital.

Karena itu, rapat koordinasi ini dianggap penting sebagai landasan kebijakan lanjutan. Pemerintah menilai perlu ada sistem pelaporan masyarakat yang lebih mudah, kerja sama pendidikan digital di sekolah, serta peningkatan kapasitas aparat daerah dalam memantau aktivitas daring berisiko tinggi.

Dengan sinergi itu, pemerintah berharap langkah pemberantasan judi online tidak bersifat reaktif, tetapi dapat mencegah penyebarannya sejak awal.

Pemerintah memperkuat langkah pemberantasan judi online di Jawa Barat dengan koordinasi pusat–daerah dan perluasan literasi digital untuk kelompok rentan. (Red/Asep Chandra)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button