Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Korupsi Disnaker Cimahi, Dua ASN Ditahan Kejari

Korupsi Disnaker Cimahi, Dua ASN Ditahan Kejari

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus korupsi Disnaker Cimahi memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menetapkan dua ASN sebagai tersangka. Perkara ini berkaitan dengan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi selama periode 2022-2024.

Selain penetapan tersangka, penyidik juga menahan keduanya. Dalam penyidikan, Kejari Cimahi menelusuri dugaan pungutan terhadap pihak swasta atau Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang nilainya disebut mencapai Rp823.207.240.

Perkembangan tersebut disampaikan Kejari Cimahi pada Rabu, 2 September 2026, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum perkara ini masih berjalan.

Kasus Disnaker Cimahi Menyeret Dua ASN

Kejari Cimahi menetapkan dua orang sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026.

Salah satunya berinisial TD, mantan Kepala Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Produktivitas (P2TKT) pada Disnaker Kota Cimahi. TD kini sudah berstatus pensiun dini dari ASN.

Sementara itu, tersangka lainnya merupakan ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Untuk menjaga akurasi, AlbadarPost tidak mengunci inisial kedua tersangka berdasarkan informasi yang belum konsisten antarsumber dan akan mengikuti keterangan resmi Kejari Cimahi.

Keduanya kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan berlangsung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026 di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.

Kejari Cimahi menyatakan penetapan dan penahanan tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk menuntaskan perkara.

Rp823 Juta Jadi Titik Penting Penyidikan

Angka Rp823,2 juta menjadi salah satu fakta yang paling menarik perhatian dalam perkara ini.

Kejari Cimahi menyebut dana tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan yang diterima dari pihak swasta atau LPK dalam pelaksanaan program pelatihan tenaga kerja.

Kepala Kejari Cimahi Neneng Rahmadini mengatakan terdapat uang yang dipungut dengan cara yang dinilai tidak semestinya. Ia juga menyebut adanya unsur pemaksaan dalam proses tersebut.

Namun, angka tersebut tidak boleh langsung disebut sebagai kerugian negara sebelum penyidik menetapkan secara resmi unsur dan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.

Perbedaan istilah ini penting. Sebab, dugaan aliran dana, nilai pungutan, dan kerugian negara merupakan konsep yang berbeda dalam pemberitaan perkara pidana.

Karena itu, AlbadarPost menggunakan istilah dugaan aliran dana atau dugaan pungutan Rp823 juta, bukan menyebut angka tersebut sebagai kerugian negara.

Penyidik Telusuri Perkara Selama Tiga Tahun Anggaran

Perkara korupsi Disnaker Cimahi tidak berkaitan dengan satu kegiatan yang berlangsung dalam waktu singkat.

Program yang menjadi objek penyidikan berlangsung pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Rentang waktu tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penyidik membangun konstruksi perkara.

Sebelum menetapkan tersangka, Kejari Cimahi telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan.

Penyidik memeriksa sekitar 50 saksi dari lingkungan ASN maupun pihak swasta yang berkaitan dengan pelaksanaan program. Kejari juga sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor Disnaker Kota Cimahi untuk mencari dan mengamankan dokumen yang dianggap berkaitan dengan perkara.

Dengan demikian, penahanan dua tersangka pada akhir Agustus 2026 merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sudah berlangsung sebelumnya.

Langkah berikutnya akan menentukan seberapa jauh penyidik dapat mengungkap aliran dana, peran masing-masing pihak, serta rangkaian keputusan yang muncul dalam pelaksanaan program tersebut.

Mengapa LPK Ikut Menjadi Sorotan?

Program pelatihan tenaga kerja pada dasarnya memiliki tujuan pelayanan publik. Pemerintah menjalankannya untuk meningkatkan keterampilan dan produktivitas tenaga kerja.

Dalam perkara ini, perhatian penyidik mengarah pada hubungan antara pelaksanaan program dengan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

Dugaan pungutan tersebut menjadi salah satu aspek yang sedang didalami. Penyidik perlu membuktikan bagaimana mekanisme pungutan berlangsung, siapa yang meminta atau menerima dana, serta apakah tindakan tersebut berkaitan dengan kewenangan jabatan para tersangka.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena status tersangka belum berarti seseorang telah terbukti bersalah.

Perkara masih berada dalam proses hukum. Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil sampai perkara mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Dari Penggeledahan hingga Penahanan

Jika melihat perkembangannya, kasus ini memiliki rangkaian yang cukup panjang.

Penggeledahan kantor Disnaker menjadi salah satu langkah awal penting dalam pengumpulan alat bukti. Setelah itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pihak-pihak yang berkaitan dengan program.

Kemudian, setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup, Kejari Cimahi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Pada tahap berikutnya, keduanya langsung menjalani penahanan.

Kejari Cimahi masih dapat mengembangkan penyidikan. Pemeriksaan saksi tambahan maupun saksi ahli juga menjadi bagian dari proses untuk memperjelas perkara.

Artinya, korupsi Disnaker Cimahi belum berhenti pada penetapan dua tersangka.

Masih ada ruang bagi penyidik untuk menjelaskan secara lebih lengkap bagaimana dugaan pungutan terjadi, bagaimana aliran dana bergerak, serta apakah terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara.

Publik Menunggu Jawaban di Balik Rp823 Juta

Kasus ini menyisakan perhatian besar karena perkara menyangkut program pemerintah yang berkaitan langsung dengan pelayanan dan peningkatan keterampilan tenaga kerja.

Di satu sisi, Kejari Cimahi telah mengambil langkah hukum dengan menetapkan dan menahan dua tersangka. Di sisi lain, proses pembuktian masih harus berjalan sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, perkembangan selanjutnya patut ditunggu, terutama mengenai hasil penelusuran aliran dana dan konstruksi perkara yang akan dibawa ke tahap berikutnya.

Bagi publik, persoalannya bukan hanya tentang berapa besar uang yang diduga mengalir.

Lebih jauh, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa program pelatihan tenaga kerja benar-benar berjalan untuk kepentingan penerima manfaat, bukan menjadi ruang bagi praktik pungutan yang menyalahgunakan kewenangan.

Sebab, ketika program yang seharusnya membuka jalan menuju pekerjaan justru terseret dugaan penyimpangan, yang harus dipulihkan bukan hanya uang—tetapi juga kepercayaan publik. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koperasi Merah Putih

    Puluhan Kendaraan KDMP Siap Didistribusikan ke Desa Tasikmalaya

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 188
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Program Koperasi Merah Putih mulai bergerak nyata di Tasikmalaya. Puluhan kendaraan operasional yang dikirim langsung dari Jakarta tiba di halaman Makodim 0612/Tasikmalaya, Rabu (20/05/2026), untuk segera didistribusikan ke desa dan kelurahan di wilayah Kota serta Kabupaten Tasikmalaya. Kedatangan kendaraan tersebut langsung menarik perhatian warga dan aparat yang berada di sekitar Makodim. […]

  • Knalpot Brong Banjar

    Deklarasi Zero Knalpot Brong, Kota Banjar Bidik Jalan Lebih Nyaman

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 167
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Gerakan Knalpot Brong Banjar atau kampanye Zero Knalpot Brong mulai digaungkan secara serius. Bersama komunitas otomotif roda dua dan roda empat, Polres Banjar mengajak masyarakat menciptakan lingkungan yang lebih nyaman melalui budaya tertib lalu lintas dan penggunaan kendaraan yang sesuai aturan. Deklarasi tersebut berlangsung di Alun-alun Kota Banjar, Sabtu (20/6/2026) sore. […]

  • Bulan Safar

    Bulan Safar Bukan Bulan Sial, Ini 5 Fakta Sejarah Islam

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 96
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Masih ada masyarakat yang menunda pernikahan, pindah rumah, membuka usaha, bahkan bepergian jauh karena menganggap bulan Safar membawa kesialan. Keyakinan itu telah hidup sejak masa Arab Jahiliah. Namun, benarkah bulan Safar merupakan bulan sial? Sejarah Islam justru memperlihatkan fakta yang berbeda. Di dalam bulan Hijriah ini, Rasulullah ﷺ memimpin sejumlah ekspedisi penting, […]

  • dampak macet

    Kemacetan Kronis dan Beban Mental Warga Jabar

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Kemacetan harian di Jawa Barat berdampak pada kesehatan mental warga dan perlu diperlakukan sebagai isu publik serius. albadarpost.com, LIFESTYLE – Kemacetan lalu lintas selama ini sering dipandang sebagai persoalan waktu dan kenyamanan. Warga mengeluh terlambat bekerja, bensin boros, dan produktivitas menurun. Namun di Jawa Barat, kemacetan harian mulai menunjukkan dampak yang lebih dalam. Ia tidak […]

  • Suasana kegiatan belajar siswa dan pesantren kilat di sekolah selama Ramadhan 2026 sesuai kebijakan jadwal pembelajaran nasional

    Jadwal Belajar Ramadhan 2026 Resmi Dirilis Pemerintah

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 207
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Pemerintah akhirnya merilis skema resmi jadwal belajar Ramadhan 2026. Kebijakan ini mengatur keseimbangan antara kegiatan akademik, ibadah, serta pendidikan karakter selama bulan suci. Langkah tersebut sekaligus menjawab pertanyaan publik, terutama orang tua dan siswa, terkait apakah sekolah libur penuh atau tetap menjalankan pembelajaran. Melalui pengaturan terstruktur, kegiatan belajar tidak dihentikan. Sebaliknya, pemerintah […]

  • Pencurian Sepeda Listrik

    Pria Bertopeng Masuk Rumah Dini Hari, Identitasnya Bikin Kaget

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 126
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Suara kecil dari arah dapur pada dini hari biasanya dianggap sepele. Namun bagi penghuni sebuah rumah di Kampung Cinusa Hilir, Desa Nusawangi, Kecamatan Cisayong, suara itu justru menjadi awal dari peristiwa menegangkan yang berujung pada penangkapan seorang terduga pelaku pencurian. Kasus pencurian sepeda listrik yang terjadi Senin, 25 Mei 2026 sekitar […]

expand_less