Buronan DPRD Banjar Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Pinjam Uang
- account_circle redaktur
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro membeberkan kronologi saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (16/7/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus anggota DPRD Banjar ditangkap menjadi sorotan setelah Kepolisian Resor Banjar berhasil mengamankan seorang legislator yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meminjam uang serta menjanjikan keuntungan 10 persen untuk pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nilai kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp243.100.000.
Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro menyampaikan bahwa penangkapan tersebut mengakhiri pelarian tersangka berinisial ARM yang telah berstatus DPO sejak Maret 2026. Tim penyidik menangkap ARM di wilayah Jakarta, kemudian membawanya ke Mapolres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sebelumnya sudah kami tetapkan sebagai DPO. Alhamdulillah berhasil diamankan di Jakarta. Selanjutnya berkas akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujar AKBP Didi Dewantoro dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (16/7/2026).
Polisi Ungkap Dugaan Modus Pinjam Uang
Menurut AKBP Didi Dewantoro, penyidik menduga ARM menawarkan skema peminjaman dana kepada korban. Dalam penawarannya, korban dijanjikan memperoleh keuntungan sebesar 10 persen karena dana tersebut disebut akan digunakan untuk mendukung Program MBG.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan tiba, korban tidak menerima keuntungan maupun pengembalian dana sebagaimana kesepakatan awal. Setelah merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Banjar.
Laporan itu kemudian menjadi dasar penyelidikan. Selanjutnya, penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, dan menetapkan ARM sebagai tersangka sebelum memasukkannya ke dalam daftar buronan.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan transaksi antara korban dan tersangka.
Barang bukti tersebut meliputi empat lembar rekening koran Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Imas Yulia Nurhasanah dengan nomor rekening 7196707616 serta satu lembar catatan penyerahan uang.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menjerat ARM dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan penipuan yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang dugaan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
DPRD Banjar Tunggu Surat dari Partai
Perkembangan perkara ini juga berdampak pada status ARM sebagai anggota DPRD Kota Banjar.
Ketua DPRD Kota Banjar, Sutopo, mengatakan lembaganya telah beberapa kali melayangkan surat kepada ARM. Namun, hingga saat ini, tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.
“Kami sudah menjalankan mekanisme pemberian sanksi. Bahkan sudah menyurati partai tempat ARM bernaung agar segera mengeluarkan surat pemberhentian,” kata Sutopo.
Menurutnya, DPRD Kota Banjar masih menunggu keputusan dari partai politik yang menaungi ARM. Apabila surat pemberhentian tidak kunjung diterbitkan, DPRD akan melanjutkan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk saat ini kami masih menunggu itikad baik dari partai. Jika tidak ada, maka langkah tegas akan kami ambil,” ujarnya.
Sutopo menjelaskan bahwa langkah berikutnya ialah mengusulkan pemberhentian ARM kepada Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Banjar sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kepolisian menegaskan proses hukum terhadap ARM akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada kejaksaan. Perkara ini masih berada dalam proses penegakan hukum, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik tidak memberikan kekebalan di hadapan hukum. Ketika dugaan tindak pidana muncul dan alat bukti dinilai cukup oleh penyidik, proses hukum tetap berjalan. Pada akhirnya, kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan menghormati asas praduga tak bersalah. (GZ)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar