Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Buronan DPRD Banjar Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Pinjam Uang

Buronan DPRD Banjar Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Pinjam Uang

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
  • visibility 93
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus anggota DPRD Banjar ditangkap menjadi sorotan setelah Kepolisian Resor Banjar berhasil mengamankan seorang legislator yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus meminjam uang serta menjanjikan keuntungan 10 persen untuk pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nilai kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp243.100.000.

Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro menyampaikan bahwa penangkapan tersebut mengakhiri pelarian tersangka berinisial ARM yang telah berstatus DPO sejak Maret 2026. Tim penyidik menangkap ARM di wilayah Jakarta, kemudian membawanya ke Mapolres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka sebelumnya sudah kami tetapkan sebagai DPO. Alhamdulillah berhasil diamankan di Jakarta. Selanjutnya berkas akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujar AKBP Didi Dewantoro dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (16/7/2026).

Polisi Ungkap Dugaan Modus Pinjam Uang

Menurut AKBP Didi Dewantoro, penyidik menduga ARM menawarkan skema peminjaman dana kepada korban. Dalam penawarannya, korban dijanjikan memperoleh keuntungan sebesar 10 persen karena dana tersebut disebut akan digunakan untuk mendukung Program MBG.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan tiba, korban tidak menerima keuntungan maupun pengembalian dana sebagaimana kesepakatan awal. Setelah merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Banjar.

Laporan itu kemudian menjadi dasar penyelidikan. Selanjutnya, penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, dan menetapkan ARM sebagai tersangka sebelum memasukkannya ke dalam daftar buronan.

Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan transaksi antara korban dan tersangka.

Barang bukti tersebut meliputi empat lembar rekening koran Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Imas Yulia Nurhasanah dengan nomor rekening 7196707616 serta satu lembar catatan penyerahan uang.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menjerat ARM dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan penipuan yang memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang dugaan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

DPRD Banjar Tunggu Surat dari Partai

Perkembangan perkara ini juga berdampak pada status ARM sebagai anggota DPRD Kota Banjar.

Ketua DPRD Kota Banjar, Sutopo, mengatakan lembaganya telah beberapa kali melayangkan surat kepada ARM. Namun, hingga saat ini, tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.

“Kami sudah menjalankan mekanisme pemberian sanksi. Bahkan sudah menyurati partai tempat ARM bernaung agar segera mengeluarkan surat pemberhentian,” kata Sutopo.

Menurutnya, DPRD Kota Banjar masih menunggu keputusan dari partai politik yang menaungi ARM. Apabila surat pemberhentian tidak kunjung diterbitkan, DPRD akan melanjutkan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk saat ini kami masih menunggu itikad baik dari partai. Jika tidak ada, maka langkah tegas akan kami ambil,” ujarnya.

Sutopo menjelaskan bahwa langkah berikutnya ialah mengusulkan pemberhentian ARM kepada Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Banjar sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kepolisian menegaskan proses hukum terhadap ARM akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada kejaksaan. Perkara ini masih berada dalam proses penegakan hukum, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik tidak memberikan kekebalan di hadapan hukum. Ketika dugaan tindak pidana muncul dan alat bukti dinilai cukup oleh penyidik, proses hukum tetap berjalan. Pada akhirnya, kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan menghormati asas praduga tak bersalah. (GZ)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemotor Meninggal Mendadak

    Pemotor Tiba-Tiba Roboh di Simpang Purbaratu, Warga Panik

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 111
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Peristiwa mengejutkan terjadi di kawasan Simpang Empat Tugu Kujang, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Minggu (21/6/2026) sore. Seorang pemotor meninggal mendadak saat melintas di lokasi tersebut sehingga mengundang perhatian warga yang berada di sekitar jalan. Kasus pemotor meninggal mendadak ini langsung menjadi sorotan karena korban sebelumnya terlihat mengendarai sepeda motor seorang diri […]

  • Pemain Persib Bandung menghadapi PSIM Yogyakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api dalam laga penting Liga 1 2026.

    Persib vs PSIM, Duel Penentu Puncak Klasemen Liga 1

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 171
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Tak banyak pertandingan yang atmosfernya terasa setegang ini menjelang akhir musim. Duel Persib Bandung kontra PSIM Yogyakarta pada Senin, 4 Mei 2026 sore nanti bukan sekadar perebutan tiga poin. Di balik gemuruh Stadion Gelora Bandung Lautan Api, ada tekanan besar yang sedang mengintai Maung Bandung. Satu langkah salah bisa membuat posisi […]

  • air meluap Majingklak

    Air Meluap di Majingklak, Akses Desa Pamotan Terganggu Hingga Pagi

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Air meluap Majingklak akibat luapan Citanduy menutup akses Pamotan dan merendam rumah warga. albadarpost.com, HUMANIORA – Air dari Sungai Citanduy kembali meluap dan merendam kawasan Majingklak, Desa Pamotan, Kecamatan Kalipucang, sejak Sabtu malam (8/11/2025) hingga Minggu pagi (9/11/2025). Genangan yang mencapai setinggi mata kaki itu masuk ke sebagian rumah warga dan menutup jalan utama menuju […]

  • ilustrasi kisah Nabi Yusuf dari sumur gelap hingga menjadi penguasa Mesir menurut Al-Qur'an

    Kisah Nabi Yusuf: Dari Sumur Gelap hingga Menguasai Mesir

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 222
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Tidak ada yang menyangka bahwa seorang anak yang dibuang ke dalam sumur oleh saudara-saudaranya sendiri kelak akan menjadi pemimpin besar di Mesir. Kisah Nabi Yusuf, cerita Nabi Yusuf, serta perjalanan Nabi Yusuf dalam Al-Qur’an menjadi salah satu kisah paling menyentuh dalam sejarah Islam. Awalnya, Yusuf hanyalah seorang anak yang hidup dalam […]

  • Pembakaran Masjid Al-Aqsa

    Mengapa Pembakaran Masjid Al-Aqsa Masih Diperingati?

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Sudah lebih dari setengah abad berlalu sejak pembakaran Masjid Al-Aqsa mengguncang dunia Islam. Namun hingga kini, Masjid Al-Aqsa masih menjadi pusat perhatian setiap kali tanggal 21 Agustus mendekat. Mengapa sebuah peristiwa yang terjadi pada 1969 terus diperingati dan dianggap tetap relevan di tengah perubahan zaman? Bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI), jawabannya bukan sekadar […]

  • Kerang Totok Cabe Merah pedas gurih dengan bumbu merah dan daun aromatik

    Rahasia Kerang Totok Cabe Merah Enak dan Praktis

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 232
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Kerang Totok Cabe Merah menjadi pilihan tepat bagi pencinta seafood pedas. Hidangan kerang totok pedas ini menghadirkan rasa gurih, segar, dan sedikit asam dari air asam jawa. Selain itu, olahan kerang dengan sambal cabe merah ini cocok dijadikan lauk makan siang maupun stok makanan rumahan. Pertama-tama, kerang totok yang sudah direbus digoreng […]

expand_less