6 Barcode Nelayan Terbongkar, 560 Liter Pertalite Disita
- account_circle redaktur
- calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
- visibility 19
- comment 0 komentar
- print Cetak

Barang bukti 16 jerigen berisi total sekitar 560 liter Pertalite. (Foto: Polres Garut).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Penyelewengan Pertalite bersubsidi kembali terungkap di Kabupaten Garut. Polisi mengamankan seorang pria berinisial SL (38), warga Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, setelah diduga membawa ratusan liter Pertalite dari Tasikmalaya untuk dijual kembali di wilayah Garut.
Yang membuat kasus ini menarik perhatian bukan hanya jumlah BBM yang diamankan. Polisi menemukan 16 jerigen berisi total sekitar 560 liter Pertalite, sebuah Daihatsu Blind Van, telepon seluler, serta enam lembar barcode yang diduga digunakan untuk membeli BBM bersubsidi.
Dalam perkembangan penyidikan yang disampaikan Polres Garut, enam barcode tersebut diduga merupakan barcode yang diperuntukkan bagi nelayan. Polisi masih mendalami dari mana barcode itu diperoleh dan siapa saja pihak yang berkaitan dengan penggunaannya.
Ditangkap Saat Membawa Ratusan Liter Pertalite
Penindakan terhadap SL berlangsung pada Selasa malam, 11 Agustus 2026, di kawasan Jalan Raya Pameungpeuk–Cikaengan, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Petugas Unit I Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Garut melakukan penindakan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan SL beserta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM. Pemeriksaan kemudian menemukan 16 jerigen dengan kapasitas sekitar 35 liter per jerigen.
Jika dihitung berdasarkan kapasitas tersebut, jumlahnya mencapai sekitar 560 liter Pertalite.
Polisi menyebut BBM itu diperoleh dari wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Selanjutnya, Pertalite dibawa menuju wilayah Cibalong untuk diduga dijual kembali.
Dengan demikian, perkara ini tidak berhenti pada persoalan pembelian BBM dalam jumlah besar. Penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dan tujuan penjualan kembali.
Enam Barcode Diduga Khusus untuk Nelayan
Temuan enam barcode menjadi salah satu bagian penting dalam perkara tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan Polres Garut, barcode itu diduga berkaitan dengan pembelian BBM untuk kebutuhan nelayan. Namun, polisi belum menyimpulkan siapa pemilik atau pihak yang memberikan barcode tersebut kepada tersangka.
Karena itu, penyidik masih mendalami asal-usul keenam barcode. Langkah tersebut penting untuk mengetahui apakah penggunaan barcode hanya melibatkan satu orang atau terdapat pihak lain yang turut berperan.
Polisi juga mengamankan sebuah telepon seluler OPPO A54 yang menjadi bagian dari barang bukti. Selain itu, Daihatsu Blind Van warna putih diduga digunakan untuk membawa jerigen Pertalite dari wilayah pembelian menuju Garut.
Dalam pemberitaan terbaru, polisi menyebut Pertalite tersebut diduga dijual kembali kepada masyarakat umum dengan harga lebih tinggi daripada harga pembelian di SPBU. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman perkara.
Polisi Dalami Pengakuan Aktivitas Selama Tiga Tahun
Fakta lain yang mencuri perhatian muncul dari pemeriksaan terhadap SL.
Polisi menyebut tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga tahun. Namun, informasi mengenai durasi tersebut merupakan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka dan tetap perlu ditempatkan dalam konteks proses penyidikan.
Artinya, penyidik masih memiliki pekerjaan untuk mendalami pola transaksi, sumber barcode, volume BBM yang pernah dibeli, serta dugaan distribusi Pertalite selama periode tersebut.
Polres Garut juga masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.
Bagi masyarakat, kasus ini menunjukkan bahwa dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak selalu terlihat dari transaksi di SPBU saja. Pola pengangkutan, penggunaan jerigen dalam jumlah banyak, penggunaan barcode, hingga distribusi kembali menjadi bagian yang dapat diperiksa aparat.
Terancam Pidana hingga Enam Tahun
Atas perkara tersebut, SL dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Berdasarkan pemberitaan mengenai keterangan Polres Garut, tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar.
Namun, status tersangka tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah. Proses pembuktian tetap berlangsung melalui tahapan hukum yang berlaku hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan untuk menjaga agar distribusi subsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.
Mengapa Kasus Ini Penting?
Kasus 560 liter Pertalite tersebut memperlihatkan persoalan yang lebih luas daripada sekadar jumlah BBM yang diamankan.
Ada 16 jerigen, enam barcode, kendaraan pengangkut, dugaan distribusi lintas wilayah, serta pengakuan mengenai aktivitas yang disebut berlangsung selama bertahun-tahun.
Kini polisi masih mendalami bagaimana barcode tersebut diperoleh dan sejauh mana aktivitas tersebut berlangsung.
Masyarakat juga memiliki peran penting. Jika menemukan dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, informasi dapat disampaikan kepada aparat berwenang agar dapat diperiksa sesuai prosedur.
Pada akhirnya, subsidi dibuat untuk membantu masyarakat yang berhak, bukan menjadi celah keuntungan bagi segelintir pihak. Enam barcode mungkin terlihat seperti angka kecil, tetapi ketika terhubung dengan 560 liter Pertalite, persoalannya berubah menjadi perkara yang layak dibongkar sampai ke sumbernya. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar