Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Syuting Film Merusak Gedong Duwur, Pelestarian Cagar Budaya Diuji

Syuting Film Merusak Gedong Duwur, Pelestarian Cagar Budaya Diuji

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 268
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Editorial Albadarpost: Vandalisme saat syuting film merusak Gedong Duwur, ancam nilai sejarah Indramayu.

albadarpost.com, EDITORIAL – Bangunan Cagar Budaya Gedong Duwur di Kabupaten Indramayu rusak setelah aktivitas produksi film layar lebar. Coretan, noda, dan tempelan material ditemukan di dinding bangunan kolonial berusia hampir 150 tahun itu. Kerusakan ini bukan sekadar insiden teknis produksi, tetapi bentuk nyata kelalaian terhadap situs sejarah yang memiliki nilai identitas publik.

Gedong Duwur selama ini menjadi penanda perkembangan awal Indramayu dan representasi warisan kolonial Belanda yang masih bertahan. Ketika bangunan yang dilindungi hukum dirusak, kepercayaan publik terhadap komitmen pelestarian budaya ikut terkikis. Pelanggaran terhadap Gedong Duwur berarti penyerangan terhadap memori kolektif daerah.


Fakta Dasar dan Konteks

Gedong Duwur dibangun pada 1866 sebagai kantor asisten residen Indramayu. Arsitekturnya khas Eropa, dengan dinding tebal dan fasad sederhana, menjadi bagian penting dari lanskap sejarah lokal. Statusnya sebagai Cagar Budaya Kabupaten ditetapkan melalui SK Bupati tahun 2023. Status ini menempatkan bangunan dalam perlindungan hukum yang jelas.

Kerusakan ditemukan usai tim produksi film meninggalkan lokasi. Kondisi dinding yang sebelumnya bersih dan terawat kini mengandung tempelan material dan coretan. Ketua Yayasan Indramayu Historia Indonesia, Nang Sadewo, menilai aktivitas produksi yang awalnya diharapkan positif justru berubah menjadi ancaman pelestarian.

“Sudah terjadi tindakan yang bukan sekadar menggunakan tempat, tetapi merusak,” kata Nang, Senin, 24 November 2025. Ia menegaskan bahwa vandalisme terhadap cagar budaya merupakan pelanggaran serius. UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur ancaman denda hingga Rp 500 juta dan pidana satu tahun. Jika kerusakan tergolong berat, hukuman bisa mencapai Rp 5 miliar dan penjara 12 tahun.

Namun, proses hukum belum berjalan. Pihak produksi disebut telah berkomunikasi dengan pengelola Gedong Duwur dan menunjukkan itikad pemulihan. Mereka diminta mengembalikan bangunan ke kondisi semula.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Indramayu, Dedy S Musashi, menilai tindakan ini mengurangi nilai historis bangunan. Ia menyebut insiden tersebut telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Komando Distrik Militer 0616 Indramayu selaku pemilik aset.


Pelestarian Yang Rapuh

Peristiwa ini menunjukkan problem klasik dalam pengelolaan cagar budaya: perlindungan hukum kuat di atas kertas, tetapi rapuh dalam praktik. Produser film sering memandang lokasi sejarah sebagai latar visual, bukan sebagai aset publik yang harus dijaga. Ketika Gedong Duwur mengalami vandalisme, masalahnya bukan pada produksi film secara umum, melainkan minimnya standar operasional pelestarian pada kegiatan komersial.

Baca juga: Apple–Google Diperintah Singapura Hentikan Spoofing gov.sg pada Pesan Instan

Ketidakadilan terlihat jelas. Masyarakat lokal berkewajiban menjaga bangunan, tetapi pihak eksternal bebas menggunakan ruang tanpa tanggung jawab berimbang. Jika pelanggaran ini dibiarkan hanya karena pelaku “beritikad baik”, efeknya tidak hanya pada satu bangunan, tetapi pada semua situs budaya di Indramayu dan Jawa Barat.

Pelestarian budaya bukan urusan seremonial Hari Cagar Budaya. Negara harus hadir dalam proses restorasi, monitoring, dan penegakan hukum. Gedung seperti Gedong Duwur tidak bisa dilihat sebagai ornamen produksi, melainkan simbol tata kelola sejarah yang adil. Itu sebabnya hukuman dalam UU No. 11/2010 bukan sekadar ancaman; ia dirancang agar publik memahami bahwa sejarah adalah aset bersama.


Konteks Histori dan Perbandingan

Kerusakan bangunan heritage akibat produksi film bukan fenomena baru. Di beberapa kota besar, pengelola situs sejarah menerapkan perjanjian ketat: deposit tinggi, inspeksi multi tahap, dokumentasi visual sebelum-sesudah, dan batasan properti produksi. Di Yogyakarta dan Semarang, proses pengambilan gambar di kawasan heritage selalu melalui kurasi Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Balai Pelestarian Kebudayaan.

Sebaliknya, Indramayu masih berada di fase awal kesadaran pelestarian. Gedong Duwur, walau berstatus cagar budaya, belum memiliki mekanisme perlindungan operasional yang kuat. Pada tingkat nasional, kasus serupa terjadi di Surabaya saat ruang heritage dipakai komersialisasi acara publik tanpa supervisi. Pola ini menunjukkan bahwa pelestarian tidak hanya butuh regulasi, tetapi ekosistem kebijakan: edukasi publik, pembiayaan restorasi, hingga tata kelola budaya berbasis komunitas.


Sikap Redaksi dan Seruan

Albadarpost berpandangan, pemulihan Gedong Duwur harus dilakukan transparan. Restorasi perlu diserahkan pada tenaga konservasi profesional, bukan sekadar pembersihan fisik oleh tim produksi. Pemerintah daerah wajib membuka laporan kerusakan, rencana pemulihan, dan jadwal pengerjaan agar masyarakat mengetahui prosesnya.

Baca juga: Bareskrim Sita 200 Ribu Pil Ekstasi dan Telusuri Jaringan Peredaran

Pelaku produksi film harus menanggung biaya pemulihan penuh. Selain itu, sistem izin syuting di situs budaya perlu diperketat. TACB harus menjadi bagian dari proses verifikasi teknis, bukan sekadar pemberi rekomendasi administratif.

Lebih penting lagi, masyarakat Indramayu berhak memastikan Gedong Duwur tidak kembali menjadi korban komersialisasi. Bangunan ini adalah arsip hidup sejarah lokal. Menjaganya berarti menjaga ingatan kolektif.

Sejarah tidak menunggu niat baik. Sejarah dirawat oleh tindakan konkret. Jika Gedong Duwur kembali pulih, itu bukan hadiah, tetapi konsekuensi dari tanggung jawab publik terhadap warisan budayanya. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apoteker Garut

    Sumpah Apoteker Uniga Berlangsung Haru, Dinkes Garut Akui Masih Kekurangan SDM

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 166
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Sebanyak 41 lulusan Program Studi Profesi Apoteker (PSPA) FMIPA Universitas Garut resmi mengucapkan sumpah profesi dalam prosesi Pengambilan Sumpah/Janji Apoteker Angkatan XIII di Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (18/5/2026). Kehadiran para apoteker Garut ini langsung mendapat perhatian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut yang saat ini […]

  • Beasiswa Arab Saudi

    Kuliah di Arab Saudi? Peluang Besar Terbuka Tahun Ini

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Beasiswa Arab Saudi kembali menjadi salah satu topik yang paling banyak dicari oleh calon mahasiswa Indonesia. Momentum itu semakin menguat seiring penyelenggaraan Saudi Education Expo 2026 di SMESCO Indonesia, Jakarta, pada 31 Juli hingga 2 Agustus 2026. Pameran pendidikan ini menghadirkan berbagai universitas dari Arab Saudi untuk memberikan informasi resmi mengenai kuliah […]

  • Boots Handmade Bandung

    Bandung Kian Dikenal sebagai Surga Boots Handmade

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 76
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Bandung selama ini identik dengan julukan Paris van Java, kota yang dikenal sebagai pusat mode dan kreativitas. Kini, Kota Kembang kembali mencuri perhatian, bukan karena tren fesyen semata, melainkan berkat Boots Handmade Bandung yang mulai mendapat pengakuan di pasar internasional. Laporan CNA Lifestyle menyoroti bagaimana sepatu boots buatan tangan dari Bandung […]

  • sila-ke4-pancasila-silent-treatment

    Sila Ke-4 Pancasila Ajarkan Dialog Bukan Diam

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 145
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Sila Ke-4 Pancasila kembali menjadi sorotan setelah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengangkat relevansinya dalam menghadapi fenomena silent treatment yang kerap muncul di tengah kehidupan sehari-hari. Melalui konten edukatif yang diunggah di akun resminya, BPIP mengajak masyarakat mengedepankan musyawarah, dialog, dan saling mendengar sebagai cara menyelesaikan persoalan, bukan membiarkan konflik berlarut dalam […]

  • Lapas Tasikmalaya over kapasitas

    Dari 88 ke 462 Penghuni, Lapas Tasikmalaya Hadapi Krisis Ruang

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 166
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Lapas Tasikmalaya over kapasitas bukan sekadar angka di atas kertas. Kondisi yang juga dikenal sebagai kelebihan penghuni lapas dan kepadatan warga binaan ini terlihat nyata di dalam ruang-ruang sempit yang kini menampung jauh lebih banyak orang dari seharusnya. Di balik dinding Lapas Klas IIB Tasikmalaya, satu ruangan yang idealnya diisi satu […]

  • doa ilmu bermanfaat

    Baca Doa Ini Sebelum Berjualan, Dagangan Lebih Lancar dan Laris

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 217
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Di tengah persaingan usaha yang makin ketat, banyak pelaku UMKM mengeluhkan dagangan yang sepi pembeli. Karena itu, doa sebelum berjualan harus diamalkan sebagai ikhtiar batin agar usaha lancar. Selain dikenal sebagai doa jualan laris, amalan ini juga disebut doa pembuka rezeki yang diyakini membantu pedagang mendapatkan keberkahan sekaligus menarik pelanggan. Fenomena ini […]

expand_less