Wali Kota Tasikmalaya Mengangkat 1.855 PPPK dan Menata Arah Pelayanan Publik

Editorial Albadarpost: Pengangkatan PPPK Kota Tasikmalaya menegaskan komitmen pelayanan publik, tetapi kesejahteraan masih jadi pekerjaan dasar.
Pengangkatan PPPK Kota Tasikmalaya dan Makna Publiknya
albadarpost.com, EDITORIAL – Sebanyak 1.855 tenaga non-ASN Kota Tasikmalaya resmi diangkat menjadi PPPK pada 24 November 2025. Peristiwa ini bukan sekadar seremoni, tetapi titik balik dari penantian panjang ribuan pegawai honorer yang selama bertahun-tahun bekerja dalam ruang ketidakpastian.
Di balik tepuk tangan dan selebrasi, pengangkatan PPPK Kota Tasikmalaya menunjukkan tanggung jawab negara terhadap tenaga publik yang menopang pelayanan masyarakat: rumah sakit daerah, sekolah, kelurahan, hingga fasilitas administratif yang menjadi wajah pemerintah di mata warga.
Pemerintah daerah akhirnya memberikan bentuk nyata dari janji: status hukum pegawai. Namun, tanggung jawab publik tidak berhenti pada SK. PPPK Kota Tasikmalaya harus diukur bukan dari seremoninya, melainkan dari bagaimana kebijakan itu mengubah kualitas pelayanan dan kesejahteraan mereka yang dilantik.
Proses Pengangkatan dan Respons Publik
Prosesi pelantikan berlangsung di Lapangan Bale Kota, dipimpin langsung oleh Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan. Ribuan pegawai non-ASN yang selama bertahun-tahun menjalankan tugas di berbagai sektor publik akhirnya mendapat kepastian status.
Dalam sambutannya, Viman menegaskan bahwa pengangkatan PPPK merupakan implementasi kebijakan penataan tenaga honorer yang sudah dimulai sejak 2024. Ia menolak anggapan pelantikan ini hanyalah acara seremonial: “Ini komitmen pemerintah menyelesaikan masalah tenaga non-ASN.”
Selebrasi yang muncul selepas prosesi memperlihatkan satu hal: kedekatan emosional antara pegawai dan pemerintah. Menyanyikan yel-yel, memeluk rekan kerja, hingga menggotong wali kota menjadi simbol pelepasan beban psikologis para honorer.
Namun, di sisi lain, tuntutan langsung dari perwakilan tenaga honorer, Asep Setiawan, mengingatkan realitas yang lebih keras: penyetaraan penghasilan masih belum selesai. Status PPPK Kota Tasikmalaya tidak cukup jika gaji tetap tidak layak.
PPPK Kota Tasikmalaya dan Beban Tanggung Jawab Baru
Keputusan politik ini menyentuh dua lapis kepentingan publik. Pertama, moral negara terhadap tenaga honorer. Kedua, efektivitas birokrasi ke depan.
Pengangkatan PPPK Kota Tasikmalaya memberi kejelasan status, tetapi juga menggeser standar kinerja dari “inisiatif relawan” ke “tanggung jawab pegawai negara”. Evaluasi kinerja berkala yang disampaikan Wali Kota menandakan perubahan paradigma: pegawai dengan kontrak kinerja yang bisa dievaluasi dan diganti.
Pesan delapan poin menjadi garis etika. Disiplin, integritas, kompetensi, dan literasi digital bukan jargon. Pemerintah menghadapi warga yang semakin kritis. Data dan pelayanan semakin transparan. Aparatur publik yang tidak adaptif akan menimbulkan kegagalan institusional.
Sementara itu, larangan terhadap KKN, narkoba, judol (judi online), dan pinjol merupakan upaya melindungi aparatur dari jebakan sosial. Jaringan pinjol destruktif menghantam banyak pegawai berpenghasilan rendah. Judi online telah merusak ribuan ASN. Pemerintah daerah tidak boleh bersabar jika tindakan itu meruntuhkan reputasi pelayanan publik.
Kunci terletak pada kesejahteraan. PPPK Kota Tasikmalaya tidak akan bisa memenuhi standar etos kerja jika pendapatan masih setara buruh lepas. Kasus gaji di kisaran Rp1,5 juta jelas tidak masuk akal untuk beban kerja aparatur negara. Negara tidak boleh mengajak aparatur ke medan profesional dengan modal sandaran sosial seadanya.
Konteks Historis dan Perbandingan
Persoalan tenaga honorer adalah luka lama administrasi publik Indonesia. Sejak reformasi birokrasi 2000-an, tenaga kontrak dibiarkan menopang sistem kesehatan, pendidikan, hingga administrasi, tanpa perlindungan hukum.
Pelantikan PPPK Kota Tasikmalaya mencerminkan kecenderungan nasional. Pemerintah pusat mendorong penghapusan tenaga honorer dan mengalihkan ke skema PPPK. Daerah-daerah yang terlambat melakukan penataan akan berhadapan dengan gejolak sosial dan finansial.
Baca juga: Bupati Tasikmalaya Menekan Percepatan Program dan Pelayanan Publik
Negara-negara Asia Timur seperti Jepang dan Korea Selatan sudah lama menyadari bahwa stabilitas pelayanan publik membutuhkan kesejahteraan aparatur lapis bawah. Reformasi kepegawaian selalu diikuti skema penggajian, bukan sekadar perubahan nomenklatur. Pelajaran itu berlaku di Tasikmalaya: stabilitas tidak dibangun dengan euforia, tetapi dengan anggaran.
Sikap Redaksi dan Seruan
Albadarpost berpihak pada pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berpihak pada warga. Pengangkatan 1.855 PPPK Kota Tasikmalaya adalah langkah yang seharusnya menyehatkan birokrasi. Namun, pemerintah tidak boleh berhenti pada pengakuan status.
Penyetaraan penghasilan harus diprioritaskan. Evaluasi kinerja perlu ditopang program pelatihan digital dan peningkatan kemampuan pelayanan, bukan sekadar daftar cek evaluasi administratif.
Wali Kota sudah menguraikan arah kota: industri, jasa, perdagangan, religius, inovatif, maju, berkelanjutan. Arah itu tidak akan bisa dicapai dengan aparatur yang harus memikirkan cicilan pinjol atau gaji di bawah UMK. Pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran berbasis produktivitas layanan, bukan sekadar distribusi jabatan.
Reflektif
Pelantikan PPPK Kota Tasikmalaya menutup satu bab panjang penantian honorer, tetapi membuka bab baru tanggung jawab publik. Aparatur yang kuat lahir bukan dari seremoni, tapi dari kesejahteraan, pelatihan, kompetensi dan integritas yang dijaga negara. Kebijakan yang baik harus diikuti pembiayaan yang adil — karena masyarakat akan menilai pemerintahan dari cara ia memperlakukan orang-orang yang bekerja untuknya. (Ds)




