Breaking News
light_mode
Beranda » Editorial » Wali Kota Tasikmalaya Mengangkat 1.855 PPPK dan Menata Arah Pelayanan Publik

Wali Kota Tasikmalaya Mengangkat 1.855 PPPK dan Menata Arah Pelayanan Publik

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Editorial Albadarpost: Pengangkatan PPPK Kota Tasikmalaya menegaskan komitmen pelayanan publik, tetapi kesejahteraan masih jadi pekerjaan dasar.


Pengangkatan PPPK Kota Tasikmalaya dan Makna Publiknya

albadarpost.com, EDITORIAL – Sebanyak 1.855 tenaga non-ASN Kota Tasikmalaya resmi diangkat menjadi PPPK pada 24 November 2025. Peristiwa ini bukan sekadar seremoni, tetapi titik balik dari penantian panjang ribuan pegawai honorer yang selama bertahun-tahun bekerja dalam ruang ketidakpastian.
Di balik tepuk tangan dan selebrasi, pengangkatan PPPK Kota Tasikmalaya menunjukkan tanggung jawab negara terhadap tenaga publik yang menopang pelayanan masyarakat: rumah sakit daerah, sekolah, kelurahan, hingga fasilitas administratif yang menjadi wajah pemerintah di mata warga.

Pemerintah daerah akhirnya memberikan bentuk nyata dari janji: status hukum pegawai. Namun, tanggung jawab publik tidak berhenti pada SK. PPPK Kota Tasikmalaya harus diukur bukan dari seremoninya, melainkan dari bagaimana kebijakan itu mengubah kualitas pelayanan dan kesejahteraan mereka yang dilantik.


Proses Pengangkatan dan Respons Publik

Prosesi pelantikan berlangsung di Lapangan Bale Kota, dipimpin langsung oleh Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan. Ribuan pegawai non-ASN yang selama bertahun-tahun menjalankan tugas di berbagai sektor publik akhirnya mendapat kepastian status.
Dalam sambutannya, Viman menegaskan bahwa pengangkatan PPPK merupakan implementasi kebijakan penataan tenaga honorer yang sudah dimulai sejak 2024. Ia menolak anggapan pelantikan ini hanyalah acara seremonial: “Ini komitmen pemerintah menyelesaikan masalah tenaga non-ASN.”

Selebrasi yang muncul selepas prosesi memperlihatkan satu hal: kedekatan emosional antara pegawai dan pemerintah. Menyanyikan yel-yel, memeluk rekan kerja, hingga menggotong wali kota menjadi simbol pelepasan beban psikologis para honorer.
Namun, di sisi lain, tuntutan langsung dari perwakilan tenaga honorer, Asep Setiawan, mengingatkan realitas yang lebih keras: penyetaraan penghasilan masih belum selesai. Status PPPK Kota Tasikmalaya tidak cukup jika gaji tetap tidak layak.


PPPK Kota Tasikmalaya dan Beban Tanggung Jawab Baru

Keputusan politik ini menyentuh dua lapis kepentingan publik. Pertama, moral negara terhadap tenaga honorer. Kedua, efektivitas birokrasi ke depan.
Pengangkatan PPPK Kota Tasikmalaya memberi kejelasan status, tetapi juga menggeser standar kinerja dari “inisiatif relawan” ke “tanggung jawab pegawai negara”. Evaluasi kinerja berkala yang disampaikan Wali Kota menandakan perubahan paradigma: pegawai dengan kontrak kinerja yang bisa dievaluasi dan diganti.

Pesan delapan poin menjadi garis etika. Disiplin, integritas, kompetensi, dan literasi digital bukan jargon. Pemerintah menghadapi warga yang semakin kritis. Data dan pelayanan semakin transparan. Aparatur publik yang tidak adaptif akan menimbulkan kegagalan institusional.
Sementara itu, larangan terhadap KKN, narkoba, judol (judi online), dan pinjol merupakan upaya melindungi aparatur dari jebakan sosial. Jaringan pinjol destruktif menghantam banyak pegawai berpenghasilan rendah. Judi online telah merusak ribuan ASN. Pemerintah daerah tidak boleh bersabar jika tindakan itu meruntuhkan reputasi pelayanan publik.

Kunci terletak pada kesejahteraan. PPPK Kota Tasikmalaya tidak akan bisa memenuhi standar etos kerja jika pendapatan masih setara buruh lepas. Kasus gaji di kisaran Rp1,5 juta jelas tidak masuk akal untuk beban kerja aparatur negara. Negara tidak boleh mengajak aparatur ke medan profesional dengan modal sandaran sosial seadanya.


Konteks Historis dan Perbandingan

Persoalan tenaga honorer adalah luka lama administrasi publik Indonesia. Sejak reformasi birokrasi 2000-an, tenaga kontrak dibiarkan menopang sistem kesehatan, pendidikan, hingga administrasi, tanpa perlindungan hukum.
Pelantikan PPPK Kota Tasikmalaya mencerminkan kecenderungan nasional. Pemerintah pusat mendorong penghapusan tenaga honorer dan mengalihkan ke skema PPPK. Daerah-daerah yang terlambat melakukan penataan akan berhadapan dengan gejolak sosial dan finansial.

Baca juga: Bupati Tasikmalaya Menekan Percepatan Program dan Pelayanan Publik

Negara-negara Asia Timur seperti Jepang dan Korea Selatan sudah lama menyadari bahwa stabilitas pelayanan publik membutuhkan kesejahteraan aparatur lapis bawah. Reformasi kepegawaian selalu diikuti skema penggajian, bukan sekadar perubahan nomenklatur. Pelajaran itu berlaku di Tasikmalaya: stabilitas tidak dibangun dengan euforia, tetapi dengan anggaran.


Sikap Redaksi dan Seruan

Albadarpost berpihak pada pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berpihak pada warga. Pengangkatan 1.855 PPPK Kota Tasikmalaya adalah langkah yang seharusnya menyehatkan birokrasi. Namun, pemerintah tidak boleh berhenti pada pengakuan status.
Penyetaraan penghasilan harus diprioritaskan. Evaluasi kinerja perlu ditopang program pelatihan digital dan peningkatan kemampuan pelayanan, bukan sekadar daftar cek evaluasi administratif.

Wali Kota sudah menguraikan arah kota: industri, jasa, perdagangan, religius, inovatif, maju, berkelanjutan. Arah itu tidak akan bisa dicapai dengan aparatur yang harus memikirkan cicilan pinjol atau gaji di bawah UMK. Pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran berbasis produktivitas layanan, bukan sekadar distribusi jabatan.


Reflektif

Pelantikan PPPK Kota Tasikmalaya menutup satu bab panjang penantian honorer, tetapi membuka bab baru tanggung jawab publik. Aparatur yang kuat lahir bukan dari seremoni, tapi dari kesejahteraan, pelatihan, kompetensi dan integritas yang dijaga negara. Kebijakan yang baik harus diikuti pembiayaan yang adil — karena masyarakat akan menilai pemerintahan dari cara ia memperlakukan orang-orang yang bekerja untuknya. (Ds)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • kasus perundungan Tangsel

    Dinas Pendidikan Tangsel Evaluasi Kasus Perundungan yang Berujung Kematian Siswa

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Siswa SMPN 19 Tangsel meninggal setelah dugaan perundungan. Dinas Pendidikan evaluasi dan polisi selidiki kasus. albadarpost.com, HUMANIORA – Dugaan kasus perundungan Tangsel kembali mencuat setelah MH, 13 tahun, siswa kelas I SMPN 19 Tangerang Selatan, meninggal di ruang ICU RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan, Minggu pagi 16 November 2025. Ia wafat setelah hampir sebulan merawat luka […]

  • hukum pinjaman online dalam Islam

    Pinjol dalam Islam, Bolehkah? Simak Penjelasan Fiqihnya

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pertanyaan mengenai hukum pinjaman online dalam Islam semakin sering muncul seiring maraknya layanan pinjol di era digital. Banyak masyarakat ingin mengetahui apakah pinjaman online halal atau haram, serta bagaimana pandangan fiqih muamalah terhadap pinjaman berbasis aplikasi. Dalam kajian Islam, transaksi keuangan memiliki aturan jelas agar umat terhindar dari riba, penipuan, dan praktik […]

  • Tarif Listrik 2026

    Tarif Listrik dan Elpiji Awal 2026

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Tarif listrik triwulan I 2026 dan harga elpiji non-subsidi dipastikan tetap demi jaga daya beli masyarakat. albadarpost.com, FOKUS – Awal tahun sering datang dengan dua hal: harapan dan kecemasan. Harapan karena kalender baru selalu memberi janji, kecemasan karena pengalaman mengajarkan satu hal—biaya hidup jarang mau diam. Maka ketika pemerintah memutuskan tarif listrik dan harga elpiji […]

  • prostitusi online

    Imigrasi Jakarta Barat Tangkap Dua WNA Uzbekistan karena Prostitusi Online

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Imigrasi Jakarta Barat menangkap dua WNA Uzbekistan yang diduga terlibat prostitusi online di sebuah hotel. albadarpost.com, LENSA – Kantor Imigrasi Jakarta Barat menetapkan dua warga negara asing asal Uzbekistan sebagai pelaku dugaan prostitusi online setelah penangkapan dilakukan di sebuah hotel pada Rabu, 12 November 2025. Kasus ini penting karena memperlihatkan celah pengawasan izin tinggal yang […]

  • dana desa Serang

    Dana Desa Raib di Serang: Bendahara Diduga Gelapkan Rp1 Miliar, Sisa Saldo Hanya Rp47 Ribu

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Dana desa Serang raib Rp1 miliar, bendahara kabur, saldo kas tersisa Rp47 ribu. Polisi naikkan ke penyidikan. albadarpost.com. LENSA – Polres Serang tengah menyelidiki dugaan penggelapan dana desa di Kabupaten Serang, Banten. Seorang bendahara desa berinisial YL diduga membawa kabur dana desa senilai lebih dari Rp1 miliar, meninggalkan saldo kas desa hanya Rp47 ribu. Kasus […]

  • Sidang isbat 1 Syawal 1447 H di Kantor Kemenag Jakarta untuk penetapan Lebaran 2026 melalui hisab dan rukyat hilal

    Sidang Isbat 1 Syawal Digelar 19 Maret 2026, Ini Dampaknya

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat 1 Syawal 1447 H pada 19 Maret 2026 untuk menentukan awal Idul Fitri 2026. Melalui forum penetapan 1 Syawal atau sidang penentuan Lebaran ini, pemerintah memastikan kepastian tanggal hari raya bagi umat Islam di Indonesia. Sidang isbat 1 Syawal menjadi momentum penting karena keputusan tersebut […]

expand_less