Aksi GIBAS 29 Juni, ATR/BPN Tasik Jadi Sorotan
- account_circle redaktur
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oki Siliwangi, saat mendampingi Ketua Gibas Kota Tasikmalaya, H. Agus Ridwan. (Foto: Istimewa).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH — Demo GIBAS Tasikmalaya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026. Aksi unjuk rasa yang digelar GIBAS Resort Kota Tasikmalaya ini akan memulai kegiatan sejak pukul 08.00 WIB dengan titik kumpul di Sekretariat Bersama (Sekber) GIBAS, Jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
Aksi GIBAS, demonstrasi GIBAS Tasikmalaya, maupun unjuk rasa GIBAS tersebut mengusung tema “Cinta Damai, Tegas dan Bermartabat”. Massa berencana bergerak melalui sejumlah ruas jalan utama sambil menyampaikan aspirasi terkait dugaan persoalan administrasi pertanahan dan tata ruang yang menurut mereka perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.
Koordinator keamanan, Oki Siliwangi, mengatakan seluruh peserta aksi telah diminta menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.
“Aksi dimulai pukul 08.00 – 14:30 dengan titik kumpul di Sekber GIBAS Jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya. Kami mengedepankan aksi damai, tegas, dan bermartabat,” ujar Oki Siliwangi kepada AlbadarPost, Minggu (28/6/2026).
Senin pagi diperkirakan menjadi hari yang cukup sibuk di sejumlah ruas jalan Kota Tasikmalaya. Informasi mengenai rute aksi yang beredar di media sosial pun mulai menjadi perhatian warga dan pengguna jalan yang biasa melintas di kawasan pusat kota.
Massa Akan Bergerak dari Tamansari Hingga Kawasan Parahyangan
Berdasarkan peta jalur aksi yang beredar, peserta demonstrasi akan bergerak dari Sekretariat Bersama menuju Bundaran Gobras melalui Jalan Letjen Mashudi.
Selanjutnya, massa akan melintasi Jalan Tamansari dan Jalan Noenoeng Tisnasaputra. Pada lokasi tersebut, peserta dijadwalkan menyampaikan orasi di sekitar Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup.
Perjalanan kemudian berlanjut menuju kawasan Universitas Siliwangi, Jalan HZ Mustofa, Jalan Nagarawangi, hingga Pasar Wetan. Massa juga merencanakan penyampaian aspirasi di kawasan Toko Besi Sumber Rezeki.
Selanjutnya, massa bergerak menuju Kantor BPN Kota Tasikmalaya melalui RE Martadinata dan Simpang Lima.

Peta jalur aksi Gibas Resort Kota Tasikmalaya, Senin 29 Juni 2026.
Dugaan Persoalan Administrasi Pertanahan Menjadi Fokus Aspirasi
Dalam materi aksinya, GIBAS menyoroti dugaan persoalan administrasi pertanahan yang perlu diklarifikasi di kawasan Perumahan Parahyangan Residence.
Dalam materi tersebut, organisasi itu juga mencantumkan sejumlah regulasi yang dinilai perlu mendapat perhatian, mulai dari aturan bidang pertanahan, tata ruang, sumber daya air, lingkungan hidup, hingga perumahan dan kawasan permukiman.
Namun demikian, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari ATR/BPN Kota Tasikmalaya maupun pihak terkait lainnya mengenai substansi dugaan tersebut.
Redaksi Albadarpost telah berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak ATR/BPN Kota Tasikmalaya dan pihak terkait lainnya. Hingga artikel ini diterbitkan, keterangan resmi belum diperoleh.
Karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam materi aksi tersebut masih memerlukan klarifikasi, verifikasi, serta pendalaman melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Kantor BPN dan Kawasan Parahyangan Menjadi Titik Penting Aksi
Setelah menyampaikan aspirasi di Kantor BPN Kota Tasikmalaya, massa dijadwalkan melanjutkan perjalanan menuju Jalan Lingkar Utara. Adapun titik akhir orasi direncanakan berada di kawasan Perumahan Parahyangan, Jalan Letjen Mashudi.
Beberapa warga yang mengetahui rencana aksi melalui media sosial mengaku mulai mempertimbangkan jalur alternatif untuk menghindari potensi kepadatan lalu lintas, terutama di kawasan Padayungan, Pasar Wetan, dan Simpang Lima.
Di sisi lain, penyelenggara aksi menegaskan bahwa seluruh peserta diminta menjaga ketertiban dan mengedepankan penyampaian aspirasi secara damai.
Demokrasi Membutuhkan Aspirasi dan Kepastian Hukum
Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam sistem demokrasi Indonesia. Namun, setiap dugaan pelanggaran, keberatan administratif, maupun tuntutan publik tetap memerlukan pembuktian berdasarkan fakta, dokumen, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Bagi GIBAS, aksi 29 Juni 2026 bukan sekadar unjuk rasa, melainkan dorongan untuk menghadirkan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Ketika ribuan langkah memilih turun ke jalan, publik tidak hanya menunggu suara yang lantang, tetapi juga menanti jawaban yang terang, fakta yang utuh, dan keadilan yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar