Banyak yang Belum Tahu, 4 Hal Ini Bisa Membatalkan Wudhu Tanpa Disadari
- account_circle redaktur
- calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
- visibility 32
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi Muslim sedang berwudhu sebelum melaksanakan salat.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, HIKMAH – Pembatal wudhu menjadi salah satu perkara fikih yang sering dianggap sederhana, padahal dampaknya sangat besar terhadap sah atau tidaknya ibadah. Banyak orang memahami tata cara berwudhu sejak kecil, tetapi tidak sedikit yang masih bingung mengenai hal-hal yang membuat wudhu batal.
Di teras sebuah masjid menjelang Magrib, misalnya, beberapa jamaah tampak mengantre di tempat wudhu. Ada yang baru pulang kerja. Ada pula pelajar yang masih mengenakan seragam sekolah. Sebagian berbincang ringan sambil menunggu azan berkumandang.
Namun menariknya, pertanyaan tentang pembatal wudhu justru masih sering muncul.
“Kalau ketiduran sebentar saat menunggu iqamah, batal tidak?” tanya seorang jamaah.
Yang lain bertanya soal sentuhan kulit saat berdesakan di pasar atau kendaraan umum.
Pertanyaan seperti itu terdengar sederhana. Akan tetapi, jawabannya menentukan sah atau tidaknya salat seseorang.
Karena itu, para ulama sejak dahulu menempatkan pembahasan thaharah atau bersuci sebagai pelajaran dasar yang harus dipahami setiap Muslim sebelum mempelajari ibadah lainnya.
Dalam Mazhab Syafi’i, terdapat empat perkara utama yang membatalkan wudhu.
Pertama, Keluar Sesuatu dari Kubul atau Dubur
Pembatal wudhu yang paling dikenal adalah keluarnya sesuatu dari jalan depan (kubul) atau jalan belakang (dubur).
Yang dimaksud bukan hanya air kencing dan kotoran. Angin, darah, nanah, batu kecil, atau benda lain yang keluar melalui dua jalan tersebut juga termasuk penyebab batalnya wudhu.
Karena itu, seseorang yang mengalami salah satu keadaan tersebut wajib memperbarui wudhunya sebelum melaksanakan salat.
Dalil Al-Qur’an
Allah SWT berfirman:
“Atau salah seorang di antara kamu datang dari tempat buang air…”
(QS. An-Nisa: 43)
Ayat ini menjadi salah satu dasar hukum bahwa keluarnya sesuatu dari dua jalan menyebabkan hadas yang mengharuskan seseorang bersuci kembali.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Allah tidak menerima salat salah seorang di antara kalian apabila berhadas sampai ia berwudhu kembali.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Kedua, Hilangnya Akal karena Tidur atau Sebab Lain
Hal berikutnya yang membatalkan wudhu adalah hilangnya kesadaran.
Keadaan ini bisa terjadi karena tidur nyenyak, pingsan, mabuk, atau sakit yang menyebabkan seseorang tidak menyadari kondisi dirinya.
Di banyak masjid, situasi ini cukup sering terjadi. Terutama ketika menunggu salat Jumat atau kajian yang berlangsung cukup lama.
Sebentar menunduk.
Lalu kepala mulai terkulai.
Tanpa sadar tertidur.
Tidak sedikit yang kemudian bertanya apakah wudhunya masih berlaku.
Dalam fikih Syafi’i, hilangnya akal menjadi sebab batalnya wudhu karena seseorang tidak lagi mampu memastikan apakah dirinya tetap dalam keadaan suci atau tidak.
Dalil Hadis
Rasulullah SAW bersabda:
“Mata adalah pengikat dubur. Maka siapa yang tidur hendaklah ia berwudhu.”
(HR. Abu Dawud)
Hadis ini menunjukkan bahwa tidur menjadi salah satu sebab batalnya wudhu karena hilangnya kesadaran dan kemampuan mengontrol diri.
Ketiga, Bersentuhan Kulit dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahram
Pembatal wudhu berikutnya yang sering menimbulkan pertanyaan adalah bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Dalam Mazhab Syafi’i, sentuhan kulit secara langsung tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu apabila terjadi antara laki-laki dan perempuan yang telah mencapai usia yang memungkinkan timbulnya ketertarikan.
Karena itu, para ulama menyarankan kehati-hatian dalam kondisi tertentu, terutama ketika berada di tempat ramai.
Misalnya saat antre, berada di kendaraan umum, atau ketika menghadiri acara yang melibatkan banyak orang.
Dalil Al-Qur’an
Allah SWT berfirman:
“Atau kamu telah menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah.”
(QS. Al-Maidah: 6)
Mazhab Syafi’i memahami ayat ini sebagai sentuhan kulit secara langsung yang menyebabkan batalnya wudhu.
Meskipun demikian, para ulama juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan mazhab lain mengenai penafsiran ayat tersebut.
Keempat, Menyentuh Kemaluan atau Lingkar Dubur dengan Telapak Tangan
Perkara terakhir yang membatalkan wudhu adalah menyentuh kemaluan manusia atau lingkar dubur secara langsung menggunakan bagian dalam telapak tangan tanpa penghalang.
Hukum ini berlaku baik terhadap kemaluan sendiri maupun orang lain.
Termasuk anak kecil.
Karena itu, sebagian orang tua terkadang tidak menyadari bahwa wudhunya batal setelah membersihkan atau memandikan anak.
Dalil Hadis
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu.”
(HR. Tirmidzi, Abu Dawud, dan An-Nasa’i)
Hadis ini menjadi landasan utama dalam pembahasan fikih mengenai batalnya wudhu akibat sentuhan langsung pada kemaluan.
Mengapa Pembahasan Ini Tidak Boleh Dianggap Sepele?
Banyak orang berusaha memperbaiki bacaan salat. Ada yang menghafal doa-doa panjang. Ada pula yang rutin mengikuti kajian setiap pekan.
Semua itu sangat baik.
Namun para ulama selalu mengingatkan bahwa ibadah yang besar sering kali berdiri di atas perkara-perkara yang tampak kecil.
Wudhu adalah salah satunya.
Menariknya, semakin seseorang mendalami agama, semakin ia menyadari bahwa menjaga kesucian bukan perkara sepele. Justru di situlah letak kehati-hatian seorang Muslim.
Sebab salat yang khusyuk tidak hanya membutuhkan hati yang hadir. Ia juga membutuhkan wudhu yang sah.
Dan wudhu yang sah lahir dari ilmu yang benar.
Jangan hanya menjaga kekhusyukan saat salat. Jagalah terlebih dahulu kesucian yang mengantarkan kita berdiri di hadapan Allah SWT. (Red)
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar