KPU Kota Tasikmalaya Jelaskan Anggaran Santunan Rp341 Juta, Dua Pertanyaan Belum Terjawab
- account_circle redaktur
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kantor KPU Kota Tasikmalaya.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Anggaran santunan kecelakaan kerja di KPU Kota Tasikmalaya menjadi perhatian setelah ditemukan perbedaan cukup besar antara pagu anggaran dan realisasi pada Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang ditelusuri AlbadarPost, terdapat paket kegiatan Santunan Kecelakaan Kerja dengan pagu sebesar Rp341 juta. Paket tersebut tercatat sebagai swakelola tipe 1 dengan pelaksanaan pada Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari KPU Kota Tasikmalaya, realisasi anggaran santunan pada tahun yang sama mencapai sekitar Rp46 juta.
Dokumen SiRUP yang ditelusuri AlbadarPost menampilkan angka pagu Rp341 juta dalam satu baris data yang sekilas tampak biasa. Namun ketika dibandingkan dengan realisasi yang dilaporkan, muncul selisih sekitar Rp295 juta. Perbedaan inilah yang mendorong AlbadarPost melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada KPU Kota Tasikmalaya.
KPU: Anggaran Disiapkan untuk Mengantisipasi Risiko Terburuk
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, menjelaskan kepada AlbadarPost melalui sambungan telepon pada 4 Juni 2026 bahwa anggaran tersebut merupakan bagian dari antisipasi apabila terjadi musibah terhadap petugas penyelenggara pemilu yang memenuhi ketentuan penerima santunan.
Menurutnya, program santunan memiliki karakter berbeda dibanding pengadaan barang atau pembangunan fisik yang kebutuhan volumenya dapat dihitung secara lebih pasti sejak tahap perencanaan.
“Anggaran itu memang disiapkan sebagai bentuk antisipasi apabila terjadi musibah terhadap petugas penyelenggara pemilu,” ujarnya.
KPU menjelaskan bahwa penyusunan pagu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan risiko yang dapat terjadi selama periode yang menjadi tanggung jawab penyelenggara.
Realisasi Rp46 Juta untuk Satu Penerima Santunan
Berdasarkan keterangan yang disampaikan KPU Kota Tasikmalaya, selama Tahun Anggaran 2025 terdapat satu penerima santunan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris seorang anggota badan ad hoc penyelenggara pemilu yang meninggal dunia. Nilai santunan yang dibayarkan sekitar Rp46 juta dan disebut mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
KPU juga menyampaikan bahwa tidak terdapat penerima santunan lain pada periode tersebut. Adapun sisa anggaran yang tidak digunakan dikembalikan ke kas negara sesuai mekanisme pengelolaan keuangan yang berlaku.
Dari penelusuran yang dilakukan AlbadarPost, tidak ditemukan informasi bahwa sisa anggaran tersebut dialihkan untuk kegiatan lain atau diberikan kepada pihak yang tidak berhak.
Pertanyaan Mengenai Perencanaan Anggaran dan Dasar Pemberian Santunan
Meski demikian, sejumlah pertanyaan mengenai aspek perencanaan dan pelaksanaan program masih muncul.
Salah satunya berkaitan dengan waktu penganggaran. Tahapan utama Pemilu dan Pilkada berlangsung pada tahun 2024, sedangkan paket Santunan Kecelakaan Kerja yang ditemukan AlbadarPost tercatat pada Tahun Anggaran 2025.
Untuk memperoleh penjelasan yang lebih utuh, AlbadarPost mengajukan pertanyaan lanjutan kepada Ketua KPU Kota Tasikmalaya melalui pesan singkat mengenai dasar penyusunan anggaran tersebut, termasuk bagaimana pertimbangan perencanaan risiko yang digunakan hingga menghasilkan pagu sebesar Rp341 juta.
Selain itu, redaksi juga meminta penjelasan mengenai dasar administratif dan ketentuan yang digunakan dalam penetapan penerima santunan pada Tahun Anggaran 2025, sehingga publik dapat memahami hubungan antara peristiwa yang menjadi dasar pemberian santunan dengan regulasi yang berlaku.
AlbadarPost tidak berada pada posisi menilai benar atau tidaknya pemberian santunan tersebut. Pertanyaan yang diajukan bertujuan memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum, dasar administratif, serta mekanisme yang digunakan dalam penyusunan anggaran dan penetapan penerima santunan.
Hingga artikel ini ditulis, AlbadarPost belum menerima tanggapan atas pertanyaan lanjutan tersebut.
Transparansi Menjadi Bagian dari Akuntabilitas
Perbedaan antara pagu dan realisasi anggaran tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran atau penyimpangan. Dalam sejumlah program yang bersifat antisipatif atau kontinjensi, realisasi yang lebih kecil dari pagu dapat terjadi karena risiko yang diperkirakan tidak seluruhnya terjadi.
Namun demikian, keterbukaan mengenai dasar perencanaan anggaran tetap menjadi bagian penting dari akuntabilitas publik. Terlebih ketika terdapat perbedaan yang cukup besar antara nilai yang dianggarkan dan nilai yang direalisasikan.
Publik tidak hanya berhak mengetahui berapa besar anggaran yang disediakan, tetapi juga berhak memahami asumsi, metode perhitungan, serta dasar kebijakan yang digunakan dalam penyusunannya.
Karena itu, penjelasan mengenai alasan penganggaran pada Tahun Anggaran 2025 dan dasar administratif pemberian santunan menjadi informasi yang relevan untuk melengkapi pemahaman masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik.
Bagi AlbadarPost, fungsi pengawasan tidak berhenti pada menemukan angka yang berbeda dalam dokumen anggaran. Pengawasan juga berarti memastikan setiap angka yang tercatat dalam dokumen publik memiliki penjelasan yang jelas, dapat dipahami masyarakat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar