Breaking News
light_mode
Beranda » Hikmah » Banyak Masih Salah Paham, Ini Hukum Menjual Kulit Kurban

Banyak Masih Salah Paham, Ini Hukum Menjual Kulit Kurban

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HIKMAH – Suara pisau masih terdengar beradu pelan dengan talenan kayu ketika pembagian daging kurban mulai selesai di halaman masjid. Di dekat tempat cuci jeroan, sandal beberapa panitia tampak basah bercampur air dan sisa rumput dari perut sapi. Sementara itu, pengeras suara masjid yang sejak pagi dipakai takbir dan pengumuman mulai terdengar sedikit serak.

Di pagar samping masjid, plastik kresek merah berisi tulang menggantung pelan tertiup angin sore.

Lalu muncul satu pertanyaan yang hampir selalu terdengar setiap Idul Adha:

“Kalau kulit kurban dijual untuk bayar panitia, sebenarnya boleh tidak?”

Pembahasan tentang kulit kurban memang terus menjadi perbincangan. Sebagian masyarakat menganggap penjualan kulit hewan kurban sebagai hal biasa karena hasilnya dipakai untuk operasional penyembelihan. Namun sebagian lainnya mulai mempertanyakan hukumnya dalam fiqih Islam.

Kadang pembahasan fiqih justru muncul setelah semua orang kelelahan. Setelah asap sate mulai naik dari dapur warga. Setelah tangan panitia bau darah, asap, dan sabun cuci piring bercampur jadi satu.

Rasulullah SAW Pernah Melarang Bagian Kurban Dijadikan Upah

Dalam fiqih Islam, hewan kurban termasuk ibadah yang memiliki aturan khusus. Karena itu, mayoritas ulama melarang menjual bagian hewan kurban untuk kepentingan pribadi maupun pembayaran jasa penyembelihan.

Dalil yang paling sering dijadikan rujukan berasal dari hadis Ali bin Abi Thalib RA. Ia berkata:

“Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurus unta kurban beliau, membagikan daging, kulit, dan pelananya. Dan beliau melarangku memberikan sesuatu darinya kepada tukang jagal sebagai upah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menjadi dasar penting dalam pembahasan hukum menjual kulit kurban.

Mayoritas ulama memahami bahwa panitia atau tukang jagal tidak boleh menerima bagian hewan kurban sebagai bayaran jasa. Artinya, upah penyembelihan harus berasal dari dana lain, bukan dari hasil penjualan kulit atau bagian tubuh hewan kurban.

Kenapa Kulit Kurban Tidak Boleh Dijual untuk Bayar Panitia?

Dalam pandangan fiqih, kurban merupakan bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Karena itu, seluruh bagian hewan kurban memiliki nilai ibadah dan tidak boleh diperdagangkan sembarangan.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya, baik daging maupun kulit.

Selain itu, terdapat hadis Rasulullah SAW:

“Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.”
(HR. Hakim dan Baihaqi)

Walaupun sebagian ulama membahas kekuatan sanad hadis tersebut, mayoritas tetap berhati-hati dalam persoalan ini.

Di beberapa daerah, praktik penjualan kulit kurban masih dianggap biasa karena sudah berlangsung turun-temurun. Setelah sapi disembelih, kulit biasanya langsung dipisahkan lalu dijual kepada pengepul. Hasilnya dipakai membeli rokok panitia, air mineral, atau tambahan biaya operasional.

Padahal niat baik tidak selalu membuat semua cara otomatis menjadi benar.

Lalu Bagaimana Solusi untuk Upah Panitia Kurban?

Para ulama sebenarnya sudah memberikan solusi yang lebih aman dan tidak menimbulkan polemik fiqih.

Panitia kurban tetap boleh menerima upah. Namun sumbernya sebaiknya berasal dari:

  • kas masjid,
  • iuran warga,
  • donatur,
  • atau dana operasional khusus.

Sementara itu, kulit kurban lebih dianjurkan untuk:

  • disedekahkan,
  • diberikan kepada fakir miskin,
  • dimanfaatkan untuk kepentingan sosial,
  • atau diberikan langsung tanpa transaksi jual beli.

Sebagian ulama dari mazhab Hanafi memang memberikan kelonggaran apabila hasil penjualan kulit dipakai untuk kemaslahatan umum dan bukan keuntungan pribadi. Namun pendapat yang paling hati-hati tetap menghindari penjualan kulit kurban untuk membayar panitia.

Karena itu, kini banyak masjid mulai memisahkan anggaran konsumsi dan operasional sejak awal sebelum hari penyembelihan tiba.

Fiqih Kurban Kadang Terlihat Sepele, Padahal Sangat Penting

Banyak orang mengira kurban hanya soal menyembelih lalu membagikan daging. Padahal dalam fiqih Islam, ada detail-detail kecil yang juga perlu dijaga.

Di beberapa masjid kampung, aroma anyir kulit sapi kadang masih bercampur dengan bau kuah gulai dari dapur warga menjelang Magrib. Anak-anak berlarian membawa kantong daging. Sebagian panitia duduk selonjoran di kursi plastik sambil mengipas wajah dengan kardus bekas mi instan.

Ada yang tertawa. Ada yang diam karena lelah.

Namun di tengah suasana sederhana itu, syariat tetap perlu dijaga dengan hati-hati. Sebab ibadah bukan hanya tentang semangat besar yang terlihat ramai di halaman masjid.

Kadang justru yang paling menentukan adalah hal kecil yang sering dianggap biasa.

Pendapat Ulama tentang Penjualan Kulit Kurban

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali melarang penjualan bagian hewan kurban untuk kepentingan pribadi maupun pembayaran upah panitia.

Sementara sebagian ulama Hanafiyah memberikan ruang apabila hasil penjualannya dipakai untuk kemaslahatan umum.

Meski begitu, pendapat yang paling aman dan paling banyak dipakai di Indonesia tetap menghindari praktik tersebut agar ibadah kurban tetap terjaga dari hal-hal yang meragukan.

Karena dalam ibadah, kehati-hatian sering kali membuat hati lebih tenang.

Kadang yang menjaga kemurnian ibadah bukan hanya niat besar yang terlihat di depan banyak orang, tetapi keberanian menjaga detail kecil ketika semua orang mulai merasa itu hal biasa. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Utang Judol

    Utang Judol PPPK Berujung Kekerasan

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 65
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus penganiayaan dan perampokan yang dilakukan seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kembali membuka tabir dampak serius kecanduan judi online. Peristiwa ini tidak berdiri sebagai tindak kriminal biasa, melainkan memperlihatkan bagaimana judol utang dapat mendorong pelaku melampaui batas moral, sosial, dan hukum. Pelaku berinisial MIR, […]

  • Presiden bersama para menteri menunaikan zakat melalui Baznas di Istana Negara pada bulan Ramadan

    Momen Tak Biasa di Istana: Zakat Presiden Jadi Sorotan Publik

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 54
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Ada suasana berbeda di Istana Negara pada bulan Ramadan kali ini. Bukan hanya agenda kenegaraan yang berlangsung di dalamnya. Di tempat yang biasanya identik dengan keputusan politik, para pemimpin negara justru berkumpul untuk menunaikan ibadah. Momen zakat Presiden di Istana bersama para menteri langsung menarik perhatian publik. Banyak orang melihat peristiwa […]

  • Peluncuran Program SADESA Satu Desa Satu Sarjana oleh Pemkab Tasikmalaya dengan beasiswa penuh pendidikan tinggi bagi pemuda desa

    SADESA Dibuka! Anak Desa Tasikmalaya Bisa Kuliah Gratis

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 71
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kabar ini langsung mengubah mimpi ribuan anak desa. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya resmi meluncurkan Program SADESA (Satu Desa Satu Sarjana) pada Selasa (03/02/2026). Lewat program ini, pemuda desa berprestasi mendapatkan beasiswa penuh dari semester pertama hingga lulus kuliah. Bagi banyak keluarga desa, kuliah sering terasa seperti impian mahal. Namun kini, pintu itu […]

  • aksi damai JAPATI Tasikmalaya

    Aksi Damai JAPATI Tasikmalaya: Suara Kemanusiaan dari Tatar Priangan untuk Palestina

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    JAPATI Tasikmalaya gelar aksi damai dan doa bersama di Taman Kota sebagai wujud solidaritas untuk Palestina. albadarpost.com, HUMANIORA – Langit sore Tasikmalaya menjadi saksi kepedulian yang melampaui batas geografi. Puluhan warga yang tergabung dalam Jaringan Persatuan Asli Tasikmalaya Indonesia (JAPATI) turun ke jalan dalam aksi damai JAPATI Tasikmalaya di kawasan Taman Kota, Minggu (12/10/2025). Mereka […]

  • RUPS BPR Tasikmalaya

    RUPS BPR Tasikmalaya Rumuskan Arah Pembiayaan UMKM 2026

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    RUPS BPR Tasikmalaya bahas arah pembiayaan UMKM dan penguatan peran BPR dalam ekonomi daerah 2026. albadarpost.com, LENSA – RUPS BPR Tasikmalaya kembali menyorot perhatian pemerintah daerah setelah Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, memimpin langsung pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PD BPR Artha Sukapura Tahun 2026. Rapat yang berlangsung di ruang kerja bupati pada Rabu, […]

  • Pesta Kembang Api Disneyland Hong Kong

    Langit Hong Kong Meledak: Malam Pesta Kembang Api di Disneyland Memukau Ribuan Pengunjung!

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Malam pesta kembang api di Hong Kong Disneyland mengguncang langit Hong Kong, ribuan pengunjung terpukau. albadarpost.com, HUMANIORA – Sekitar pukul 19.30 waktu setempat pada Senin, 27 Oktober 2025, langit Hong Kong tiba-tiba “meledak” dalam warna-warna spektakuler di Hong Kong Disneyland. Ribuan pengunjung terdiam terpukau selama hampir 15 menit, menyaksikan salah satu malam pesta kembang api […]

expand_less