Breaking News
light_mode
Beranda » Hikmah » Banyak Masih Salah Paham, Ini Hukum Menjual Kulit Kurban

Banyak Masih Salah Paham, Ini Hukum Menjual Kulit Kurban

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
  • visibility 124
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HIKMAH – Suara pisau masih terdengar beradu pelan dengan talenan kayu ketika pembagian daging kurban mulai selesai di halaman masjid. Di dekat tempat cuci jeroan, sandal beberapa panitia tampak basah bercampur air dan sisa rumput dari perut sapi. Sementara itu, pengeras suara masjid yang sejak pagi dipakai takbir dan pengumuman mulai terdengar sedikit serak.

Di pagar samping masjid, plastik kresek merah berisi tulang menggantung pelan tertiup angin sore.

Lalu muncul satu pertanyaan yang hampir selalu terdengar setiap Idul Adha:

“Kalau kulit kurban dijual untuk bayar panitia, sebenarnya boleh tidak?”

Pembahasan tentang kulit kurban memang terus menjadi perbincangan. Sebagian masyarakat menganggap penjualan kulit hewan kurban sebagai hal biasa karena hasilnya dipakai untuk operasional penyembelihan. Namun sebagian lainnya mulai mempertanyakan hukumnya dalam fiqih Islam.

Kadang pembahasan fiqih justru muncul setelah semua orang kelelahan. Setelah asap sate mulai naik dari dapur warga. Setelah tangan panitia bau darah, asap, dan sabun cuci piring bercampur jadi satu.

Rasulullah SAW Pernah Melarang Bagian Kurban Dijadikan Upah

Dalam fiqih Islam, hewan kurban termasuk ibadah yang memiliki aturan khusus. Karena itu, mayoritas ulama melarang menjual bagian hewan kurban untuk kepentingan pribadi maupun pembayaran jasa penyembelihan.

Dalil yang paling sering dijadikan rujukan berasal dari hadis Ali bin Abi Thalib RA. Ia berkata:

“Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurus unta kurban beliau, membagikan daging, kulit, dan pelananya. Dan beliau melarangku memberikan sesuatu darinya kepada tukang jagal sebagai upah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menjadi dasar penting dalam pembahasan hukum menjual kulit kurban.

Mayoritas ulama memahami bahwa panitia atau tukang jagal tidak boleh menerima bagian hewan kurban sebagai bayaran jasa. Artinya, upah penyembelihan harus berasal dari dana lain, bukan dari hasil penjualan kulit atau bagian tubuh hewan kurban.

Kenapa Kulit Kurban Tidak Boleh Dijual untuk Bayar Panitia?

Dalam pandangan fiqih, kurban merupakan bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Karena itu, seluruh bagian hewan kurban memiliki nilai ibadah dan tidak boleh diperdagangkan sembarangan.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya, baik daging maupun kulit.

Selain itu, terdapat hadis Rasulullah SAW:

“Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.”
(HR. Hakim dan Baihaqi)

Walaupun sebagian ulama membahas kekuatan sanad hadis tersebut, mayoritas tetap berhati-hati dalam persoalan ini.

Di beberapa daerah, praktik penjualan kulit kurban masih dianggap biasa karena sudah berlangsung turun-temurun. Setelah sapi disembelih, kulit biasanya langsung dipisahkan lalu dijual kepada pengepul. Hasilnya dipakai membeli rokok panitia, air mineral, atau tambahan biaya operasional.

Padahal niat baik tidak selalu membuat semua cara otomatis menjadi benar.

Lalu Bagaimana Solusi untuk Upah Panitia Kurban?

Para ulama sebenarnya sudah memberikan solusi yang lebih aman dan tidak menimbulkan polemik fiqih.

Panitia kurban tetap boleh menerima upah. Namun sumbernya sebaiknya berasal dari:

  • kas masjid,
  • iuran warga,
  • donatur,
  • atau dana operasional khusus.

Sementara itu, kulit kurban lebih dianjurkan untuk:

  • disedekahkan,
  • diberikan kepada fakir miskin,
  • dimanfaatkan untuk kepentingan sosial,
  • atau diberikan langsung tanpa transaksi jual beli.

Sebagian ulama dari mazhab Hanafi memang memberikan kelonggaran apabila hasil penjualan kulit dipakai untuk kemaslahatan umum dan bukan keuntungan pribadi. Namun pendapat yang paling hati-hati tetap menghindari penjualan kulit kurban untuk membayar panitia.

Karena itu, kini banyak masjid mulai memisahkan anggaran konsumsi dan operasional sejak awal sebelum hari penyembelihan tiba.

Fiqih Kurban Kadang Terlihat Sepele, Padahal Sangat Penting

Banyak orang mengira kurban hanya soal menyembelih lalu membagikan daging. Padahal dalam fiqih Islam, ada detail-detail kecil yang juga perlu dijaga.

Di beberapa masjid kampung, aroma anyir kulit sapi kadang masih bercampur dengan bau kuah gulai dari dapur warga menjelang Magrib. Anak-anak berlarian membawa kantong daging. Sebagian panitia duduk selonjoran di kursi plastik sambil mengipas wajah dengan kardus bekas mi instan.

Ada yang tertawa. Ada yang diam karena lelah.

Namun di tengah suasana sederhana itu, syariat tetap perlu dijaga dengan hati-hati. Sebab ibadah bukan hanya tentang semangat besar yang terlihat ramai di halaman masjid.

Kadang justru yang paling menentukan adalah hal kecil yang sering dianggap biasa.

Pendapat Ulama tentang Penjualan Kulit Kurban

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali melarang penjualan bagian hewan kurban untuk kepentingan pribadi maupun pembayaran upah panitia.

Sementara sebagian ulama Hanafiyah memberikan ruang apabila hasil penjualannya dipakai untuk kemaslahatan umum.

Meski begitu, pendapat yang paling aman dan paling banyak dipakai di Indonesia tetap menghindari praktik tersebut agar ibadah kurban tetap terjaga dari hal-hal yang meragukan.

Karena dalam ibadah, kehati-hatian sering kali membuat hati lebih tenang.

Kadang yang menjaga kemurnian ibadah bukan hanya niat besar yang terlihat di depan banyak orang, tetapi keberanian menjaga detail kecil ketika semua orang mulai merasa itu hal biasa. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • klausula parkir

    Klausula Parkir Dilarang Hukum, Mengapa Masih Marak?

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Klausula parkir yang mengalihkan tanggung jawab dilarang hukum. Negara diuji pada pengawasan dan perlindungan konsumen. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Tulisan kecil di sudut area parkir kerap luput dari perhatian: “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.” Kalimat ini terlihat sederhana, tetapi dampaknya besar. Ia menyentuh hak dasar konsumen, relasi kuasa antara warga dan pelaku usaha, serta kehadiran negara […]

  • Strategi branding sekolah untuk membangun kepercayaan publik dan daya saing pendidikan nasional

    Branding Sekolah dan Tanggung Jawab Pendidikan

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 141
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Di tengah meningkatnya persaingan dunia pendidikan, sekolah tidak lagi cukup berperan sebagai ruang transfer pengetahuan. Kini, masyarakat menuntut lebih dari sekadar capaian akademik. Selain mutu pembelajaran, orang tua juga menaruh perhatian besar pada pembentukan karakter, kejelasan arah pendidikan, serta nilai-nilai yang ditanamkan. Oleh karena itu, situasi ini menandai perubahan mendasar dalam cara […]

  • Sistem Jepang

    Rahasia Sistem Jepang Cetak Bintang Sepak Bola Asia

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Mengapa sistem Jepang hampir setiap tahun mampu melahirkan pemain yang bersaing di liga-liga elite Eropa, sementara banyak negara Asia, termasuk Indonesia, masih berjuang membangun regenerasi? Jawabannya tidak semata terletak pada bakat individu. Kuncinya justru berada pada sistem pembinaan Jepang yang dirancang secara terstruktur, berkelanjutan, dan konsisten selama puluhan tahun. Baik Jepang maupun Korea […]

  • OJK program 3 juta rumah

    Kabar Baik untuk Pejuang Rumah: Aturan SLIK Diubah, KPR Kini Lebih Mudah

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 122
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Punya rumah sering terasa seperti mimpi yang sulit dijangkau. Banyak orang sudah menabung bertahun-tahun, tetapi gagal di tahap pengajuan KPR. Penyebabnya sering sama: riwayat kredit di SLIK. Namun kini, angin segar datang. OJK dukung akselerasi program 3 juta rumah dengan mulai menunjukkan perubahan nyata setelah aturan SLIK diperbarui. Sistem yang dulu […]

  • Ilustrasi Ali bin Abi Thalib, khalifah keempat Khulafaur Rasyidin, dikenal sebagai Asadullah dan Babul Ilmi dalam sejarah Islam.

    Ali bin Abi Thalib: Singa Allah yang Jadi Pintu Ilmu

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 170
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Ali bin Abi Thalib RA, khalifah keempat dalam Khulafaur Rasyidin, dikenal sebagai Singa Allah, Babul Ilmi, dan simbol keberanian serta kecerdasan dalam sejarah Islam. Sosok Ali bukan hanya sepupu dan menantu Rasulullah SAW, tetapi juga pemimpin yang meninggalkan jejak kuat dalam kepemimpinan, ilmu, dan keteladanan. Sejak usia belia, Ali telah menunjukkan komitmen […]

  • Ilustrasi perjalanan hidup manusia dari lahir dalam kekosongan, menjalani kehidupan penuh ambisi dunia, hingga kembali kepada Allah untuk mempertanggungjawabkan amalnya

    Hakikat Hidup Manusia: Mencari, Meninggalkan

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 147
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Suatu hari nanti, manusia akan mengingat satu kebenaran yang sering ia abaikan sepanjang hidupnya. Saat itu, tidak ada lagi suara pasar, tidak ada gemerlap dunia, dan tidak ada sorotan pencapaian. Yang tersisa hanyalah dirinya sendiri menghadap pertanyaan yang tak bisa dihindari. Manusia datang ke dunia ini tanpa membawa apa pun. Ia lahir […]

expand_less