Banyak Masih Salah Paham, Ini Hukum Menjual Kulit Kurban
- account_circle redaktur
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 17
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi suasana Panitia kurban mengurus kulit sapi kurban di halaman masjid,
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, HIKMAH – Suara pisau masih terdengar beradu pelan dengan talenan kayu ketika pembagian daging kurban mulai selesai di halaman masjid. Di dekat tempat cuci jeroan, sandal beberapa panitia tampak basah bercampur air dan sisa rumput dari perut sapi. Sementara itu, pengeras suara masjid yang sejak pagi dipakai takbir dan pengumuman mulai terdengar sedikit serak.
Di pagar samping masjid, plastik kresek merah berisi tulang menggantung pelan tertiup angin sore.
Lalu muncul satu pertanyaan yang hampir selalu terdengar setiap Idul Adha:
“Kalau kulit kurban dijual untuk bayar panitia, sebenarnya boleh tidak?”
Pembahasan tentang kulit kurban memang terus menjadi perbincangan. Sebagian masyarakat menganggap penjualan kulit hewan kurban sebagai hal biasa karena hasilnya dipakai untuk operasional penyembelihan. Namun sebagian lainnya mulai mempertanyakan hukumnya dalam fiqih Islam.
Kadang pembahasan fiqih justru muncul setelah semua orang kelelahan. Setelah asap sate mulai naik dari dapur warga. Setelah tangan panitia bau darah, asap, dan sabun cuci piring bercampur jadi satu.
Rasulullah SAW Pernah Melarang Bagian Kurban Dijadikan Upah
Dalam fiqih Islam, hewan kurban termasuk ibadah yang memiliki aturan khusus. Karena itu, mayoritas ulama melarang menjual bagian hewan kurban untuk kepentingan pribadi maupun pembayaran jasa penyembelihan.
Dalil yang paling sering dijadikan rujukan berasal dari hadis Ali bin Abi Thalib RA. Ia berkata:
“Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurus unta kurban beliau, membagikan daging, kulit, dan pelananya. Dan beliau melarangku memberikan sesuatu darinya kepada tukang jagal sebagai upah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menjadi dasar penting dalam pembahasan hukum menjual kulit kurban.
Mayoritas ulama memahami bahwa panitia atau tukang jagal tidak boleh menerima bagian hewan kurban sebagai bayaran jasa. Artinya, upah penyembelihan harus berasal dari dana lain, bukan dari hasil penjualan kulit atau bagian tubuh hewan kurban.
Kenapa Kulit Kurban Tidak Boleh Dijual untuk Bayar Panitia?
Dalam pandangan fiqih, kurban merupakan bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Karena itu, seluruh bagian hewan kurban memiliki nilai ibadah dan tidak boleh diperdagangkan sembarangan.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya, baik daging maupun kulit.
Selain itu, terdapat hadis Rasulullah SAW:
“Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.”
(HR. Hakim dan Baihaqi)
Walaupun sebagian ulama membahas kekuatan sanad hadis tersebut, mayoritas tetap berhati-hati dalam persoalan ini.
Di beberapa daerah, praktik penjualan kulit kurban masih dianggap biasa karena sudah berlangsung turun-temurun. Setelah sapi disembelih, kulit biasanya langsung dipisahkan lalu dijual kepada pengepul. Hasilnya dipakai membeli rokok panitia, air mineral, atau tambahan biaya operasional.
Padahal niat baik tidak selalu membuat semua cara otomatis menjadi benar.
Lalu Bagaimana Solusi untuk Upah Panitia Kurban?
Para ulama sebenarnya sudah memberikan solusi yang lebih aman dan tidak menimbulkan polemik fiqih.
Panitia kurban tetap boleh menerima upah. Namun sumbernya sebaiknya berasal dari:
- kas masjid,
- iuran warga,
- donatur,
- atau dana operasional khusus.
Sementara itu, kulit kurban lebih dianjurkan untuk:
- disedekahkan,
- diberikan kepada fakir miskin,
- dimanfaatkan untuk kepentingan sosial,
- atau diberikan langsung tanpa transaksi jual beli.
Sebagian ulama dari mazhab Hanafi memang memberikan kelonggaran apabila hasil penjualan kulit dipakai untuk kemaslahatan umum dan bukan keuntungan pribadi. Namun pendapat yang paling hati-hati tetap menghindari penjualan kulit kurban untuk membayar panitia.
Karena itu, kini banyak masjid mulai memisahkan anggaran konsumsi dan operasional sejak awal sebelum hari penyembelihan tiba.
Fiqih Kurban Kadang Terlihat Sepele, Padahal Sangat Penting
Banyak orang mengira kurban hanya soal menyembelih lalu membagikan daging. Padahal dalam fiqih Islam, ada detail-detail kecil yang juga perlu dijaga.
Di beberapa masjid kampung, aroma anyir kulit sapi kadang masih bercampur dengan bau kuah gulai dari dapur warga menjelang Magrib. Anak-anak berlarian membawa kantong daging. Sebagian panitia duduk selonjoran di kursi plastik sambil mengipas wajah dengan kardus bekas mi instan.
Ada yang tertawa. Ada yang diam karena lelah.
Namun di tengah suasana sederhana itu, syariat tetap perlu dijaga dengan hati-hati. Sebab ibadah bukan hanya tentang semangat besar yang terlihat ramai di halaman masjid.
Kadang justru yang paling menentukan adalah hal kecil yang sering dianggap biasa.
Pendapat Ulama tentang Penjualan Kulit Kurban
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali melarang penjualan bagian hewan kurban untuk kepentingan pribadi maupun pembayaran upah panitia.
Sementara sebagian ulama Hanafiyah memberikan ruang apabila hasil penjualannya dipakai untuk kemaslahatan umum.
Meski begitu, pendapat yang paling aman dan paling banyak dipakai di Indonesia tetap menghindari praktik tersebut agar ibadah kurban tetap terjaga dari hal-hal yang meragukan.
Karena dalam ibadah, kehati-hatian sering kali membuat hati lebih tenang.
Kadang yang menjaga kemurnian ibadah bukan hanya niat besar yang terlihat di depan banyak orang, tetapi keberanian menjaga detail kecil ketika semua orang mulai merasa itu hal biasa. (Red)
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar