Breaking News
light_mode
Beranda » Hikmah » Banyak Masih Salah Paham, Ini Hukum Menjual Kulit Kurban

Banyak Masih Salah Paham, Ini Hukum Menjual Kulit Kurban

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
  • visibility 189
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HIKMAH – Suara pisau masih terdengar beradu pelan dengan talenan kayu ketika pembagian daging kurban mulai selesai di halaman masjid. Di dekat tempat cuci jeroan, sandal beberapa panitia tampak basah bercampur air dan sisa rumput dari perut sapi. Sementara itu, pengeras suara masjid yang sejak pagi dipakai takbir dan pengumuman mulai terdengar sedikit serak.

Di pagar samping masjid, plastik kresek merah berisi tulang menggantung pelan tertiup angin sore.

Lalu muncul satu pertanyaan yang hampir selalu terdengar setiap Idul Adha:

“Kalau kulit kurban dijual untuk bayar panitia, sebenarnya boleh tidak?”

Pembahasan tentang kulit kurban memang terus menjadi perbincangan. Sebagian masyarakat menganggap penjualan kulit hewan kurban sebagai hal biasa karena hasilnya dipakai untuk operasional penyembelihan. Namun sebagian lainnya mulai mempertanyakan hukumnya dalam fiqih Islam.

Kadang pembahasan fiqih justru muncul setelah semua orang kelelahan. Setelah asap sate mulai naik dari dapur warga. Setelah tangan panitia bau darah, asap, dan sabun cuci piring bercampur jadi satu.

Rasulullah SAW Pernah Melarang Bagian Kurban Dijadikan Upah

Dalam fiqih Islam, hewan kurban termasuk ibadah yang memiliki aturan khusus. Karena itu, mayoritas ulama melarang menjual bagian hewan kurban untuk kepentingan pribadi maupun pembayaran jasa penyembelihan.

Dalil yang paling sering dijadikan rujukan berasal dari hadis Ali bin Abi Thalib RA. Ia berkata:

“Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurus unta kurban beliau, membagikan daging, kulit, dan pelananya. Dan beliau melarangku memberikan sesuatu darinya kepada tukang jagal sebagai upah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menjadi dasar penting dalam pembahasan hukum menjual kulit kurban.

Mayoritas ulama memahami bahwa panitia atau tukang jagal tidak boleh menerima bagian hewan kurban sebagai bayaran jasa. Artinya, upah penyembelihan harus berasal dari dana lain, bukan dari hasil penjualan kulit atau bagian tubuh hewan kurban.

Kenapa Kulit Kurban Tidak Boleh Dijual untuk Bayar Panitia?

Dalam pandangan fiqih, kurban merupakan bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Karena itu, seluruh bagian hewan kurban memiliki nilai ibadah dan tidak boleh diperdagangkan sembarangan.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya, baik daging maupun kulit.

Selain itu, terdapat hadis Rasulullah SAW:

“Barang siapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.”
(HR. Hakim dan Baihaqi)

Walaupun sebagian ulama membahas kekuatan sanad hadis tersebut, mayoritas tetap berhati-hati dalam persoalan ini.

Di beberapa daerah, praktik penjualan kulit kurban masih dianggap biasa karena sudah berlangsung turun-temurun. Setelah sapi disembelih, kulit biasanya langsung dipisahkan lalu dijual kepada pengepul. Hasilnya dipakai membeli rokok panitia, air mineral, atau tambahan biaya operasional.

Padahal niat baik tidak selalu membuat semua cara otomatis menjadi benar.

Lalu Bagaimana Solusi untuk Upah Panitia Kurban?

Para ulama sebenarnya sudah memberikan solusi yang lebih aman dan tidak menimbulkan polemik fiqih.

Panitia kurban tetap boleh menerima upah. Namun sumbernya sebaiknya berasal dari:

  • kas masjid,
  • iuran warga,
  • donatur,
  • atau dana operasional khusus.

Sementara itu, kulit kurban lebih dianjurkan untuk:

  • disedekahkan,
  • diberikan kepada fakir miskin,
  • dimanfaatkan untuk kepentingan sosial,
  • atau diberikan langsung tanpa transaksi jual beli.

Sebagian ulama dari mazhab Hanafi memang memberikan kelonggaran apabila hasil penjualan kulit dipakai untuk kemaslahatan umum dan bukan keuntungan pribadi. Namun pendapat yang paling hati-hati tetap menghindari penjualan kulit kurban untuk membayar panitia.

Karena itu, kini banyak masjid mulai memisahkan anggaran konsumsi dan operasional sejak awal sebelum hari penyembelihan tiba.

Fiqih Kurban Kadang Terlihat Sepele, Padahal Sangat Penting

Banyak orang mengira kurban hanya soal menyembelih lalu membagikan daging. Padahal dalam fiqih Islam, ada detail-detail kecil yang juga perlu dijaga.

Di beberapa masjid kampung, aroma anyir kulit sapi kadang masih bercampur dengan bau kuah gulai dari dapur warga menjelang Magrib. Anak-anak berlarian membawa kantong daging. Sebagian panitia duduk selonjoran di kursi plastik sambil mengipas wajah dengan kardus bekas mi instan.

Ada yang tertawa. Ada yang diam karena lelah.

Namun di tengah suasana sederhana itu, syariat tetap perlu dijaga dengan hati-hati. Sebab ibadah bukan hanya tentang semangat besar yang terlihat ramai di halaman masjid.

Kadang justru yang paling menentukan adalah hal kecil yang sering dianggap biasa.

Pendapat Ulama tentang Penjualan Kulit Kurban

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali melarang penjualan bagian hewan kurban untuk kepentingan pribadi maupun pembayaran upah panitia.

Sementara sebagian ulama Hanafiyah memberikan ruang apabila hasil penjualannya dipakai untuk kemaslahatan umum.

Meski begitu, pendapat yang paling aman dan paling banyak dipakai di Indonesia tetap menghindari praktik tersebut agar ibadah kurban tetap terjaga dari hal-hal yang meragukan.

Karena dalam ibadah, kehati-hatian sering kali membuat hati lebih tenang.

Kadang yang menjaga kemurnian ibadah bukan hanya niat besar yang terlihat di depan banyak orang, tetapi keberanian menjaga detail kecil ketika semua orang mulai merasa itu hal biasa. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Asiyah istri Firaun

    Kisah Asiyah Istri Firaun, Pelindung Nabi Musa

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 220
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Kisah Asiyah istri Firaun sering tenggelam di balik cerita besar Nabi Musa. Padahal, Asiyah, perempuan istana Mesir kuno yang juga dikenal sebagai istri Firaun, memainkan peran penting dalam menyelamatkan bayi Musa dari kebijakan kejam penguasa Mesir. Tanpa keberanian Asiyah istri Firaun, perjalanan hidup Nabi Musa mungkin berakhir bahkan sebelum dimulai. Peristiwa ini […]

  • Learning Loss

    Nilai TKA Rendah, Salah Siswa?

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Nilai TKA rendah mencerminkan learning loss dan kesenjangan struktural pendidikan yang belum tertangani secara sistemik. Ujian sebagai Alarm, Bukan Vonis albadarpost.com, PERSPEKTIF – Rendahnya nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) kembali memantik perdebatan publik. Namun, persoalan ini tidak sesederhana angka rapor nasional. Nilai ujian yang rendah bukan vonis atas kemampuan siswa, melainkan alarm atas masalah struktural […]

  • Pengungkapan jaringan narkoba internasional dengan penyitaan lebih dari 900 kg ganja lintas Singapura dan Inggris

    Singapura Jadi Transit, 900 Kg Ganja Disita: Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 199
    • 0Komentar

    albadarpsot.com, BERITA DUNIA – Jaringan narkoba internasional akhirnya terungkap. Kasus jaringan narkoba internasional ini membuka praktik penyelundupan lintas negara dengan jumlah besar—lebih dari 900 kilogram ganja. Skema ini memanfaatkan Singapura sebagai titik transit sebelum barang bergerak ke Inggris. Bukan kasus kecil. Ini jaringan besar. Pengungkapan ini lahir dari operasi gabungan yang tidak terlihat di permukaan. […]

  • wisata Ciamis Lebaran

    Ledakan Wisata Ciamis Saat Lebaran 2026: Kunjungan Naik 7,3%

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 186
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Lonjakan wisata Ciamis Lebaran 2026 menjadi sorotan. Dinas Pariwisata Ciamis merilis data terbaru yang menunjukkan peningkatan kunjungan wisata Ciamis saat Lebaran mencapai 7,3 persen. Kenaikan ini sekaligus menegaskan tren positif sektor pariwisata Ciamis yang mulai bangkit, meski distribusi wisatawan masih belum merata. Selama periode 21–24 Maret 2026, total 7.660 wisatawan mengunjungi […]

  • Ilustrasi kalender hijriah global dengan peta dunia dan penentuan hilal secara internasional

    Muhammadiyah Gunakan Kalender Global, Hari Raya Bisa Serentak

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 176
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kalender hijriah global kini menjadi pendekatan baru yang digunakan oleh Muhammadiyah dalam menetapkan hari raya Islam. Sistem ini, yang juga dikenal sebagai Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), membawa perubahan besar dari metode lokal ke sistem global yang berlaku untuk seluruh dunia. Selain itu, metode ini tidak lagi bergantung pada batas negara. […]

  • guru dipolisikan

    Guru Dipolisikan Usai Menegur Murid, Ini Analisis Hukum dan Pendidikan

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 221
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA — Kasus guru dipolisikan setelah menegur murid kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa yang terjadi di Pamulang, Tangerang Selatan, itu memunculkan perdebatan tentang batas kewenangan guru dalam mendidik serta perlindungan hukum bagi anak di lingkungan sekolah. Guru sekolah dasar tersebut menegur muridnya saat kegiatan sekolah berlangsung. Teguran itu bertujuan mengingatkan siswa agar bersikap peduli […]

expand_less