Breaking News
light_mode
Beranda » Hikmah » Batal Wudhu Tapi Masih Pegang Al-Qur’an? Ini Penjelasan Safinah

Batal Wudhu Tapi Masih Pegang Al-Qur’an? Ini Penjelasan Safinah

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
  • visibility 121
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HIKMAH – Safinatun Najah menjelaskan bahwa hadas kecil atau batal wudhu tidak hanya berkaitan dengan salat. Dalam fikih mazhab Syafi’i, ada beberapa aktivitas yang langsung menjadi terlarang ketika seseorang kehilangan wudhunya.

Sebagian masyarakat memang hanya memahami bahwa batal wudhu membuat salat tidak sah. Padahal, kitab-kitab fikih klasik juga membahas hukum menyentuh mushaf, membawa Al-Qur’an, bahkan detail cover dan tas mushaf.

Dan ternyata pembahasannya tidak sesederhana yang dibayangkan.

Di beberapa musala kampung, suara sandal yang tergesa menuju tempat wudhu kadang terdengar sesaat setelah iqamah mulai dikumandangkan. Ada juga santri yang spontan berhenti membuka mushaf kecil di pangkuannya karena tiba-tiba merasa ragu apakah wudhunya masih ada atau sudah batal.

Kebiasaan kecil seperti itu mungkin terlihat sederhana. Namun justru di situlah adab terhadap ibadah mulai terlihat.

Allah SWT berfirman:

“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.”

(QS. Al-Waqi’ah: 79)

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Allah tidak menerima salat tanpa bersuci.”

(HR. Muslim)

Lalu, apa saja yang diharamkan ketika seseorang mengalami hadas kecil menurut Safinatun Najah?

1. Salat Tidak Sah Tanpa Wudhu

Hal pertama yang diharamkan ialah melaksanakan salat, baik salat wajib, sunnah, maupun salat jenazah.

Dalam matan Safinah disebutkan:

“Dan haram karena hadas empat perkara.”

Kemudian salat disebut pada urutan pertama.

Karena itu, seseorang wajib memastikan dirinya benar-benar suci sebelum takbiratul ihram. Selain menjaga syarat sah ibadah, wudhu juga menjadi bentuk kesiapan seorang hamba saat berdiri di hadapan Allah SWT.

Kadang yang kecil justru paling sering terlupa.

Tidak sedikit orang baru sadar wudhunya batal saat sudah berdiri di saf paling depan. Bahkan ada yang buru-buru keluar barisan sambil menunduk pelan agar tidak mengganggu jamaah lain. Situasi seperti ini sering terjadi, terutama ketika masjid mulai penuh menjelang iqamah.

2. Tawaf di Ka’bah Juga Harus dalam Keadaan Suci

Selain salat, tawaf di Ka’bah juga tidak boleh dilakukan dalam keadaan hadas kecil.

Para ulama menjelaskan bahwa tawaf memiliki kedudukan mirip seperti salat. Karena itu, kesucian menjadi syarat penting sebelum seseorang mengelilingi Ka’bah.

Baik tawaf wajib maupun tawaf sunnah seperti tawaf qudum tetap memerlukan wudhu.

Di Masjidil Haram, sebagian jamaah bahkan terlihat berkali-kali mengecek tempat wudhu sebelum masuk area thawaf. Ada yang membawa sandal di tangan sambil terus membaca doa pelan karena takut wudhunya batal di tengah keramaian.

Suasana seperti itu membuat fikih terasa hidup, bukan sekadar tulisan di kitab.

3. Menyentuh Mushaf Saat Batal Wudhu Tidak Diperbolehkan

Pembahasan ini termasuk yang paling sering memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’i, orang yang batal wudhu tidak boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an secara langsung.

Yang dimaksud mushaf bukan hanya Al-Qur’an lengkap berjilid tebal. Potongan ayat yang ditulis pada kertas, kayu, kulit, atau media lain untuk tujuan belajar juga termasuk mushaf.

Karena itu, meski hanya satu ayat, hukumnya tetap berlaku.

Termasuk bagian mushaf:

  • tulisan ayat,
  • lembar mushaf,
  • jilid,
  • cover,
  • hingga tas mushaf yang menyatu dengannya.

Sebagian santri bahkan refleks meniup tangan lebih dulu sebelum menyentuh mushaf setelah merasa ragu apakah wudhunya masih ada atau sudah batal. Kebiasaan kecil itu mungkin tidak tertulis di kitab, tetapi lahir dari rasa hormat terhadap Al-Qur’an.

Namun ulama juga memberi penjelasan tambahan. Jika tulisan ayat digunakan bukan untuk belajar, melainkan untuk tabarruk atau mengambil keberkahan, hukumnya berbeda.

Contohnya seperti tamimah atau kalung berisi ayat Al-Qur’an yang dulu sering dipakaikan kepada bayi.

Hari ini, potongan ayat Al-Qur’an bahkan muncul di casing ponsel, wallpaper digital, sampai stiker motor. Namun tidak semua orang memahami bagaimana fikih memandangnya.

Dan pembahasan itu ternyata sudah dibicarakan ulama sejak ratusan tahun lalu.

4. Membawa Mushaf Juga Tidak Diperbolehkan

Selain menyentuh, membawa mushaf ketika batal wudhu juga tidak diperbolehkan.

Meski begitu, ulama menjelaskan beberapa pengecualian. Misalnya ketika mushaf terbawa bersama barang lain dalam satu bawaan besar atau ada kebutuhan tertentu yang sulit dihindari.

Karena itu, para ulama selalu mengingatkan agar umat Islam memahami fikih secara utuh, bukan hanya potongan kesimpulan singkat dari media sosial.

Di banyak pesantren, pembahasan seperti ini biasanya berlangsung pelan tetapi detail. Suara lembar kitab yang dibalik, coretan pensil kecil di pinggir halaman, sampai santri yang sibuk memberi makna gandul sering menjadi pemandangan biasa saat bab thaharah dibahas.

Dan justru di situ letak indahnya tradisi ilmu Islam.

Safinatun Najah dan Pentingnya Menjaga Adab

Safinatun Najah menjadi salah satu kitab paling populer di pesantren karena bahasanya ringkas tetapi sangat padat hukum.

Kitab ini bukan hanya mengajarkan halal dan haram. Safinah juga membentuk adab seorang Muslim terhadap ibadah dan Al-Qur’an.

Sebab terkadang, menjaga wudhu bukan sekadar soal air yang membasahi tangan dan wajah. Ada penghormatan di dalamnya. Ada kesiapan hati. Dan ada rasa memuliakan kalam Allah SWT.

Di zaman ketika ayat Al-Qur’an muncul di layar ponsel, status media sosial, sampai stiker kendaraan, fikih datang untuk mengingatkan satu hal sederhana:

Jangan sampai tangan terlalu mudah menyentuh ayat suci, tetapi hati justru semakin jauh dari adab kepada Ilahi. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • kesbangpol ciamis

    Bakesbangpol Ciamis Dorong Literasi Politik Desa untuk Perkuat Demokrasi

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Penguatan literasi politik desa di Ciamis dipandang krusial untuk menjaga kualitas demokrasi dan partisipasi warga. albadarpost.com, PELITA – Perbincangan mengenai literasi politik desa kembali mencuat di Ciamis. Kepala Bakesbangpol Ciamis, DR. R. Yadi Tisyadi, S.E., M.Si., menegaskan bahwa kualitas demokrasi di tingkat lokal bergantung pada sejauh mana warga desa memahami hak dan peran mereka dalam […]

  • wajah mulus tanpa jenggot

    Tren Wajah Mulus Tanpa Jenggot Jadi Standar Baru Maskulinitas di Korea Selatan

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Tren wajah mulus tanpa jenggot kini menjadi standar maskulinitas baru di Korea Selatan, dipengaruhi budaya K-pop dan modernitas. albadarpost.com, LENSA HUMANIORA – Standar kecantikan bagi pria di Korea Selatan mengalami perubahan besar dalam beberapa dekade terakhir. Wajah mulus tanpa jenggot kini dianggap sebagai penampilan ideal, menggantikan simbol maskulinitas tradisional yang lekat dengan jenggot tebal sebagai […]

  • OJK dan debitur

    OJK Minta Debitur Kooperatif, Hindari Debt Collector dan Tindakan Hukum

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 94
    • 0Komentar

    OJK minta debitur kooperatif hadapi utang, hindari debt collector, dan manfaatkan restrukturisasi. albadarpost.com, HUMANIORA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya sikap kooperatif bagi debitur yang tengah menghadapi kesulitan membayar utang. Penghindaran tanggung jawab dengan berpindah alamat atau menghilang justru bisa memicu penagihan lapangan oleh debt collector. Langkah ini, menurut OJK, bukan hanya melanggar etika […]

  • Mobil layanan BPJS Keliling Tasikmalaya melayani masyarakat untuk pendaftaran dan perubahan data JKN di kantor kecamatan

    Catat Jadwalnya! BPJS Keliling Tasikmalaya Buka Layanan Langsung di Kecamatan

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 132
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Program BPJS Keliling Tasikmalaya kembali hadir selama Mei 2026 untuk mendekatkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat. Melalui layanan jemput bola ini, warga kini tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kantor cabang hanya untuk mengurus administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya menyiapkan layanan langsung di sejumlah kantor kecamatan […]

  • perlindungan PMI

    Menggugat Sistem Perlindungan Negara

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost: Kematian PMI di Arab Saudi menegaskan lemahnya perlindungan negara atas pekerja migran. albadarpost.com, EDITORIAL – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandung Barat, Pupung (29), meninggal dunia di Arab Saudi setelah nekat melompat dari lantai dua tempat ia bekerja. Ia diduga mengalami tekanan berat akibat tidak digaji oleh majikannya. Peristiwa ini bukan […]

  • Ilustrasi penampakan hilal menjelang penentuan awal puasa Ramadhan 2026 di Indonesia menurut NU, Muhammadiyah, Pemerintah, dan BRIN.

    Puasa 2026 Mulai 18 atau 19 Februari? Ini Prediksinya

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 159
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Umat Islam di Indonesia mulai menyoroti prediksi awal puasa Ramadhan 2026 yang diperkirakan jatuh pada 18 atau 19 Februari 2026. Perhatian ini muncul lebih awal karena adanya potensi perbedaan penetapan antara organisasi keagamaan dan pemerintah. Selain itu, hasil kajian astronomi dari lembaga riset turut memperkuat diskusi publik menjelang Ramadhan 1447 Hijriah. Menariknya, […]

expand_less