OJK Tasikmalaya Warning Babinsa: Jangan Tergoda Pinjol Ilegal
- account_circle redaktur
- calendar_month Senin, 18 Mei 2026
- visibility 15
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus pinjol ilegal kembali menjadi perhatian serius di Tasikmalaya. Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Tasikmalaya memberikan peringatan langsung kepada ratusan Babinsa jajaran Kodim 0612 Tasikmalaya terkait bahaya pinjaman online ilegal yang semakin marak dan meresahkan masyarakat.
Peringatan tersebut disampaikan Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, saat kegiatan sosialisasi literasi keuangan di Aula Makodim 0612 Tasikmalaya.
Di hadapan para Babinsa yang bertugas di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Nofa menegaskan pentingnya menggunakan layanan pinjaman online yang sudah resmi terdaftar dan memiliki izin dari OJK.
“Kalau pinjam online harus yang terdaftar di OJK. Jangan sekali-kali tergoda pinjaman ilegal yang bunganya tinggi dan penagihannya tidak manusiawi,” tegas Nofa.
Kalimat itu langsung membuat suasana ruangan mendadak lebih serius. Beberapa Babinsa terlihat mengangguk pelan sambil memperhatikan layar presentasi yang menampilkan daftar ciri-ciri pinjol ilegal.
OJK Soroti Maraknya Jeratan Pinjaman Online Ilegal
Dalam sosialisasi tersebut, OJK Tasikmalaya menjelaskan bahwa pinjaman online ilegal masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat, termasuk aparat di lapangan.
Modusnya pun semakin beragam. Mulai dari tawaran pinjaman cepat cair, syarat mudah, hingga promosi melalui pesan singkat dan media sosial.
Namun di balik kemudahan itu, banyak korban akhirnya terjebak bunga tinggi dan metode penagihan yang dianggap melewati batas.
Menurut Nofa, literasi keuangan menjadi benteng penting agar masyarakat tidak mudah tergoda tawaran pinjaman bodong.
Karena itu, pihaknya sengaja melibatkan Babinsa sebagai ujung tombak edukasi di masyarakat.
“Babinsa punya peran dekat dengan warga. Karena itu kami berharap mereka juga bisa menjadi agen edukasi terkait bahaya pinjol ilegal,” ujarnya.
Selain memberikan pemahaman soal risiko pinjaman ilegal, OJK juga mengajarkan cara sederhana mengecek legalitas platform keuangan melalui situs resmi OJK.

Ratusan Babinsa jajaran Kodim 0612 Tasikmalaya mengikuti sosialisasi dari OJK Tasikmalaya, Senin(18/5/2026).
Langkah itu dianggap penting karena banyak masyarakat masih sulit membedakan aplikasi pinjaman legal dan ilegal.
Babinsa Diminta Jadi Agen Edukasi Keuangan di Masyarakat
Kegiatan sosialisasi tersebut tidak hanya fokus pada perlindungan aparat dari jebakan pinjol ilegal. Lebih jauh, OJK Tasikmalaya ingin para Babinsa ikut membantu menyebarkan edukasi keuangan di wilayah binaan masing-masing.
Selama ini, Babinsa memang dikenal memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Karena itu, penyampaian informasi melalui aparat teritorial dinilai lebih efektif menjangkau warga hingga lapisan bawah.
Di sela kegiatan, sejumlah peserta tampak aktif bertanya mengenai modus pinjol ilegal terbaru. Ada yang menanyakan soal ancaman penyebaran data pribadi. Ada pula yang membahas maraknya pesan penawaran pinjaman lewat aplikasi percakapan.
Situasi seperti itu menunjukkan bahwa persoalan pinjol ilegal kini memang semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Bahkan sebagian orang sering menerima tawaran pinjaman hanya beberapa menit setelah mengakses aplikasi tertentu di telepon genggam mereka.
Dan menariknya, sebagian korban baru sadar aplikasi tersebut ilegal ketika proses penagihan mulai berubah menjadi ancaman.
Penagihan Tak Manusiawi Jadi Kekhawatiran Utama
Salah satu poin yang paling disoroti dalam sosialisasi itu adalah metode penagihan pinjol ilegal yang dinilai sering merugikan korban secara psikologis maupun sosial.
OJK menyebut banyak kasus penagihan dilakukan dengan cara intimidatif, mulai dari penyebaran data pribadi hingga tekanan terhadap keluarga korban.
Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman online.
Selain memastikan legalitas aplikasi, pengguna juga diminta memahami bunga pinjaman, tenor pembayaran, dan risiko gagal bayar sebelum melakukan transaksi.
Di sisi lain, perkembangan teknologi keuangan memang membuat akses pinjaman menjadi lebih cepat. Namun kemudahan itu juga membuka ruang munculnya aplikasi ilegal yang memanfaatkan kebutuhan mendesak masyarakat.
Kondisi ekonomi yang tidak stabil sering membuat seseorang tergoda mengambil pinjaman instan tanpa memeriksa legalitas platform terlebih dahulu.
Padahal satu klik kecil di aplikasi pinjaman bisa berubah menjadi masalah panjang.
OJK Tasikmalaya Perkuat Perlindungan Konsumen
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, OJK Tasikmalaya berharap kesadaran masyarakat terhadap risiko pinjol ilegal terus meningkat.
Selain menekan penyebaran aplikasi ilegal, langkah edukasi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di wilayah Priangan Timur.
Karena menurut OJK, penanganan pinjol ilegal tidak cukup hanya melalui penindakan. Pencegahan lewat literasi keuangan justru menjadi kunci utama agar masyarakat tidak mudah menjadi korban.
Dan pagi itu di Aula Makodim Tasikmalaya, pembahasan soal pinjol ternyata bukan lagi sekadar urusan utang digital. Tetapi sudah menyentuh rasa aman banyak keluarga yang diam-diam hidup di bawah tekanan tagihan online.
Kadang masalah besar hari ini tidak datang lewat amplop atau surat ancaman. Tetapi lewat notifikasi kecil di layar ponsel — lalu perlahan menguras uang, ketenangan, bahkan harga diri seseorang. (GZ)
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar