Breaking News
light_mode
Beranda » Lifestyle » Bolehkah Jual Beli Live Streaming? Ini Hukumnya

Bolehkah Jual Beli Live Streaming? Ini Hukumnya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
  • visibility 87
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONALJual beli live streaming kini menjadi tren dalam transaksi digital. Banyak pelaku usaha memanfaatkan siaran langsung untuk menawarkan produk secara real time. Namun, muncul pertanyaan: apakah jualan secara streaming atau transaksi online melalui siaran langsung diperbolehkan dalam Islam?

Untuk menjawabnya, kita perlu memahami prinsip dasar muamalah, dalil Al-Qur’an dan hadis, serta syarat sah akad dalam transaksi.

Apa Hukum Jual Beli Streaming dalam Islam?

Jawaban: Pada dasarnya, jual beli live streaming boleh, selama memenuhi rukun dan syarat sah menurut syariat.

Islam menetapkan kaidah umum dalam muamalah:

“Pada dasarnya, hukum muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya.”

Dalil utamanya terdapat dalam Al-Qur’an:

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)

Ayat ini menegaskan bahwa aktivitas perdagangan diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang diharamkan, seperti riba, gharar (ketidakjelasan), penipuan, atau kedzaliman.

Karena itu, jualan melalui live streaming termasuk bentuk transaksi modern yang hukumnya mengikuti kaidah umum tersebut.

Apakah Akad dalam Jual Beli Live Streaming Sah?

Jawaban: Sah, selama terpenuhi unsur akad.

Dalam fiqih muamalah, terdapat empat rukun jual beli:

  1. Penjual
  2. Pembeli
  3. Objek yang diperjualbelikan
  4. Ijab dan kabul (kesepakatan)

Dalam konteks jual beli live streaming, ijab dapat berupa penawaran dari penjual saat siaran berlangsung. Sementara itu, kabul dapat terjadi ketika pembeli menyatakan setuju melalui komentar, pesan, atau konfirmasi pembayaran.

Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya jual beli itu harus atas dasar suka sama suka.”
(HR. Ibnu Majah)

Selama kedua belah pihak ridha dan memahami detail transaksi, akad dianggap sah meskipun tidak bertatap muka secara fisik.

Bagaimana Jika Barang Tidak Dilihat Secara Langsung?

Jawaban: Boleh, selama spesifikasi dijelaskan secara transparan.

Dalam praktik, pembeli melihat produk melalui kamera. Meski tidak menyentuh langsung, Islam membolehkan transaksi dengan deskripsi yang jelas.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barang siapa menipu, maka ia bukan dari golongan kami.”
(HR. Muslim)

Hadis ini menegaskan pentingnya kejujuran. Oleh sebab itu, penjual wajib menjelaskan kondisi barang secara detail, termasuk kekurangan jika ada.

Jika terdapat unsur penipuan atau informasi disembunyikan, maka transaksi menjadi bermasalah secara syariat.

Apakah Ada Unsur Gharar dalam Jualan Live Streaming?

Jawaban: Bisa ada, jika tidak transparan.

Gharar berarti ketidakjelasan yang berpotensi merugikan salah satu pihak. Dalam jual beli live streaming, gharar dapat muncul jika:

  • Barang tidak dijelaskan ukurannya.
  • Kualitas tidak sesuai deskripsi.
  • Harga berubah tanpa kesepakatan jelas.

Namun demikian, jika penjual memberikan informasi lengkap dan pembeli memahami kondisi barang, maka unsur gharar dapat dihindari.

Karena itu, kejelasan menjadi kunci utama agar transaksi tetap halal.

Bagaimana dengan Sistem Pre-Order atau Flash Sale?

Jawaban: Boleh, selama memenuhi prinsip akad salam atau kesepakatan yang jelas.

Dalam fiqih, akad salam membolehkan pembayaran di muka dengan barang diserahkan kemudian, selama spesifikasi dan waktu penyerahan ditentukan.

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa melakukan salam, hendaklah ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan waktu yang jelas.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, sistem pre-order dalam live streaming diperbolehkan selama detail produk, harga, dan waktu pengiriman dijelaskan secara rinci.

Baca juga: Sunyi di Pusat Kekuasaan: Peran Try Sutrisno Saat Krisis 1998

Apa Syarat Agar Jual Beli Streaming Tetap Halal?

Agar sesuai syariat, perhatikan hal berikut:

  • Produk halal dan bukan barang terlarang.
  • Tidak mengandung riba dalam sistem pembayaran.
  • Informasi produk disampaikan secara jujur.
  • Tidak ada unsur manipulasi harga atau tekanan psikologis berlebihan.
  • Kedua pihak melakukan transaksi secara sukarela.

Selain itu, penjual harus menjaga etika komunikasi. Promosi agresif boleh dilakukan, tetapi jangan sampai menyesatkan atau memanipulasi fakta.

Jual beli pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam karena termasuk aktivitas muamalah yang halal. Namun, kebolehan tersebut bergantung pada terpenuhinya rukun dan syarat sah jual beli, serta bebas dari riba, gharar, dan penipuan.

Oleh karena itu, pelaku usaha dan pembeli perlu memahami prinsip syariat sebelum bertransaksi. Dengan transparansi, kejujuran, dan kesepakatan yang jelas, jual beli live streaming dapat menjadi sarana perdagangan modern yang tetap sesuai ajaran Islam. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pendamping Sate

    Bukan Cuma Sate, Ini Makanan yang Selalu Dicari Saat Idul Adha

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 76
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pendamping sate selalu punya tempat khusus saat Idul Adha tiba. Ketika aroma daging bakar mulai memenuhi halaman rumah dan tusukan sate berjajar di atas bara api, masyarakat biasanya langsung mencari makanan pelengkap seperti lontong, sambal, acar, hingga kuah sop hangat agar santapan terasa lebih lengkap. Karena ternyata, sate saja sering belum cukup. […]

  • anggaran DPRD Tasikmalaya

    Astaghfirullah! Saat Rakyat Diminta Hemat, Anggaran DPRD Tasikmalaya Tembus Rp7,1 Miliar

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 69
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Anggaran DPRD Kabupaten Tasikmalaya kembali jadi sorotan setelah alokasi perjalanan dinas menembus Rp7,1 miliar dalam RUP Swakelola 2026. Di saat pemerintah pusat mendorong efisiensi, angka tersebut justru memicu pertanyaan publik. Banyak yang mulai mempertanyakan arah kebijakan dan keberpihakan penggunaan anggaran. Di sisi lain, realitas di lapangan menunjukkan kontras yang sulit diabaikan. […]

  • survei elektabilitas capres

    Survei Elektabilitas Capres Tempatkan Prabowo Unggul, Dedi Mulyadi Naik Tajam

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Survei elektabilitas capres menempatkan Prabowo di puncak, sementara Dedi Mulyadi naik signifikan di posisi kedua. albadarpost.com, LENSA – Pemetaan politik menjelang Pemilu 2029 bergeser setelah hasil survei elektabilitas capres terbaru Indikator Politik Indonesia menunjukkan lonjakan dukungan bagi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dalam simulasi yang menguji 25 tokoh nasional, Prabowo Subianto masih menguasai posisi puncak. […]

  • ulama Nusantara Timur Tengah

    Jejak Tersembunyi Ulama Nusantara di Timur Tengah

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 74
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Kalau kita mundur jauh ke belakang, hubungan ulama Nusantara di Timur Tengah ternyata bukan cerita singkat. Ada perjalanan panjang, penuh keterbatasan, bahkan sering kali ditempuh dengan cara yang hari ini sulit dibayangkan. Sebagian besar dari mereka berangkat tanpa kepastian pulang, hanya berbekal tekad untuk belajar agama langsung dari sumbernya. Di Mekkah dan […]

  • Santri pesantren sedang mengkaji Kitab Safinatun Najah tentang hukum batal wudhu dan larangan menyentuh mushaf Al-Qur’an.

    Batal Wudhu Tapi Masih Pegang Al-Qur’an? Ini Penjelasan Safinah

    • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 48
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Safinatun Najah menjelaskan bahwa hadas kecil atau batal wudhu tidak hanya berkaitan dengan salat. Dalam fikih mazhab Syafi’i, ada beberapa aktivitas yang langsung menjadi terlarang ketika seseorang kehilangan wudhunya. Sebagian masyarakat memang hanya memahami bahwa batal wudhu membuat salat tidak sah. Padahal, kitab-kitab fikih klasik juga membahas hukum menyentuh mushaf, membawa Al-Qur’an, […]

  • Ekosistem Halal Ciamis

    DPR RI & BPJPH Turun Tangan, Ekosistem Halal Ciamis “Digaskeun”

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 61
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Ekosistem halal Ciamis kini bergerak cepat. Penguatan ekosistem halal di Ciamis bukan lagi sekadar wacana, melainkan langkah nyata yang mulai dijalankan dari hulu hingga hilir. Di tengah dorongan sertifikasi halal, UMKM dihadapkan pada satu kenyataan: peluang besar terbuka, tetapi risiko tertinggal juga semakin nyata. Senin, 27 April 2026, ruang BKPSDM Kabupaten […]

expand_less