Breaking News
light_mode
Beranda » Lifestyle » Bolehkah Jual Beli Live Streaming? Ini Hukumnya

Bolehkah Jual Beli Live Streaming? Ini Hukumnya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
  • visibility 185
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONALJual beli live streaming kini menjadi tren dalam transaksi digital. Banyak pelaku usaha memanfaatkan siaran langsung untuk menawarkan produk secara real time. Namun, muncul pertanyaan: apakah jualan secara streaming atau transaksi online melalui siaran langsung diperbolehkan dalam Islam?

Untuk menjawabnya, kita perlu memahami prinsip dasar muamalah, dalil Al-Qur’an dan hadis, serta syarat sah akad dalam transaksi.

Apa Hukum Jual Beli Streaming dalam Islam?

Jawaban: Pada dasarnya, jual beli live streaming boleh, selama memenuhi rukun dan syarat sah menurut syariat.

Islam menetapkan kaidah umum dalam muamalah:

“Pada dasarnya, hukum muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya.”

Dalil utamanya terdapat dalam Al-Qur’an:

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)

Ayat ini menegaskan bahwa aktivitas perdagangan diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang diharamkan, seperti riba, gharar (ketidakjelasan), penipuan, atau kedzaliman.

Karena itu, jualan melalui live streaming termasuk bentuk transaksi modern yang hukumnya mengikuti kaidah umum tersebut.

Apakah Akad dalam Jual Beli Live Streaming Sah?

Jawaban: Sah, selama terpenuhi unsur akad.

Dalam fiqih muamalah, terdapat empat rukun jual beli:

  1. Penjual
  2. Pembeli
  3. Objek yang diperjualbelikan
  4. Ijab dan kabul (kesepakatan)

Dalam konteks jual beli live streaming, ijab dapat berupa penawaran dari penjual saat siaran berlangsung. Sementara itu, kabul dapat terjadi ketika pembeli menyatakan setuju melalui komentar, pesan, atau konfirmasi pembayaran.

Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya jual beli itu harus atas dasar suka sama suka.”
(HR. Ibnu Majah)

Selama kedua belah pihak ridha dan memahami detail transaksi, akad dianggap sah meskipun tidak bertatap muka secara fisik.

Bagaimana Jika Barang Tidak Dilihat Secara Langsung?

Jawaban: Boleh, selama spesifikasi dijelaskan secara transparan.

Dalam praktik, pembeli melihat produk melalui kamera. Meski tidak menyentuh langsung, Islam membolehkan transaksi dengan deskripsi yang jelas.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barang siapa menipu, maka ia bukan dari golongan kami.”
(HR. Muslim)

Hadis ini menegaskan pentingnya kejujuran. Oleh sebab itu, penjual wajib menjelaskan kondisi barang secara detail, termasuk kekurangan jika ada.

Jika terdapat unsur penipuan atau informasi disembunyikan, maka transaksi menjadi bermasalah secara syariat.

Apakah Ada Unsur Gharar dalam Jualan Live Streaming?

Jawaban: Bisa ada, jika tidak transparan.

Gharar berarti ketidakjelasan yang berpotensi merugikan salah satu pihak. Dalam jual beli live streaming, gharar dapat muncul jika:

  • Barang tidak dijelaskan ukurannya.
  • Kualitas tidak sesuai deskripsi.
  • Harga berubah tanpa kesepakatan jelas.

Namun demikian, jika penjual memberikan informasi lengkap dan pembeli memahami kondisi barang, maka unsur gharar dapat dihindari.

Karena itu, kejelasan menjadi kunci utama agar transaksi tetap halal.

Bagaimana dengan Sistem Pre-Order atau Flash Sale?

Jawaban: Boleh, selama memenuhi prinsip akad salam atau kesepakatan yang jelas.

Dalam fiqih, akad salam membolehkan pembayaran di muka dengan barang diserahkan kemudian, selama spesifikasi dan waktu penyerahan ditentukan.

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa melakukan salam, hendaklah ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan waktu yang jelas.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, sistem pre-order dalam live streaming diperbolehkan selama detail produk, harga, dan waktu pengiriman dijelaskan secara rinci.

Baca juga: Sunyi di Pusat Kekuasaan: Peran Try Sutrisno Saat Krisis 1998

Apa Syarat Agar Jual Beli Streaming Tetap Halal?

Agar sesuai syariat, perhatikan hal berikut:

  • Produk halal dan bukan barang terlarang.
  • Tidak mengandung riba dalam sistem pembayaran.
  • Informasi produk disampaikan secara jujur.
  • Tidak ada unsur manipulasi harga atau tekanan psikologis berlebihan.
  • Kedua pihak melakukan transaksi secara sukarela.

Selain itu, penjual harus menjaga etika komunikasi. Promosi agresif boleh dilakukan, tetapi jangan sampai menyesatkan atau memanipulasi fakta.

Jual beli pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam karena termasuk aktivitas muamalah yang halal. Namun, kebolehan tersebut bergantung pada terpenuhinya rukun dan syarat sah jual beli, serta bebas dari riba, gharar, dan penipuan.

Oleh karena itu, pelaku usaha dan pembeli perlu memahami prinsip syariat sebelum bertransaksi. Dengan transparansi, kejujuran, dan kesepakatan yang jelas, jual beli live streaming dapat menjadi sarana perdagangan modern yang tetap sesuai ajaran Islam. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soto ayam kampung kuah bening gurih dengan suwiran ayam, bihun, kol, dan bawang goreng dalam mangkuk hangat

    Bocor! Rahasia Soto Ayam Kampung Gurih yang Jarang Diketahui

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 152
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Banyak orang mencoba membuat soto ayam kampung, tetapi hasilnya sering terasa biasa saja. Padahal, rahasia resep dan cara membuat soto ayam kampung bukan hanya soal bumbu. Ada teknik kecil yang sering terlewat, padahal justru menentukan rasa. Dengan memahami resep soto ayam kampung secara utuh—mulai dari bahan, proses, hingga penyajian—kamu bisa mendapatkan kuah […]

  • cuaca ekstrem Indonesia

    Cuaca Ekstrem Indonesia Awal Tahun 2025: BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 218
    • 0Komentar

    BMKG memprediksi hujan lebat dan angin kencang melanda sejumlah wilayah Indonesia pada 3–4 Januari 2025. Potensi Cuaca Ekstrem Masih Bayangi Awal Tahun albadarpost.com, LENSA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan adanya cuaca ekstrem Indonesia yang berpotensi terjadi pada 3–4 Januari 2025. Hujan lebat disertai angin kencang diperkirakan akan mengguyur sebagian besar wilayah Tanah […]

  • Ilustrasi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah terkait risiko pidana PBJ dan pelanggaran korupsi.

    Risiko Hukum Pengadaan Pemerintah

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 163
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pidana PBJ menjadi perhatian serius dalam tata kelola pengadaan pemerintah. Istilah pidana PBJ merujuk pada penegakan hukum terhadap pelanggaran pengadaan barang dan jasa yang berpotensi merugikan keuangan negara. Regulasi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta diperkuat melalui Peraturan […]

  • kinerja ASN

    Dari Apel ASN ke Indeks Pelayanan Publik: Uji Tata Kelola Tasikmalaya

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Evaluasi kinerja ASN Tasikmalaya dikaitkan dengan indeks pelayanan publik dan efektivitas belanja aparatur. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Arahan Wakil Bupati Tasikmalaya pada apel ASN akhir 2025 bukan sekadar pesan rutin penutup tahun anggaran. Penekanan pada evaluasi kinerja aparatur muncul di tengah dua tekanan yang saling berkelindan: menyempitnya ruang fiskal daerah dan meningkatnya tuntutan mutu pelayanan […]

  • layanan inklusif BSI

    BSI Dorong Layanan Inklusif bagi Disabilitas di Seluruh Outlet

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 91
    • 0Komentar

    BSI memperluas layanan inklusif bagi disabilitas melalui rekrutmen, fasilitas ramah akses, dan pembinaan UMKM. albadarpost.com, HUMANIORA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk terus memperluas layanan inklusif BSI bagi penyandang disabilitas. Kebijakan ini penting karena akses layanan keuangan masih belum sepenuhnya ramah bagi kelompok rentan. Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo, menegaskan bahwa perseroan membuka kesempatan […]

  • aturan pinjol

    Perspektif: Penagihan Pinjol dan Keamanan Warga

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Aturan pinjol 2025 menata penagihan utang. Sejauh mana negara benar-benar melindungi warga dari intimidasi? albadarpost.com, PERSPEKTIF – Penagihan utang oleh pinjaman online (pinjol) bukan sekadar urusan kredit macet. Ia menyentuh wilayah paling sensitif dalam kehidupan warga: rasa aman, martabat, dan relasi kuasa antara negara, industri keuangan, serta masyarakat. Ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan […]

expand_less