Breaking News
light_mode
Beranda » Lifestyle » Bolehkah Jual Beli Live Streaming? Ini Hukumnya

Bolehkah Jual Beli Live Streaming? Ini Hukumnya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
  • visibility 84
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONALJual beli live streaming kini menjadi tren dalam transaksi digital. Banyak pelaku usaha memanfaatkan siaran langsung untuk menawarkan produk secara real time. Namun, muncul pertanyaan: apakah jualan secara streaming atau transaksi online melalui siaran langsung diperbolehkan dalam Islam?

Untuk menjawabnya, kita perlu memahami prinsip dasar muamalah, dalil Al-Qur’an dan hadis, serta syarat sah akad dalam transaksi.

Apa Hukum Jual Beli Streaming dalam Islam?

Jawaban: Pada dasarnya, jual beli live streaming boleh, selama memenuhi rukun dan syarat sah menurut syariat.

Islam menetapkan kaidah umum dalam muamalah:

“Pada dasarnya, hukum muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya.”

Dalil utamanya terdapat dalam Al-Qur’an:

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)

Ayat ini menegaskan bahwa aktivitas perdagangan diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang diharamkan, seperti riba, gharar (ketidakjelasan), penipuan, atau kedzaliman.

Karena itu, jualan melalui live streaming termasuk bentuk transaksi modern yang hukumnya mengikuti kaidah umum tersebut.

Apakah Akad dalam Jual Beli Live Streaming Sah?

Jawaban: Sah, selama terpenuhi unsur akad.

Dalam fiqih muamalah, terdapat empat rukun jual beli:

  1. Penjual
  2. Pembeli
  3. Objek yang diperjualbelikan
  4. Ijab dan kabul (kesepakatan)

Dalam konteks jual beli live streaming, ijab dapat berupa penawaran dari penjual saat siaran berlangsung. Sementara itu, kabul dapat terjadi ketika pembeli menyatakan setuju melalui komentar, pesan, atau konfirmasi pembayaran.

Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya jual beli itu harus atas dasar suka sama suka.”
(HR. Ibnu Majah)

Selama kedua belah pihak ridha dan memahami detail transaksi, akad dianggap sah meskipun tidak bertatap muka secara fisik.

Bagaimana Jika Barang Tidak Dilihat Secara Langsung?

Jawaban: Boleh, selama spesifikasi dijelaskan secara transparan.

Dalam praktik, pembeli melihat produk melalui kamera. Meski tidak menyentuh langsung, Islam membolehkan transaksi dengan deskripsi yang jelas.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barang siapa menipu, maka ia bukan dari golongan kami.”
(HR. Muslim)

Hadis ini menegaskan pentingnya kejujuran. Oleh sebab itu, penjual wajib menjelaskan kondisi barang secara detail, termasuk kekurangan jika ada.

Jika terdapat unsur penipuan atau informasi disembunyikan, maka transaksi menjadi bermasalah secara syariat.

Apakah Ada Unsur Gharar dalam Jualan Live Streaming?

Jawaban: Bisa ada, jika tidak transparan.

Gharar berarti ketidakjelasan yang berpotensi merugikan salah satu pihak. Dalam jual beli live streaming, gharar dapat muncul jika:

  • Barang tidak dijelaskan ukurannya.
  • Kualitas tidak sesuai deskripsi.
  • Harga berubah tanpa kesepakatan jelas.

Namun demikian, jika penjual memberikan informasi lengkap dan pembeli memahami kondisi barang, maka unsur gharar dapat dihindari.

Karena itu, kejelasan menjadi kunci utama agar transaksi tetap halal.

Bagaimana dengan Sistem Pre-Order atau Flash Sale?

Jawaban: Boleh, selama memenuhi prinsip akad salam atau kesepakatan yang jelas.

Dalam fiqih, akad salam membolehkan pembayaran di muka dengan barang diserahkan kemudian, selama spesifikasi dan waktu penyerahan ditentukan.

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa melakukan salam, hendaklah ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan waktu yang jelas.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, sistem pre-order dalam live streaming diperbolehkan selama detail produk, harga, dan waktu pengiriman dijelaskan secara rinci.

Baca juga: Sunyi di Pusat Kekuasaan: Peran Try Sutrisno Saat Krisis 1998

Apa Syarat Agar Jual Beli Streaming Tetap Halal?

Agar sesuai syariat, perhatikan hal berikut:

  • Produk halal dan bukan barang terlarang.
  • Tidak mengandung riba dalam sistem pembayaran.
  • Informasi produk disampaikan secara jujur.
  • Tidak ada unsur manipulasi harga atau tekanan psikologis berlebihan.
  • Kedua pihak melakukan transaksi secara sukarela.

Selain itu, penjual harus menjaga etika komunikasi. Promosi agresif boleh dilakukan, tetapi jangan sampai menyesatkan atau memanipulasi fakta.

Jual beli pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam karena termasuk aktivitas muamalah yang halal. Namun, kebolehan tersebut bergantung pada terpenuhinya rukun dan syarat sah jual beli, serta bebas dari riba, gharar, dan penipuan.

Oleh karena itu, pelaku usaha dan pembeli perlu memahami prinsip syariat sebelum bertransaksi. Dengan transparansi, kejujuran, dan kesepakatan yang jelas, jual beli live streaming dapat menjadi sarana perdagangan modern yang tetap sesuai ajaran Islam. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dedi Mulyadi Kampung Naga

    Tak Datang ke Kampung Naga, Pesan Dedi Mulyadi Justru Menggugah

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Dedi Mulyadi Kampung Naga menjadi sorotan setelah Gubernur Jawa Barat itu menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa hadir langsung ke kawasan adat tersebut. Dalam keterangannya, Dedi menilai akses menuju Kampung Naga terlalu sempit dan berisiko mengganggu mobilitas warga jika kunjungannya memicu kerumunan besar. Berbicara saat menyapa warga di Tasikmalaya, Senin (4/5/2026), Dedi […]

  • Akses pendidikan

    Bangunan Berdiri, Hak Belajar Tertunda

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Bangunan sekolah telah berdiri, lahan tersedia, dan kebutuhan masyarakat nyata. Namun hingga kini, Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, belum dapat menjalankan fungsi pendidikan. Sekolah tersebut belum memiliki kepala sekolah, tenaga pendidik, maupun anggaran operasional. Situasi ini memantik kritik keras dari DPRD Jawa Barat yang menilai negara gagal […]

  • tokoh antikorupsi

    Tokoh Antikorupsi Dunia dan Indonesia Warnai Peringatan Hakordia 2025

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Deretan tokoh antikorupsi dunia kembali disorot jelang Hakordia 2025 sebagai inspirasi integritas publik. albadarpost.com, PELITA – Menjelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025, deretan tokoh antikorupsi dari berbagai negara kembali mendapat sorotan. Kiprah mereka penting karena memberi bukti bahwa perubahan menuju pemerintahan bersih selalu dimulai dari keberanian individu. Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap lembaga negara, […]

  • korban TPPO

    WNI Korban TPPO di Kamboja Jadi Alarm Negara

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Kasus 9 WNI korban TPPO di Kamboja menyoroti lemahnya perlindungan migran dan bahaya jalur kerja ilegal. albadarpost.com, HUMANIORA – Sembilan warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Paspor mereka disita. Target kerja yang tak tercapai dibalas kekerasan. Kasus ini bukan sekadar tragedi individual, melainkan peringatan keras tentang lemahnya sistem […]

  • Tradisi lebaran Nusantara dengan masyarakat mengenakan pakaian adat dan berkumpul dalam perayaan budaya daerah

    Jarang Diketahui! Tradisi Lebaran Unik dari Berbagai Daerah

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 80
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Indonesia memiliki kekayaan budaya yang luar biasa, termasuk dalam perayaan Idulfitri. Tradisi Lebaran Nusantara menyimpan banyak cerita menarik yang belum banyak diketahui. Tradisi Lebaran ini, atau yang sering disebut budaya Lebaran daerah dan kebiasaan Idulfitri unik, menunjukkan bagaimana masyarakat merayakan hari kemenangan dengan cara yang khas dan penuh makna. Pertama, Indonesia terdiri […]

  • Warga Indonesia membuat pengaduan pelayanan publik melalui platform LAPOR.go.id untuk melaporkan masalah kepada pemerintah.

    Rahasia Laporan di LAPOR.go.id Cepat Diproses, Warga Wajib Tahu

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 103
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Banyak masyarakat sebenarnya sudah mengenal LAPOR.go.id, namun tidak sedikit yang masih bertanya mengapa laporan mereka lambat mendapat respons. Platform LAPOR.go.id, yang juga dikenal sebagai SP4N-LAPOR, memang menjadi jalur resmi pengaduan masyarakat kepada pemerintah. Melalui LAPOR.go.id, warga dapat menyampaikan keluhan, aspirasi, hingga kritik terkait pelayanan publik. Namun, laporan hanya akan efektif jika […]

expand_less