Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Ini Daftar Lengkap Mahram Nikah yang Wajib Dipahami Muslim

Ini Daftar Lengkap Mahram Nikah yang Wajib Dipahami Muslim

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
  • visibility 145
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HUMANIORA – Mahram nikah kembali menjadi topik yang banyak dicari publik setelah munculnya berbagai kesalahpahaman di media sosial terkait batasan wanita yang haram dinikahi dalam Islam. Istilah mahram nikah atau wanita mahram sering disalahartikan, padahal aturan ini memiliki dasar kuat dalam fikih Islam dan telah dijelaskan secara rinci oleh Kementerian Agama RI.

Fenomena ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami secara tepat konsep mahram, terutama dalam konteks pernikahan modern. Karena itu, penjelasan ini menjadi penting untuk mencegah kekeliruan dalam praktik kehidupan rumah tangga umat Islam.

Kemenag Tegaskan Batasan Mahram Nikah Tidak Bisa Diubah

Kementerian Agama RI menegaskan bahwa aturan mahram nikah bersifat jelas dan tidak bisa ditawar. Dalam hukum Islam, status mahram menentukan siapa saja wanita yang haram dinikahi, baik untuk selamanya maupun sementara.

Selain itu, aturan ini tidak muncul tanpa alasan. Islam menetapkannya untuk menjaga garis keturunan, melindungi struktur keluarga, serta menghindari konflik nasab di kemudian hari.

Karena itu, pemahaman yang benar menjadi kunci agar umat Islam tidak salah langkah dalam menentukan hubungan pernikahan.

7 Golongan Wanita Mahram karena Hubungan Darah

Dalam kategori pertama, Islam menetapkan mahram berdasarkan hubungan darah atau nasab. Terdapat tujuh golongan yang tidak boleh dinikahi selamanya.

Pertama, ibu dan nenek ke atas masuk dalam kategori mahram. Kemudian, anak perempuan dan cucu ke bawah juga termasuk larangan yang sama.

Selanjutnya, saudara perempuan baik sekandung, seayah, maupun seibu tidak boleh dinikahi. Setelah itu, keponakan dari saudara laki-laki dan perempuan juga termasuk mahram.

Selain itu, bibi dari pihak ayah dan ibu masuk dalam daftar yang sama. Dengan demikian, Islam menjaga kejelasan struktur keluarga secara ketat.

mahram nikah

Daftar mahram nikah. (Sumber data: Kemenag)

Mahram karena Pernikahan dan Persusuan Masih Sering Disalahpahami

Selain hubungan darah, mahram nikah juga terbentuk melalui pernikahan. Misalnya, ibu mertua otomatis menjadi mahram setelah akad berlangsung.

Kemudian, anak tiri dapat menjadi mahram jika telah terjadi hubungan suami istri dengan ibunya. Selain itu, menantu perempuan dan ibu tiri juga termasuk dalam kategori ini.

Tidak hanya itu, persusuan juga menciptakan hubungan mahram yang kuat dalam Islam. Ibu susu, saudara sesusuan, dan kerabatnya memiliki hukum yang sama seperti keluarga kandung.

Dengan demikian, Islam tidak hanya melihat hubungan biologis, tetapi juga hubungan sosial yang terbentuk secara sah.

Mahram Sementara yang Sering Menimbulkan Kesalahan Persepsi

Selain mahram permanen, terdapat juga mahram sementara yang kerap menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Wanita yang masih terikat pernikahan dengan orang lain tidak boleh dinikahi. Begitu pula wanita yang masih dalam masa iddah juga termasuk larangan sementara.

Selanjutnya, Islam melarang menggabungkan dua saudari dalam satu pernikahan. Selain itu, wanita yang sedang menjalankan ibadah ihram haji atau umrah juga tidak boleh dinikahi pada saat itu.

Aturan ini berlaku untuk menjaga kejelasan status pernikahan dan mencegah konflik hukum keluarga di kemudian hari.

Mahram Nikah Jadi Fondasi Etika Pernikahan Islam

Pembahasan mahram nikah menunjukkan bahwa Islam menetapkan aturan pernikahan secara sangat rinci dan terstruktur. Selain menjaga kehormatan keluarga, aturan ini juga melindungi garis keturunan agar tetap jelas dan tidak bercampur.

Oleh karena itu, pemahaman yang benar tentang mahram menjadi penting, terutama di tengah perubahan sosial dan derasnya informasi di media digital.

Dengan edukasi yang tepat, masyarakat dapat menghindari kesalahan dalam menentukan hubungan pernikahan sekaligus menjaga nilai-nilai syariat dalam kehidupan sehari-hari. (Red)


 

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Piala Dunia 2030

    Piala Dunia 2030 Ubah Sejarah, Digelar di Tiga Benua

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 49
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Piala Dunia 2030 tidak hanya akan melahirkan juara dunia baru. Lebih dari itu, World Cup 2030 akan mengubah cara dunia memandang penyelenggaraan turnamen sepak bola terbesar di planet ini. Untuk pertama kalinya, Piala Dunia FIFA 2030 digelar di tiga benua dengan melibatkan enam negara, sebuah keputusan yang langsung memicu perhatian jutaan […]

  • Kapolres Cup Kicau Mania

    Kapolres Cup Kicau Mania Sedot Peserta Lintas Kota

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 79
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Kapolres Cup Kicau Mania menjadi magnet bagi para pencinta burung berkicau dari berbagai daerah. Ajang Kicau Mania Tasikmalaya yang digelar dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 itu tidak hanya dipadati peserta lokal, tetapi juga menarik perhatian penghobi burung dari Bandung, Cilacap, Ciamis, Banjar, Pangandaran, hingga Garut. Sejak pagi buta, arena gantangan sudah […]

  • Kota Makkah

    7 Hal di Kota Makkah yang Membuat Hati Merasa Dekat dengan Langit

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 224
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Tidak sedikit orang yang menitikkan air mata saat pesawat mulai meninggalkan Kota Makkah. Padahal mereka datang bukan untuk tinggal selamanya. Namun entah mengapa, ketika harus pulang, hati terasa berat. Kota Makkah memang berbeda. Banyak jemaah mengaku sulit menjelaskan perasaan mereka setelah melihat Ka’bah untuk pertama kali. Ada yang diam cukup lama. Ada […]

  • lagu Rukun Sama Teman

    Dari Upacara ke Ruang Kelas: Makna Sosial Lagu “Rukun Sama Teman”

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Pagi Senin di banyak sekolah kini berubah nadanya. Setelah bendera Merah Putih berkibar, siswa tidak langsung bubar. Mereka membaca ikrar, lalu menyanyikan lagu Rukun Sama Teman. Aturan ini mulai diterapkan secara nasional pada 2026. Bagi sebagian orang, ini sekadar tambahan seremoni. Namun bagi dunia pendidikan, keputusan ini menyentuh sesuatu yang lebih dalam: relasi sosial antarpelajar. […]

  • guru ngaji Sukabumi

    Polisi Dalami Dugaan Pencabulan Murid oleh Guru Ngaji di Sukabumi

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Aparat kepolisian masih mendalami dugaan pencabulan terhadap seorang murid yang diduga melibatkan seorang guru ngaji di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Penanganan perkara terus berjalan melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti untuk mengungkap fakta secara utuh. Informasi mengenai kasus tersebut mencuat setelah diberitakan DetikJabar, yang melaporkan bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh […]

  • Lonjakan wisatawan

    Pengelola TWA Papandayan Perketat Pengamanan

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Lonjakan wisatawan Nataru di TWA Gunung Papandayan mendorong pengelola memperketat pengamanan kawasan. albadarpost.com, LIFESTYLE – Lonjakan wisatawan selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 mendorong pengelola Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, memperketat pengamanan kawasan. Ribuan pengunjung tercatat memadati destinasi unggulan pegunungan tersebut sejak beberapa hari menjelang pergantian tahun, memicu […]

expand_less