Breaking News
light_mode
Beranda » Perspektif » Rekam Tanpa Izin Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Hukumnya

Rekam Tanpa Izin Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Hukumnya

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 13 jam yang lalu
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Rekam tanpa izin kembali menjadi topik yang ramai diperbincangkan setelah beredar narasi di media sosial yang mengaitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan peringatan mengenai perekaman seseorang tanpa persetujuan. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah merekam orang tanpa izin otomatis melanggar hukum dan dapat dipidana?

Jawabannya tidak sesederhana itu. Dalam sistem hukum Indonesia, tindakan merekam orang tanpa izin, penggunaan hasil rekaman, hingga penyebaran video seseorang harus dinilai berdasarkan konteks, tujuan, dasar hukum, serta dampak yang ditimbulkan. Karena itu, penting membedakan antara aktivitas merekam, pemrosesan data pribadi, dan penyebarluasan hasil rekaman.

Tidak Semua Rekaman Otomatis Melanggar Hukum

Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki aturan yang menyatakan bahwa setiap aktivitas merekam orang di ruang publik secara otomatis merupakan tindak pidana.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur perlindungan terhadap data pribadi seseorang. Namun, penerapan UU tersebut bergantung pada jenis data yang diproses, tujuan pemrosesan, dasar hukum yang digunakan, serta apakah tindakan tersebut melanggar hak subjek data.

Artinya, seseorang yang mengambil gambar suasana jalan, taman kota, pasar, atau kegiatan umum belum tentu melanggar UU PDP apabila tidak mengarah pada penyalahgunaan data pribadi maupun pelanggaran terhadap hak orang lain.

Sebaliknya, persoalan hukum dapat muncul apabila hasil rekaman digunakan untuk mempermalukan seseorang, menyebarkan identitas pribadi tanpa dasar yang sah, melakukan perundungan digital, pemerasan, fitnah, atau tindakan lain yang menimbulkan kerugian.

Dalam kondisi tertentu, selain UU PDP, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dapat diterapkan sesuai unsur perkara yang terjadi.

Ruang Publik Bukan Berarti Bebas Tanpa Batas

Masih banyak masyarakat yang menganggap seluruh aktivitas di ruang publik bebas direkam dan disebarluaskan. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Meskipun seseorang berada di ruang publik sehingga memiliki ekspektasi privasi yang lebih rendah dibandingkan ruang privat, setiap orang tetap memiliki hak atas kehormatan, martabat, serta perlindungan terhadap data pribadinya.

Karena itu, penggunaan hasil rekaman harus mempertimbangkan kepentingan publik, etika, serta hak-hak orang yang terekam.

Sebagai contoh, dokumentasi kegiatan untuk kepentingan jurnalistik, pendidikan, penelitian, atau informasi publik memiliki karakter yang berbeda dengan konten yang sengaja dibuat untuk mempermalukan seseorang demi memperoleh perhatian di media sosial.

Benarkah Narasi yang Dikaitkan dengan Komdigi?

Pada prinsipnya, imbauan untuk menghormati privasi orang lain merupakan langkah positif dalam membangun budaya digital yang sehat.

Namun, apabila muncul anggapan bahwa setiap tindakan merekam tanpa izin otomatis melanggar UU PDP, pemahaman tersebut perlu diluruskan.

UU PDP tidak memuat larangan mutlak terhadap seluruh aktivitas perekaman. Yang menjadi fokus utama adalah bagaimana data pribadi dikumpulkan, diproses, digunakan, disimpan, dan disebarluaskan, serta apakah tindakan tersebut melanggar hak subjek data atau ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, setiap perkara harus dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, serta unsur-unsur hukum dalam kasus yang bersangkutan, bukan semata-mata karena seseorang melakukan perekaman.

Etika Digital Tetap Menjadi Kunci

Walaupun tidak semua tindakan merekam tanpa izin melanggar hukum, meminta persetujuan sebelum merekam tetap merupakan langkah yang bijaksana.

Persetujuan menunjukkan penghormatan terhadap hak orang lain sekaligus dapat mengurangi potensi sengketa di kemudian hari. Kebiasaan tersebut juga membantu membangun budaya digital yang lebih sehat di tengah semakin mudahnya masyarakat merekam dan membagikan konten melalui telepon seluler.

Perhatian khusus juga perlu diberikan ketika rekaman melibatkan anak-anak. Penyebaran foto atau video anak tanpa pertimbangan yang matang dapat menimbulkan risiko terhadap keamanan, privasi, maupun kepentingan terbaik bagi anak.

Karena itu, masyarakat sebaiknya lebih berhati-hati sebelum mengunggah foto atau video yang memperlihatkan identitas seseorang secara jelas.

Literasi Hukum Digital Masih Sangat Dibutuhkan

Kasus-kasus yang viral di media sosial sering kali membuat masyarakat menarik kesimpulan secara terburu-buru. Padahal, penegakan hukum tidak didasarkan pada potongan narasi yang beredar di internet, melainkan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memahami aturan secara utuh jauh lebih penting daripada sekadar membaca unggahan singkat yang belum tentu memberikan konteks lengkap. Literasi digital yang baik akan membantu masyarakat memahami kapan suatu tindakan masih berada dalam koridor hukum dan kapan berpotensi menjadi pelanggaran.

Pada akhirnya, teknologi memang memudahkan setiap orang menjadi pembuat konten. Namun, kebebasan menggunakan kamera tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk menghormati hak, privasi, dan martabat orang lain.

Bukan kamera yang menentukan seseorang melanggar hukum, melainkan bagaimana rekaman itu digunakan. Di era digital, etika menjadi pagar pertama, sedangkan hukum hadir sebagai pagar terakhir ketika hak orang lain mulai dilanggar. (Red)

Catatan Redaksi:

Artikel ini disusun sebagai materi edukasi hukum secara umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Isi artikel bukan merupakan nasihat hukum. Penilaian terhadap suatu perkara tetap bergantung pada fakta, alat bukti, serta proses dan putusan aparat penegak hukum maupun pengadilan.

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi konflik Timur Tengah dengan latar kilang minyak dan peta kawasan sebagai simbol dampak perang AS Israel Iran terhadap harga minyak global.

    Perang AS–Israel vs Iran: Dunia Terancam Krisis Energi

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 164
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Ketegangan Perang AS Israel Iran kembali meningkat dan memicu kekhawatiran global. Konflik Amerika Serikat, Israel, dan Iran ini bukan hanya persoalan militer, tetapi juga menyentuh stabilitas geopolitik serta harga minyak dunia. Seiring eskalasi konflik Timur Tengah tersebut, pasar energi dan hubungan internasional ikut bergejolak. Situasi memanas setelah serangkaian serangan dan respons balasan […]

  • Ilustrasi kalender hijriah global dengan peta dunia dan penentuan hilal secara internasional

    Muhammadiyah Gunakan Kalender Global, Hari Raya Bisa Serentak

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 155
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kalender hijriah global kini menjadi pendekatan baru yang digunakan oleh Muhammadiyah dalam menetapkan hari raya Islam. Sistem ini, yang juga dikenal sebagai Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), membawa perubahan besar dari metode lokal ke sistem global yang berlaku untuk seluruh dunia. Selain itu, metode ini tidak lagi bergantung pada batas negara. […]

  • Ilustrasi seseorang termenung memandangi senja dan jam dinding sebagai simbol makna waktu dalam Surat Al-Ashr

    Makna Surat Al-‘Ashr: Kita Sibuk, Tapi Kenapa Hidup Terasa Hilang?

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 140
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Makna Surat Al-Ashr terasa semakin tajam di zaman modern. Tafsir Surat Al-‘Ashr, makna waktu dalam Islam, dan pesan tentang kerugian manusia kini seperti berbicara langsung kepada kehidupan hari ini. Banyak orang bangun pagi dengan kesibukan penuh, pulang malam dengan tubuh lelah, tetapi tetap merasa ada sesuatu yang hilang dari hidupnya. Hari berjalan […]

  • doa ilmu bermanfaat

    Jangan Lewatkan! Doa Ini Bisa Menjadikan Anak Saleh Sejak Dini

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 173
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Tidak ada yang lebih menenangkan hati orang tua selain melihat anak tumbuh dalam kebaikan. Di tengah kekhawatiran zaman yang semakin kompleks, banyak orang tua mulai menyadari bahwa usaha saja tidak cukup. Karena itu, doa anak shalih menjadi pegangan penting. Doa agar anak menjadi saleh, doa untuk anak sholeh, hingga harapan agar keturunan […]

  • Guru Indonesia sedang mengajar di kelas dengan laptop dan buku pelajaran menggambarkan tantangan guru di era digital

    Bukan Gaji: Ini Masalah Guru Indonesia yang Jarang Dibahas

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 172
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Masalah guru Indonesia sering dikaitkan dengan gaji rendah. Namun kenyataannya, realita profesi guru di Indonesia jauh lebih kompleks. Banyak guru mengaku bahwa persoalan utama bukan sekadar pendapatan, melainkan tekanan pekerjaan, administrasi berlebihan, hingga tantangan guru di era digital yang terus berubah. Kondisi ini juga sangat terasa dalam kehidupan guru honorer di Indonesia, […]

  • Lensa: Membaca Fakta, Mengungkap Realita

    Lensa: Membaca Fakta, Mengungkap Realita

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    albadarpost.com – LENSA. Rubrik Lensa di albadarpost.com adalah ruang yang menajamkan pandangan kita terhadap kenyataan. Nama “Lensa” dipilih karena kami percaya data, riset, dan angka bukanlah deretan simbol kaku, melainkan jendela untuk memahami realita sosial yang kerap disembunyikan. Melalui Lensa, kami ingin memperlihatkan apa yang sering tak terlihat: ketimpangan, kesenjangan, dan potret kehidupan rakyat yang […]

expand_less