87 Persen Lahan Sawah Masuk LP2B, Tasikmalaya Perkuat Ketahanan Pangan
- account_circle redaktur
- calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Bupati Tasikmalaya H. Asep Sopari Al Ayubi,S.P., M.I.P.,
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mulai memperkuat pembahasan terkait LP2B Tasikmalaya atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai langkah menjaga ketahanan pangan daerah. Isu perlindungan lahan sawah produktif menjadi perhatian serius di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan untuk permukiman dan pembangunan infrastruktur.
Pembahasan mengenai lahan baku sawah Tasikmalaya itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi penetapan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi LP2B yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Wakil Bupati Asep Sopari Al Ayubi hadir langsung dalam rapat tersebut bersama sejumlah kepala daerah lainnya di Jawa Barat.
Rapat dipimpin Gubernur Jawa Barat bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif di daerah.
Sawah Produktif Mulai Tertekan Pembangunan
Kabupaten Tasikmalaya selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan potensi pertanian cukup besar di Jawa Barat. Namun dalam beberapa tahun terakhir, tekanan alih fungsi lahan mulai menjadi perhatian pemerintah daerah.
Perubahan fungsi sawah menjadi kawasan permukiman dan pembangunan non-pertanian dinilai terus meningkat, terutama di wilayah yang mengalami perkembangan infrastruktur.
Wakil Bupati Asep Sopari Al Ayubi mengatakan keberadaan Lahan Baku Sawah dan LP2B menjadi hal penting untuk menjaga produksi pangan daerah tetap stabil.
Menurutnya, perlindungan lahan pertanian tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan pangan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat petani.
“Alih fungsi lahan perlu diantisipasi secara serius agar sawah produktif tetap terjaga,” ujarnya dalam pembahasan tersebut.
Di sejumlah daerah, penyusutan lahan sawah memang mulai dirasakan petani. Karena itu, pemerintah daerah menilai pengendalian tata ruang perlu diperkuat agar perubahan fungsi lahan tidak berjalan tanpa pengawasan.
Pemda Dorong Sinkronisasi Kebijakan LP2B
Dalam rapat koordinasi tersebut, pemerintah pusat, provinsi, dan daerah membahas sinkronisasi kebijakan terkait penetapan serta perlindungan LP2B.
Langkah ini dianggap penting karena implementasi perlindungan lahan pertanian membutuhkan kesamaan arah kebijakan di setiap tingkat pemerintahan.
Selain itu, pemerintah daerah juga perlu menyesuaikan rencana tata ruang dengan kebutuhan perlindungan sawah produktif di wilayah masing-masing.
Tasikmalaya sendiri menjadi salah satu daerah yang dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan Jawa Barat karena luas kawasan pertaniannya masih cukup besar.
Melalui kebijakan LP2B, pemerintah berharap keberadaan sawah produktif tetap terlindungi di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan.
Perlindungan Sawah Dinilai Penting untuk Ketahanan Pangan
Pengamat pertanian menilai perlindungan LP2B menjadi langkah penting untuk menjaga ketersediaan pangan dalam jangka panjang.
Jika alih fungsi lahan terus terjadi tanpa pengendalian, produksi pertanian dikhawatirkan menurun dan berdampak terhadap stabilitas pangan daerah.
Selain itu, penyusutan sawah juga dapat memengaruhi kesejahteraan petani, terutama di daerah yang masih bergantung pada sektor pertanian sebagai sumber ekonomi utama.
Pemerintah daerah berharap kebijakan perlindungan lahan pertanian tidak hanya berhenti pada penetapan administrasi, tetapi juga diikuti pengawasan di lapangan.
Di sisi lain, sejumlah petani berharap pemerintah tetap memberi perhatian terhadap kebutuhan infrastruktur pertanian, irigasi, dan akses distribusi hasil panen.
Tasikmalaya Dinilai Punya Peran Strategis di Sektor Pertanian
Kabupaten Tasikmalaya selama ini menjadi salah satu wilayah penyangga produksi pangan di Jawa Barat. Karena itu, keberadaan lahan sawah produktif dinilai memiliki peran penting bagi ketahanan pangan daerah.
Pemerintah daerah menilai keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lahan pertanian harus dijaga agar kebutuhan ekonomi dan keberlanjutan pangan dapat berjalan bersamaan.
Melalui pembahasan LP2B ini, pemerintah berharap ada langkah konkret untuk menjaga lahan pertanian tetap produktif dan tidak terus berkurang akibat pembangunan yang tidak terkendali.
Rapat koordinasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dalam menjaga masa depan sektor pertanian di Jawa Barat. (GZ)
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar