Terungkap! Ayah di Garut Diduga Perkosa Anak Kandung
- account_circle redaktur
- calendar_month 18 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

Terduga pelaku pemerkosa anak kandung
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus ayah perkosa anak menggemparkan publik setelah aparat kepolisian mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Garut. Peristiwa ayah melakukan kekerasan terhadap anak kandung ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke pihak berwajib.
Polisi bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku berinisial S (43), warga Tarogong Kidul. Dugaan ayah perkosa anak ini menjadi sorotan karena terjadi dalam lingkup keluarga dan berlangsung dalam waktu cukup lama.
Penangkapan Berawal dari Laporan Keluarga
Kasus ini terungkap setelah salah satu anggota keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut.
Petugas segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti awal, polisi langsung menangkap S di kediamannya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini termasuk kejahatan serius terhadap anak yang tidak bisa ditoleransi.
Diduga Terjadi Sejak 2025
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan kekerasan seksual ini terjadi sejak 2025. Saat itu, korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Selama periode tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan berulang. Korban juga mengalami tekanan psikologis yang membuatnya tidak berani melapor lebih awal.
Selain itu, korban disebut mengalami ancaman sehingga memilih diam. Kondisi ini membuat kasus berlangsung cukup lama tanpa terungkap.
Motif Pelaku Masih Didalami
Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku. Namun, dari pengakuan awal, pelaku mengaku mengalami kesepian setelah kehilangan pasangan hidup.
Meski demikian, aparat menegaskan bahwa alasan tersebut tidak bisa membenarkan tindakan yang dilakukan. Kekerasan terhadap anak tetap merupakan tindak pidana berat.
Polisi juga berupaya menggali keterangan tambahan untuk memperkuat berkas perkara.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Saat ini, polisi telah menetapkan S sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual.
Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara dalam jangka panjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus ini secara maksimal agar memberikan efek jera.
Dampak Psikologis Korban Jadi Perhatian
Selain proses hukum, kondisi korban menjadi perhatian serius. Anak yang menjadi korban mengalami trauma mendalam akibat peristiwa tersebut.
Pihak terkait mendorong pendampingan psikologis agar korban bisa pulih secara bertahap. Dukungan keluarga dan lingkungan juga sangat dibutuhkan dalam proses pemulihan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak bisa terjadi di lingkungan terdekat.
Perlindungan Anak Jadi Tanggung Jawab Bersama
Kasus ayah perkosa anak di Garut membuka mata publik tentang pentingnya perlindungan anak. Peran keluarga, masyarakat, dan aparat sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa.
Selain itu, keberanian untuk melapor menjadi langkah penting agar korban bisa mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak. Dengan langkah cepat, potensi kejahatan bisa dicegah lebih dini. (Red)
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar