Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » BPOM Ungkap 23 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri dan Zat Terlarang

BPOM Ungkap 23 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri dan Zat Terlarang

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
  • visibility 21
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BPOM temukan 23 kosmetik berbahaya mengandung merkuri dan zat terlarang yang ancam kesehatan konsumen.

albadarpost.com, PELITA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan puluhan kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran. Dari hasil pengawasan intensif selama Juli hingga September 2025, sebanyak 23 produk kosmetik dinyatakan positif mengandung bahan kimia berbahaya dan dilarang, termasuk merkuri dan hidroquinon, yang berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.


BPOM Tindak 23 Kosmetik Berbahaya yang Mengandung Merkuri

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut temuan ini merupakan hasil pengujian laboratorium dari program intensifikasi pengawasan di berbagai wilayah Indonesia. Dari uji sampel yang dilakukan, seluruh produk tersebut terbukti mengandung bahan kimia yang berpotensi menimbulkan efek toksik pada kulit maupun organ tubuh.

“Seluruh temuan positif mengandung bahan berbahaya dan dilarang yang dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen,” ujar Taruna dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Zat yang ditemukan dalam 23 produk itu antara lain merkuri, asam retinoat, hidroquinon, serta pewarna sintetis seperti merah K3, merah K10, dan acid orange 7. BPOM menilai, bahan-bahan ini tidak hanya melanggar ketentuan keamanan kosmetik, tetapi juga dapat menyebabkan gangguan serius pada sistem tubuh manusia.

Beberapa produk yang tercantum dalam daftar temuan BPOM antara lain Al-Latif Henna Nail Polish Radiant Red, Dinda Skincare Lotion Booster Brightening, Pinkflash Eyeshadow PF-E23 BR02 dan BR04, R&D Glow Premium Cream Series, serta WBS Cosmetics Glasskin Face Serum.

Taruna menjelaskan, merkuri dapat menyebabkan bintik hitam di kulit (ochronosis), alergi, iritasi, hingga kerusakan ginjal dan saraf. Asam retinoat berisiko menimbulkan kulit kering, rasa terbakar, bahkan perubahan bentuk janin bagi wanita hamil. Sementara itu, hidroquinon bisa mengakibatkan hiperpigmentasi dan perubahan warna kuku maupun kornea mata.

“Sedangkan pewarna sintetis seperti merah K3, merah K10, dan acid orange 7 dapat menimbulkan risiko kanker, gangguan hati, hingga kerusakan sistem saraf,” ujarnya.


Sebagian Besar Kosmetik Berbahaya Diproduksi Kontrak

BPOM mencatat, dari total 23 produk, 15 di antaranya merupakan hasil produksi melalui kontrak dengan pihak ketiga. Selain itu, ditemukan dua produk lokal, lima produk impor, dan satu produk tanpa izin edar resmi.

“BPOM menindak tegas seluruh kosmetik berbahaya yang mengandung bahan terlarang tersebut. Kami telah mencabut izin edar dan menghentikan seluruh aktivitas produksi, distribusi, serta importasi,” jelas Taruna.

Lembaga tersebut juga memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk-produk yang terbukti melanggar aturan. Tindakan penertiban dilakukan serentak oleh 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia.

Sebagai langkah lanjutan, BPOM juga melakukan penelusuran rantai produksi dan distribusi, terutama terhadap produk yang dibuat oleh pihak tanpa kewenangan. Bila ditemukan unsur pidana, kasus akan diteruskan ke tahap pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.


Risiko Kesehatan dan Upaya Pencegahan

BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan. Taruna menegaskan, penggunaan kosmetik berbahaya tidak hanya berdampak pada kulit, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan jangka panjang pada organ dalam.

Khusus merkuri dan hidroquinon, kedua bahan tersebut sudah lama dilarang dalam formulasi kosmetik di Indonesia karena sifatnya yang karsinogenik (pemicu kanker) dan toksik bagi sistem saraf. Namun, produk-produk dengan bahan ini masih kerap beredar melalui platform daring yang sulit diawasi sepenuhnya.

BPOM berencana memperkuat sistem pengawasan digital untuk menekan peredaran produk kosmetik ilegal di pasar daring. Edukasi kepada masyarakat juga terus digencarkan agar konsumen bisa lebih cermat memeriksa nomor izin edar (NA) sebelum membeli produk.

Baca juga: Doa untuk Orang Sakit: Teladan Rasulullah SAW dalam Memohon Kesembuhan

“Masyarakat diharapkan tidak tergiur oleh iming-iming hasil instan. Pastikan kosmetik yang digunakan terdaftar di BPOM agar aman bagi kesehatan,” kata Taruna.


BPOM Tegaskan Komitmen Lindungi Konsumen

Temuan 23 produk kosmetik berbahaya ini kembali menegaskan komitmen BPOM untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahan kimia berbahaya di sektor kecantikan. Lembaga tersebut berjanji akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan, memperkuat koordinasi lintas lembaga, dan memperluas jangkauan edukasi publik tentang keamanan produk kosmetik.

“Penegakan hukum tetap menjadi langkah terakhir. Namun, yang terpenting adalah kesadaran semua pihak, terutama pelaku usaha, untuk mematuhi regulasi demi keamanan konsumen,” tutur Taruna menutup pernyataannya.

BPOM tindak 23 kosmetik berbahaya mengandung merkuri dan zat terlarang, imbau masyarakat lebih waspada memilih produk kecantikan aman. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • penyakit hati menurut al ghazali

    Penyakit Hati Menurut Imam Al Ghazali

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 19
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Penyakit hati menurut Imam Al-Ghazali bukan sekadar istilah spiritual. Ulama besar ini menjelaskan bahwa penyakit hati dalam Islam sering hadir tanpa disadari pemiliknya. Seseorang bisa tetap tersenyum, bekerja, bahkan beribadah, tetapi hatinya perlahan kehilangan kepekaan terhadap kebenaran. Inilah yang membuat konsep hati menurut Al-Ghazali terasa sangat relevan hingga sekarang. Ia tidak berbicara […]

  • pejabat Cianjur mundur

    Gelombang Pejabat Mundur Terjadi di Cianjur

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost menilai mundurnya pejabat Cianjur beruntun menandakan rapuhnya tata kelola birokrasi daerah. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Mundurnya pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur kembali bertambah. Kali ini Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Ayi Reza Addairobi, meninggalkan jabatan struktural dan beralih menjadi pejabat fungsional. Dengan keputusan ini, total enam pejabat penting di Cianjur […]

  • pencairan TPD tertunda

    Pencairan TPD TPG Tertunda, Guru Kemenag Gelisah

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 22
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Janji pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Maret 2026 kembali menguat, tetapi kegelisahan guru dan dosen belum sepenuhnya reda. Hingga akhir Januari, pencairan TPD tertunda karena anggaran belum tersedia dalam pagu awal Kementerian Agama. Bagi guru dan dosen di bawah naungan Kemenag, tunjangan profesi bukan sekadar tambahan penghasilan. Dana tersebut menjadi penopang […]

  • BBM subsidi 50 liter

    Heboh! Batas BBM Subsidi 50 Liter per Hari Ramai Dibahas, Ini Faktanya

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 17
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Isu BBM subsidi 50 liter per hari tiba-tiba ramai diperbincangkan dan langsung memicu reaksi luas. Banyak masyarakat, khususnya pengguna kendaraan harian, mulai mengaitkan kabar ini dengan potensi pembatasan baru. Tidak sedikit yang menganggap aturan tersebut akan segera berlaku. Selain itu, istilah pembatasan BBM bersubsidi juga ikut mencuat. Kombinasi antara kata kunci […]

  • delik-aduan

    Delik Aduan dalam KUHP Baru: Apa Artinya bagi Publik?

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    KUHP baru menetapkan penghinaan lembaga negara sebagai delik aduan, membatasi pelaporan dan mencegah penyalahgunaan hukum. albadarpost.com, OPINI – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026 membawa satu istilah hukum yang sering terdengar, tetapi belum tentu dipahami publik: delik aduan. Istilah ini menjadi kunci dalam pengaturan kasus penghinaan terhadap lembaga negara yang belakangan banyak […]

  • adab tidur Islam

    Mendidik Anak Lewat Adab Tidur

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Adab tidur Islam menjadi fondasi pendidikan iman dan disiplin spiritual dalam keluarga Muslim. Pendidikan Iman Dimulai dari Rutinitas Malam albadarpost.com, LIFESTYLE – Dalam keluarga Muslim, pendidikan iman tidak hanya berlangsung melalui pengajian atau sekolah formal. Ia tumbuh dari kebiasaan harian yang konsisten, termasuk cara keluarga menutup hari sebelum tidur. Adab tidur Islam menjadi salah satu […]

expand_less