Persekongkolan Tender Melanggar Hukum, Ini Sanksi Tegasnya

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Persekongkolan tender atau bid rigging kembali menjadi sorotan karena praktik ini merusak persaingan usaha dan merugikan negara. Persekongkolan tender merupakan kesepakatan rahasia untuk mengatur pemenang lelang secara tidak sah. Selain itu, kolusi tender ini secara tegas melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Praktik ilegal tersebut membuat harga proyek melambung tinggi atau kualitas pekerjaan menurun. Akibatnya, negara dan konsumen harus menanggung kerugian besar. Karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pengaturan tender yang mencederai prinsip persaingan sehat.
Modus Persekongkolan Tender yang Sering Terjadi
Persekongkolan tender dapat muncul dalam berbagai pola. Bahkan, praktik ini bisa berlangsung sejak tahap perencanaan hingga penandatanganan kontrak. Oleh sebab itu, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh.
1. Persekongkolan Horisontal Antar Peserta
Pertama, modus horisontal terjadi di antara sesama peserta tender. Biasanya, mereka menyamakan harga penawaran agar pemenang sudah ditentukan sejak awal. Selain itu, terdapat praktik bid suppression, yakni peserta sengaja tidak ikut lelang demi memberi jalan kepada pihak tertentu.
Selanjutnya, ada complementary bidding, di mana peserta lain mengajukan harga tinggi atau dokumen yang sengaja dibuat tidak memenuhi syarat agar kalah. Bahkan, dalam beberapa kasus, pelaku menerapkan bid rotation atau pengaturan giliran menang dalam beberapa proyek berbeda.
Modus ini sulit terdeteksi jika tidak ada analisis pola penawaran secara cermat. Namun demikian, KPPU kerap membongkar praktik tersebut melalui investigasi mendalam.
2. Persekongkolan Vertikal dengan Panitia
Kedua, persekongkolan vertikal melibatkan peserta tender dengan panitia atau penyelenggara lelang. Biasanya, panitia memberikan bocoran informasi penting kepada calon pemenang. Selain itu, spesifikasi teknis sering disusun sedemikian rupa agar hanya satu pihak yang memenuhi syarat.
Akibatnya, persaingan menjadi semu karena pemenang sudah “dikondisikan” sejak awal. Praktik ini jelas melanggar hukum dan mencederai transparansi pengadaan barang dan jasa.
3. Kolusi Gabungan dan Lelang Fiktif
Ketiga, terdapat bentuk gabungan antara panitia dan beberapa peserta. Dalam pola ini, lelang seolah-olah berlangsung terbuka, padahal hasilnya telah disepakati sebelumnya. Bahkan, dalam situasi ekstrem, muncul lelang fiktif yang hanya formalitas administratif.
Karena itu, publik perlu memahami bahwa persekongkolan tender tidak hanya merugikan anggaran, tetapi juga menghancurkan kepercayaan terhadap sistem pengadaan nasional.
Regulasi Tegas: Melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999
Secara hukum, persekongkolan tender melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasal tersebut melarang pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu, KPPU memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan sanksi administratif. Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku dapat dikenai:
- Perintah penghentian kegiatan persekongkolan
- Pembatalan hasil tender
- Denda administratif minimal Rp1 miliar
Dengan demikian, negara memiliki instrumen hukum yang jelas untuk menindak praktik kolusi tender.
Dampak Besar bagi Negara dan Konsumen
Persekongkolan tender berdampak luas terhadap ekonomi. Pertama, negara harus membayar proyek dengan harga lebih tinggi dari nilai wajar. Kedua, kualitas pekerjaan sering kali di bawah standar karena tidak ada persaingan sehat.
Baca juga: Rahasia Sambal Bajak Tahan Lama Tanpa Bahan Kimia
Selain itu, pelaku usaha yang jujur kehilangan kesempatan bersaing secara adil. Dalam jangka panjang, iklim investasi pun terganggu karena sistem dianggap tidak transparan.
Oleh karena itu, pengawasan ketat dan partisipasi publik menjadi kunci pencegahan. Transparansi data lelang, digitalisasi pengadaan, serta pelaporan masyarakat dapat menekan ruang gerak pelaku kolusi.
KPPU Perkuat Pengawasan Tender
Saat ini, KPPU terus meningkatkan pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Lembaga tersebut juga mendorong instansi pemerintah untuk memperkuat sistem pencegahan sejak tahap perencanaan.
Selain penindakan, edukasi kepada pelaku usaha juga digencarkan. Dengan begitu, dunia usaha memahami risiko hukum dan dampak reputasi yang dapat muncul akibat praktik persekongkolan tender.
Pada akhirnya, persaingan sehat bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan fondasi utama pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Karena itu, setiap pihak harus berkomitmen menjaga integritas dalam setiap proses tender. (Red)




