Editorial

Ketika Amanah Diuji di Bank BSI Tasikmalaya

albadarpost.com, EDITORIAL – Dalam Islam, amanah bukan sekadar istilah etis. Ia adalah perjanjian antara manusia dan Allah. Setiap harta yang dikelola, terlebih yang bersumber dari dana publik, kelak akan dimintai hisab. Karena itu, lembaga keuangan syariah tidak cukup hanya berlabel “Islam”, tetapi wajib menjelmakan nilai-nilai Islam dalam praktik nyata.

Peresmian gedung megah Bank Syariah Indonesia (BSI) Tasikmalaya seharusnya menjadi penanda keseriusan negara menghadirkan ekonomi yang adil dan berkeadaban. Namun kemegahan fisik itu justru memantik pertanyaan moral: apakah keterbukaan dan keberpihakan kepada umat telah berjalan seiring dengan pertumbuhan simbolik tersebut?

Pertanyaan ini lahir dari keluhan pelaku UMKM yang masih kesulitan mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program yang digadang-gadang sebagai jalan pemberdayaan ekonomi umat justru terasa jauh dari jangkauan sebagian masyarakat kecil. Pada saat yang sama, informasi penyaluran KUR belum sepenuhnya tersaji secara terbuka dan mudah dipahami publik.

Amanah Publik Bukan Formalitas

Islam menempatkan amanah sebagai prinsip utama muamalah. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58). Ayat ini tidak mengenal pengecualian, apalagi bagi institusi besar yang membawa nama syariah.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bukan sekadar regulasi administratif. Dalam kacamata dakwah sosial, ia adalah alat untuk mencegah kezhaliman struktural. Ketika informasi ditutup, ruang kecurigaan terbuka. Ketika akses dipersulit, keadilan sosial terancam.

BSI, sebagai bank milik negara berbasis syariah, memikul beban moral yang berlapis. Ia tidak hanya bertanggung jawab kepada pemegang saham, tetapi juga kepada umat yang mempercayakan harapan ekonomi mereka. Setiap kebijakan pembiayaan, setiap angka penyaluran, dan setiap prosedur seleksi KUR harus bisa dijelaskan dengan jujur dan terang.

Keberpihakan Nyata kepada Mustadh’afin

Ekonomi syariah lahir untuk membela yang lemah, bukan mempertebal jarak antara yang kuat dan yang tertinggal. Karena itu, ukuran keberhasilan bank syariah bukan semata laba, tetapi sejauh mana ia mengangkat derajat pelaku usaha kecil—mereka yang sering kali tak memiliki agunan, jaringan, atau kuasa.

Ketika UMKM kesulitan mengakses KUR, publik berhak bertanya: apakah prosedurnya terlalu rumit, atau keberpihakan itu memang belum sungguh-sungguh hadir? Dalam Islam, ketidakjelasan (gharar) dan ketimpangan akses adalah bentuk ketidakadilan yang harus diluruskan.

Transparansi penyaluran KUR bukan ancaman bagi institusi, justru ia adalah benteng kepercayaan. Data yang terbuka akan memperlihatkan komitmen. Penjelasan yang jujur akan menenangkan kegelisahan umat. Sebaliknya, sikap tertutup hanya akan menggerus legitimasi moral bank syariah itu sendiri.

Gedung Megah, Nilai Jangan Runtuh

Sejarah Islam mengajarkan bahwa kemegahan tidak pernah menjadi ukuran kemuliaan. Yang Allah nilai adalah kejujuran, keadilan, dan keberpihakan pada kebenaran. Gedung megah tanpa transparansi ibarat tubuh tanpa ruh—tampak kuat, tetapi rapuh dari dalam.

Kasus BSI Tasikmalaya harus dibaca sebagai peringatan, bukan sekadar kritik. Ini adalah momentum muhasabah bagi seluruh lembaga keuangan syariah: apakah kita sedang membangun peradaban, atau hanya membangun citra?

Albadarpost memandang keterbukaan sebagai bagian dari dakwah. Menagih transparansi bukan berarti memusuhi, tetapi menjaga agar ekonomi syariah tetap berada pada “shirâthal mustaqîm“. UU Keterbukaan Informasi Publik BSI bukan sekadar pasal hukum, melainkan pagar amanah agar pengelolaan harta umat tidak tergelincir.

Sebab pada akhirnya, bank syariah tidak hanya akan dinilai oleh laporan keuangan, tetapi juga oleh sejarah dan oleh Allah. Dan di hadapan-Nya, tidak ada gedung yang bisa menutupi amanah yang diabaikan. (Red)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button