Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Tunjangan Pensiun DPR Diuji ke MK, Akademisi UII Pertanyakan Keadilan

Tunjangan Pensiun DPR Diuji ke MK, Akademisi UII Pertanyakan Keadilan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
  • visibility 262
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Uji konstitusionalitas tunjangan pensiun DPR digugat akademisi UII ke MK karena dinilai tidak proporsional.

albadarpost.com, CENDIKIA – Pengaturan tunjangan pensiun DPR kembali menjadi sorotan publik setelah sekelompok dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai skema pensiun seumur hidup bagi anggota legislatif tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial serta kemampuan fiskal negara. Permohonan ini tidak hanya mempersoalkan besaran dan mekanisme pemberian, tetapi juga mendasarkan argumen pada tujuan penggunaan dana negara yang lebih luas untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.


Uji Konstitusionalitas Tunjangan Pensiun DPR

Dalam sidang perdana yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, tim pemohon yang terdiri dari dua dosen dan lima mahasiswa Fakultas Hukum UII menyampaikan keberatan mereka terhadap skema pensiun yang berlaku bagi anggota DPR. Mereka berpendapat bahwa tunjangan pensiun DPR yang dibayarkan secara seumur hidup dengan sumber anggaran dari APBN tidak mencerminkan distribusi keuangan negara yang proporsional dan adil.

Salah satu pemohon, M. Farhan Kamase, mengatakan bahwa dana pensiun tersebut seharusnya dapat dialihkan untuk sektor yang lebih mendesak dan menyentuh kebutuhan masyarakat luas, seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan kesejahteraan dasar. Menurutnya, pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR justru memperlihatkan adanya kesenjangan antara pejabat negara dan rakyat yang diwakilinya.

Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 191/PUU-XXIII/2025. Mereka mempersoalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Pasal-pasal tersebut dianggap membuka ruang privilese yang tidak seimbang, di mana seorang anggota DPR yang hanya menjabat satu periode tetap berhak menerima pensiun hingga akhir hayat.

Selain itu, para pemohon menyatakan bahwa mekanisme seperti ini bertentangan dengan tujuan pengelolaan keuangan negara yang mestinya mengedepankan prinsip manfaat maksimal. Mereka membandingkan dengan model pemberian dana pensiun di Korea Selatan, Jepang, dan Singapura, di mana pensiun pejabat tinggi negara dipotong langsung dari gaji pokok, bukan menjadi beban penuh APBN.


Aspek Hukum dan Keberlanjutan Kebijakan

Dalam dalilnya, para pemohon menyoroti ketidakpastian hukum yang muncul dari ketentuan perihal masa pemberian pensiun. Pasal 16 ayat (1) huruf a UU 12/1980 menyebut bahwa pembayaran pensiun dihentikan saat penerima meninggal dunia. Namun, Pasal 17 ayat (1) memberi hak kepada janda atau duda untuk tetap menerima tunjangan tersebut. Menurut para pemohon, kontradiksi internal antarpasal itu menimbulkan interpretasi hukum yang tidak pasti dan berpotensi menghadirkan ketidakadilan dalam implementasinya.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam sesi nasihat mengingatkan agar argumentasi dan petitum permohonan dikuatkan agar tidak tampak kabur atau kontradiktif. Ia menekankan bahwa permohonan uji materi perlu menghindari permintaan yang saling bertolak belakang antara posita (alasan permohonan) dan petitum (tuntutan yang diminta diputuskan).

Para pemohon diberikan waktu 14 hari untuk menyempurnakan berkas sebelum masuk tahap pemeriksaan lanjutan. Setelah berkas perbaikan disampaikan, MK akan menentukan jadwal sidang berikutnya untuk mendengar keterangan pemerintah, DPR, serta pertimbangan ahli apabila diperlukan.

Permohonan serupa sebenarnya bukan yang pertama. Sebelumnya, uji materi mengenai tunjangan pensiun DPR juga dilakukan oleh psikolog Lita Linggayani Gading dan mahasiswa sekaligus advokat Syamsul Jahidin. Mereka menilai pemberian pensiun seumur hidup bagi pejabat negara yang hanya menjabat lima tahun membuka ketimpangan kesejahteraan antara elit politik dan warga biasa.

Uji materi tunjangan pensiun DPR di MK mencerminkan tuntutan pemerataan anggaran negara demi keadilan sosial dan kesejahteraan publik. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir Dayeuhkolot Bandung

    Banjir Dayeuhkolot Kembali Rendam Jalan Raya, Warga dan Pengendara Bertarung dengan Air

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Banjir Dayeuhkolot Bandung setinggi 50 cm lumpuhkan lalu lintas, warga terpaksa sewa delman angkut motor. Genangan Setinggi 50 Sentimeter Lumpuhkan Akses Utama di Dayeuhkolot albadarpost.com, HUMANIORA – Banjir Dayeuhkolot Bandung kembali melumpuhkan aktivitas warga, Sabtu (1/11/2025). Air setinggi sekitar 50 sentimeter merendam ruas Jalan Raya Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan menyebabkan arus lalu lintas […]

  • dputrlh kabupaten tasikmalaya temuan bpk - berita tasikmalaya

    DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Disorot, BPK Temukan Lebih Bayar Proyek Jalan

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 82
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Persoalan dalam temuan BPK di DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya bukan hanya soal berapa uang yang sudah atau belum dikembalikan ke kas daerah. Persoalan yang lebih mendasar justru ada pada pertanyaan awal: bagaimana pekerjaan infrastruktur bisa dibayar lunas, sementara hasil pemeriksaan BPK masih menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi. Ketua SWAKKA atau Sawala Wartawan dan […]

  • santri madrasah puasa Ramadan

    Meski Berpuasa, Santri Madrasah Tasikmalaya Ini Tetap Semangat Belajar

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 206
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Siang itu udara terasa hangat di Sukahurip, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya. Di sebuah ruang kelas sederhana, beberapa anak duduk mengelilingi meja kayu yang mulai tampak usang. Kepala mereka menunduk serius, tangan kecil bergerak menulis di buku tulis yang terbuka di depan. Tak banyak suara terdengar. Hanya goresan pensil, lembaran buku yang dibalik, […]

  • Fatherless

    Bupati Garut Ingatkan Bahaya Fatherless, Ayah Diminta Letakkan HP dan Dekati Anak

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 82
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Fenomena fatherless menjadi pesan utama dalam peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 di Kabupaten Garut. Melalui momentum tersebut, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengajak para ayah untuk memperkuat peran mereka di dalam keluarga. Menurutnya, kehadiran seorang ayah tidak cukup hanya secara fisik, tetapi juga harus hadir secara emosional agar mampu membentuk […]

  • Maulid Muhammadiyah

    Instruksi Maulid Muhammadiyah 1971, Muballigh Diminta Di-Upgrade

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 69
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF — Maulid Muhammadiyah memiliki jejak sejarah yang menarik untuk ditelusuri. Salah satunya terlihat dalam sebuah dokumen bertanggal 12 April 1971 yang memuat instruksi PP Muhammadiyah menjelang peringatan Maulid Nabi Muhammad saw. Dalam dokumen tersebut, Maulid 1971 tidak hanya berkaitan dengan penyelenggaraan acara, tetapi juga memuat arahan mengenai peran generasi muda, persiapan muballigh dan […]

  • Dikira Begal

    Polisi Tasikmalaya Bongkar Fakta Viral Pria Dikira Begal

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Kasus dikira begal yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Tasikmalaya akhirnya terungkap. Polisi memastikan pria yang viral karena diamuk massa di Kecamatan Bojonggambir bukan pelaku pembegalan, melainkan korban kecelakaan tunggal yang diduga kehilangan kesadaran setelah mengonsumsi obat batuk secara berlebihan. Fakta ini menjadi pengingat bahwa pria dikira begal belum tentu merupakan pelaku kejahatan, […]

expand_less