Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Tunjangan Pensiun DPR Diuji ke MK, Akademisi UII Pertanyakan Keadilan

Tunjangan Pensiun DPR Diuji ke MK, Akademisi UII Pertanyakan Keadilan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
  • visibility 195
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Uji konstitusionalitas tunjangan pensiun DPR digugat akademisi UII ke MK karena dinilai tidak proporsional.

albadarpost.com, CENDIKIA – Pengaturan tunjangan pensiun DPR kembali menjadi sorotan publik setelah sekelompok dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai skema pensiun seumur hidup bagi anggota legislatif tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial serta kemampuan fiskal negara. Permohonan ini tidak hanya mempersoalkan besaran dan mekanisme pemberian, tetapi juga mendasarkan argumen pada tujuan penggunaan dana negara yang lebih luas untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.


Uji Konstitusionalitas Tunjangan Pensiun DPR

Dalam sidang perdana yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, tim pemohon yang terdiri dari dua dosen dan lima mahasiswa Fakultas Hukum UII menyampaikan keberatan mereka terhadap skema pensiun yang berlaku bagi anggota DPR. Mereka berpendapat bahwa tunjangan pensiun DPR yang dibayarkan secara seumur hidup dengan sumber anggaran dari APBN tidak mencerminkan distribusi keuangan negara yang proporsional dan adil.

Salah satu pemohon, M. Farhan Kamase, mengatakan bahwa dana pensiun tersebut seharusnya dapat dialihkan untuk sektor yang lebih mendesak dan menyentuh kebutuhan masyarakat luas, seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan kesejahteraan dasar. Menurutnya, pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR justru memperlihatkan adanya kesenjangan antara pejabat negara dan rakyat yang diwakilinya.

Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 191/PUU-XXIII/2025. Mereka mempersoalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Pasal-pasal tersebut dianggap membuka ruang privilese yang tidak seimbang, di mana seorang anggota DPR yang hanya menjabat satu periode tetap berhak menerima pensiun hingga akhir hayat.

Selain itu, para pemohon menyatakan bahwa mekanisme seperti ini bertentangan dengan tujuan pengelolaan keuangan negara yang mestinya mengedepankan prinsip manfaat maksimal. Mereka membandingkan dengan model pemberian dana pensiun di Korea Selatan, Jepang, dan Singapura, di mana pensiun pejabat tinggi negara dipotong langsung dari gaji pokok, bukan menjadi beban penuh APBN.


Aspek Hukum dan Keberlanjutan Kebijakan

Dalam dalilnya, para pemohon menyoroti ketidakpastian hukum yang muncul dari ketentuan perihal masa pemberian pensiun. Pasal 16 ayat (1) huruf a UU 12/1980 menyebut bahwa pembayaran pensiun dihentikan saat penerima meninggal dunia. Namun, Pasal 17 ayat (1) memberi hak kepada janda atau duda untuk tetap menerima tunjangan tersebut. Menurut para pemohon, kontradiksi internal antarpasal itu menimbulkan interpretasi hukum yang tidak pasti dan berpotensi menghadirkan ketidakadilan dalam implementasinya.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam sesi nasihat mengingatkan agar argumentasi dan petitum permohonan dikuatkan agar tidak tampak kabur atau kontradiktif. Ia menekankan bahwa permohonan uji materi perlu menghindari permintaan yang saling bertolak belakang antara posita (alasan permohonan) dan petitum (tuntutan yang diminta diputuskan).

Para pemohon diberikan waktu 14 hari untuk menyempurnakan berkas sebelum masuk tahap pemeriksaan lanjutan. Setelah berkas perbaikan disampaikan, MK akan menentukan jadwal sidang berikutnya untuk mendengar keterangan pemerintah, DPR, serta pertimbangan ahli apabila diperlukan.

Permohonan serupa sebenarnya bukan yang pertama. Sebelumnya, uji materi mengenai tunjangan pensiun DPR juga dilakukan oleh psikolog Lita Linggayani Gading dan mahasiswa sekaligus advokat Syamsul Jahidin. Mereka menilai pemberian pensiun seumur hidup bagi pejabat negara yang hanya menjabat lima tahun membuka ketimpangan kesejahteraan antara elit politik dan warga biasa.

Uji materi tunjangan pensiun DPR di MK mencerminkan tuntutan pemerataan anggaran negara demi keadilan sosial dan kesejahteraan publik. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi bakwan jagung renyah berwarna keemasan di atas piring dengan cabai rawit dan suasana dapur rumahan.

    Resep Bakwan Jagung Renyah Anti Lembek, Dingin Pun Tetap Krispi

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 103
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Bakwan jagung renyah masih jadi salah satu gorengan favorit di banyak rumah Indonesia. Rasanya gurih, teksturnya kriuk, dan aromanya sering langsung membuat orang berkumpul ke dapur bahkan sebelum matang sempurna. Karena itu, resep bakwan jagung anti lembek kini semakin banyak dicari, terutama oleh pecinta gorengan rumahan yang ingin hasilnya tetap renyah meski […]

  • Ilustrasi konflik geopolitik Amerika Serikat dan Iran dengan simbol hadiah buronan US$10 juta

    Diburu Amerika! Informasi Pemimpin Iran Dihargai US$10 Juta

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 123
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Sebuah pengumuman mengejutkan datang dari Washington. Amerika Serikat menawarkan hadiah hingga US$10 juta bagi siapa pun yang memiliki informasi tentang pemimpin Iran. Nilainya setara lebih dari Rp150 miliar. Langkah ini langsung memicu perhatian dunia. Banyak analis menilai keputusan tersebut sebagai sinyal bahwa konflik geopolitik di Timur Tengah memasuki babak baru. Isu […]

  • nasi liwet solo dimasak dengan magic com gurih dan pulen

    Rahasia Nasi Liwet Rice Cooker ala Solo, Praktis tapi Nagih

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 145
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Nasi liwet magic com kini jadi solusi favorit bagi pecinta kuliner rumahan. Cara masak nasi liwet Solo di magic com menawarkan kepraktisan tanpa mengorbankan rasa tradisional. Bahkan, nasi liwet khas Solo yang terkenal gurih, wangi santan, dan kaya rempah bisa Anda buat sendiri di rumah dengan alat sederhana. Selain hemat waktu, metode […]

  • Lansia terseret arus

    Tragis! Pahroni Ditemukan Meninggal di Muara Sungai Ciwulan

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 119
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Pencarian lansia terseret arus di Sungai Ciwulan akhirnya membuahkan hasil. Setelah dua hari operasi pencarian tanpa henti, tim SAR gabungan menemukan Pahroni (69), warga Kampung Borosole RT 02 RW 04 Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, dalam kondisi meninggal dunia di area muara sungai. Korban hanyut di Sungai Ciwulan pada Selasa, […]

  • Iran diganti Italia Piala Dunia 2026

    Heboh! Italia Diusulkan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 131
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Isu Iran diganti Italia Piala Dunia 2026 tiba-tiba meledak dan langsung memancing perhatian publik dunia. Wacana penggantian Iran oleh Italia di Piala Dunia 2026 bukan sekadar rumor biasa—isu ini menyeret politik global ke dalam panggung sepak bola. Di tengah memanasnya hubungan internasional, kabar ini terasa seperti percikan kecil yang bisa memicu […]

  • Kasus korupsi nikel menyeret pejabat tinggi Ombudsman

    Publik Geger! Baru 6 Hari Dilantik, Pejabat Ini Tersandung Korupsi Nikel

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 114
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kasus korupsi nikel kembali mengguncang publik, namun kali ini skalanya jauh lebih mengejutkan. Dugaan korupsi tambang nikel tersebut menyeret Ketua Ombudsman periode 2026–2031, hanya enam hari setelah resmi dilantik. Situasi ini langsung memicu pertanyaan besar: bagaimana mungkin pejabat pengawas justru terjerat skandal korupsi sektor pertambangan? Momentum ini terasa janggal sekaligus ironis. […]

expand_less