Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Tunjangan Pensiun DPR Diuji ke MK, Akademisi UII Pertanyakan Keadilan

Tunjangan Pensiun DPR Diuji ke MK, Akademisi UII Pertanyakan Keadilan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Uji konstitusionalitas tunjangan pensiun DPR digugat akademisi UII ke MK karena dinilai tidak proporsional.

albadarpost.com, CENDIKIA – Pengaturan tunjangan pensiun DPR kembali menjadi sorotan publik setelah sekelompok dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai skema pensiun seumur hidup bagi anggota legislatif tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial serta kemampuan fiskal negara. Permohonan ini tidak hanya mempersoalkan besaran dan mekanisme pemberian, tetapi juga mendasarkan argumen pada tujuan penggunaan dana negara yang lebih luas untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.


Uji Konstitusionalitas Tunjangan Pensiun DPR

Dalam sidang perdana yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, tim pemohon yang terdiri dari dua dosen dan lima mahasiswa Fakultas Hukum UII menyampaikan keberatan mereka terhadap skema pensiun yang berlaku bagi anggota DPR. Mereka berpendapat bahwa tunjangan pensiun DPR yang dibayarkan secara seumur hidup dengan sumber anggaran dari APBN tidak mencerminkan distribusi keuangan negara yang proporsional dan adil.

Salah satu pemohon, M. Farhan Kamase, mengatakan bahwa dana pensiun tersebut seharusnya dapat dialihkan untuk sektor yang lebih mendesak dan menyentuh kebutuhan masyarakat luas, seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan kesejahteraan dasar. Menurutnya, pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR justru memperlihatkan adanya kesenjangan antara pejabat negara dan rakyat yang diwakilinya.

Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 191/PUU-XXIII/2025. Mereka mempersoalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Pasal-pasal tersebut dianggap membuka ruang privilese yang tidak seimbang, di mana seorang anggota DPR yang hanya menjabat satu periode tetap berhak menerima pensiun hingga akhir hayat.

Selain itu, para pemohon menyatakan bahwa mekanisme seperti ini bertentangan dengan tujuan pengelolaan keuangan negara yang mestinya mengedepankan prinsip manfaat maksimal. Mereka membandingkan dengan model pemberian dana pensiun di Korea Selatan, Jepang, dan Singapura, di mana pensiun pejabat tinggi negara dipotong langsung dari gaji pokok, bukan menjadi beban penuh APBN.


Aspek Hukum dan Keberlanjutan Kebijakan

Dalam dalilnya, para pemohon menyoroti ketidakpastian hukum yang muncul dari ketentuan perihal masa pemberian pensiun. Pasal 16 ayat (1) huruf a UU 12/1980 menyebut bahwa pembayaran pensiun dihentikan saat penerima meninggal dunia. Namun, Pasal 17 ayat (1) memberi hak kepada janda atau duda untuk tetap menerima tunjangan tersebut. Menurut para pemohon, kontradiksi internal antarpasal itu menimbulkan interpretasi hukum yang tidak pasti dan berpotensi menghadirkan ketidakadilan dalam implementasinya.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam sesi nasihat mengingatkan agar argumentasi dan petitum permohonan dikuatkan agar tidak tampak kabur atau kontradiktif. Ia menekankan bahwa permohonan uji materi perlu menghindari permintaan yang saling bertolak belakang antara posita (alasan permohonan) dan petitum (tuntutan yang diminta diputuskan).

Para pemohon diberikan waktu 14 hari untuk menyempurnakan berkas sebelum masuk tahap pemeriksaan lanjutan. Setelah berkas perbaikan disampaikan, MK akan menentukan jadwal sidang berikutnya untuk mendengar keterangan pemerintah, DPR, serta pertimbangan ahli apabila diperlukan.

Permohonan serupa sebenarnya bukan yang pertama. Sebelumnya, uji materi mengenai tunjangan pensiun DPR juga dilakukan oleh psikolog Lita Linggayani Gading dan mahasiswa sekaligus advokat Syamsul Jahidin. Mereka menilai pemberian pensiun seumur hidup bagi pejabat negara yang hanya menjabat lima tahun membuka ketimpangan kesejahteraan antara elit politik dan warga biasa.

Uji materi tunjangan pensiun DPR di MK mencerminkan tuntutan pemerataan anggaran negara demi keadilan sosial dan kesejahteraan publik. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ilustrasi pelaku UMKM mengembangkan branding produk dengan kemasan menarik dan strategi pemasaran modern

    Kenapa Produk Biasa Bisa Mahal? Ini Rahasia Brandingnya

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Seorang penjual kue rumahan pernah mengeluh, “Rasanya enak, tapi kok susah laku ya?” Padahal, di sisi lain, ada produk serupa dengan harga lebih mahal justru laris setiap hari. Di sinilah banyak orang mulai sadar: masalahnya bukan di rasa, tetapi di branding produk UMKM. Cara membangun merek UMKM, strategi branding usaha kecil, […]

  • Ilustrasi seseorang merenung setelah posting ibadah di media sosial karena takut riya

    Tanpa Sadar! Ini Cara Riya Masuk Lewat Postingan Kebaikan

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 28
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Riya media sosial sering terjadi tanpa disadari. Banyak orang merasa sedang berbagi kebaikan, padahal bisa jadi itu adalah pamer ibadah, pencitraan amal, atau keinginan mendapatkan pujian. Di era digital, batas antara inspirasi dan riya semakin tipis. Karena itu, memahami cara menghindari riya di media sosial menjadi sangat penting agar amal tetap ikhlas […]

  • Ilustrasi penipuan emas dengan pelaku menyerahkan barang berharga dalam transaksi mencurigakan di area perkotaan

    Geger! Wanita Singapura Rugi 8,6 Kg Emas Akibat Penipuan Canggih

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 16
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Kasus penipuan emas kembali menghebohkan publik setelah seorang wanita di Singapura kehilangan 8,6 kilogram emas akibat modus penipuan yang sangat rapi. Penipuan emas ini, yang juga dikenal sebagai scam penyamaran pejabat atau penipuan aset, menunjukkan bagaimana pelaku memanfaatkan rasa takut korban untuk melancarkan aksinya. Peristiwa ini bermula ketika korban menerima panggilan […]

  • kelompok penyembah setan 764

    Kelompok Penyembah Setan 764 Jadi Ancaman Online Serius, FBI dan Inggris Perketat Pengawasan Remaja

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Kelompok penyembah setan 764 jadi ancaman online global, FBI dan Inggris peringatkan bahaya bagi remaja. Remaja 14 Tahun Terjerat Kelompok Penyembah Setan 764 albadarpost.com, LENSA – Kasus remaja Inggris berusia 14 tahun yang terjerumus ke dalam kelompok penyembah setan 764 membuka kembali perhatian dunia terhadap ancaman kejahatan siber yang menargetkan anak-anak.Awalnya, sang ibu—disebut Christina—menganggap percakapan […]

  • Irwansyah kasus penjara

    Kasus Irwansyah: Ibu Stroke Berujung Penjara

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kasus yang menimpa Irwansyah di Medan menyentuh sisi paling mendasar dari kehidupan sosial: tanggung jawab anak terhadap orang tua yang sakit. Niatnya sederhana, membantu ibunya yang terserang stroke agar mendapat pengobatan. Namun langkah yang ia tempuh justru berujung pada proses hukum dan penahanan. Peristiwa ini menempatkan Irwansyah pada posisi sulit. Ia […]

  • Santri belajar di pesantren tradisional yang menunjukkan alasan pesantren bertahan hingga sekarang.

    Di Tengah Modernisasi, Mengapa Pesantren Justru Semakin Bertahan?

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Pesantren bertahan hingga sekarang bukan sekadar karena tradisi lama. Justru, pesantren bertahan karena mampu beradaptasi dengan zaman tanpa kehilangan identitasnya. Banyak orang bertanya mengapa pesantren tetap eksis, bahkan ketika sistem pendidikan modern berkembang pesat. Faktanya, keberlanjutan pesantren dipengaruhi oleh kekuatan nilai, jaringan sosial, serta kemampuan lembaga ini menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat. […]

expand_less