Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan Pemerintah, Regulasi Disesuaikan dengan Arab Saudi

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan Pemerintah, Regulasi Disesuaikan dengan Arab Saudi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
  • visibility 184
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri demi perlindungan jemaah dan penyesuaian regulasi dengan Arab Saudi.

albadarpost.com, LENSA – Kebijakan umrah mandiri kini resmi dilegalkan oleh pemerintah Indonesia setelah melalui penyesuaian dengan Undang-Undang terbaru mengenai penyelenggaraan haji dan umrah. Keputusan ini diumumkan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang menyebut bahwa legalisasi tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan jamaah dan keselarasan dengan regulasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Pengumuman itu disampaikan Dahnil dalam keterangannya kepada jurnalis Kompas TV, Masni Rahmawatti, pada Sabtu (25/10/2025). Ia menjelaskan bahwa praktik perjalanan ibadah secara mandiri sebenarnya sudah lama dilakukan oleh jamaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun, sebelumnya belum memiliki payung hukum yang jelas di dalam sistem regulasi nasional.

Menurut Dahnil, legalisasi ini sesuai dengan Undang-Undang Haji Nomor 14 Tahun 2025 yang kini menjadi rujukan utama pelaksanaan penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia. “Terkait dengan umrah mandiri memang sudah diatur dan dilegalkan oleh Undang-Undang terbaru kita,” kata Dahnil menekankan.


Penyesuaian Regulasi dengan Kebijakan Arab Saudi

Lebih lanjut, Dahnil menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia menyesuaikan aturan tersebut seiring dengan perubahan regulasi yang diterapkan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Dalam beberapa tahun terakhir, Arab Saudi membuka lebih banyak akses dan kesempatan bagi jamaah dari berbagai negara untuk melakukan ibadah tanpa harus melalui biro atau penyelenggara tertentu.

“Undang-Undang tentu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang ada di Saudi Arabia. Saat ini pintu atau gerbang untuk pelaksanaan umrah mandiri memang sangat dibuka oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia,” kata Dahnil.

Penyesuaian itu menjadi kunci agar Indonesia tetap dapat mengakomodasi kebutuhan jamaah yang ingin melaksanakan ibadah ke Tanah Suci sesuai perkembangan global. Terutama dalam konteks digitalisasi sistem keberangkatan, e-visa, platform layanan daring, dan tata kelola perjalanan yang kini semakin transparan dan mudah diakses.

Karena itu, pemerintah Indonesia merasa perlu melakukan reposisi kebijakan agar tetap relevan. “Indonesia tentu secara regulasi harus kompatibel,” ujarnya. Dengan kata lain, kebijakan ini merupakan langkah adaptif terhadap ekosistem ibadah global yang mengalami transformasi signifikan.


Melindungi Jamaah dan Ekosistem Perjalanan Ibadah

Dahnil menekankan bahwa legalisasi umrah mandiri bukan hanya sekadar mengikuti arus kebijakan internasional, tetapi juga dilatarbelakangi dorongan untuk memberikan perlindungan kepada jamaah. Ia mengungkapkan bahwa jamaah Indonesia sebenarnya telah banyak yang melakukan perjalanan ibadah secara mandiri jauh sebelum aturan ini diatur dengan jelas.

“Bahkan ketika Undang-Undang lama tidak mengakomodir pelaksanaannya, jamaah-jamaah kita banyak yang sudah melakukan umrah mandiri karena pemerintah Arab Saudi membuka peluang itu,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah menyadari bahwa praktik umrah mandiri tanpa pengaturan yang jelas berpotensi memunculkan kerentanan. Misalnya, jamaah bisa mengalami kesulitan akses layanan kesehatan, logistik, pendampingan ibadah, hingga penanganan masalah darurat ketika berada di Tanah Suci. Dengan dilegalkannya praktik ini dalam UU, pemerintah dapat memastikan adanya skema perlindungan dan standarisasi layanan.

Dahnil juga menyinggung perubahan signifikan pada ekosistem ekonomi haji dan umrah. Pasar layanan ibadah menjadi semakin dinamis, kompetitif, dan mudah terhubung melalui platform digital. “Perubahan-perubahan yang sangat radikal ini adalah realitas yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, integrasi umrah mandiri ke dalam sistem regulasi adalah cara pemerintah memastikan jamaah tetap berada dalam koridor perlindungan negara, tanpa membatasi pilihan mereka.

Pelegalan umrah mandiri memperkuat perlindungan jamaah dan menyesuaikan regulasi Indonesia dengan kebijakan Arab Saudi. (Adiksa)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kreator konten muda mengikuti pelatihan observasi hilal bersama Kemenag menggunakan teleskop dan materi astronomi.

    Influencer dan Kreator Belajar Hilal, Siap Jadi Penyebar Informasi Akurat

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 153
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Kemenag ajak influencer belajar hilal menjadi langkah strategis memperkuat literasi keagamaan di ruang digital. Program ini mendorong kreator konten memahami observasi hilal atau edukasi rukyat secara ilmiah. Melalui gerakan Kemenag menggandeng influencer mempelajari hilal, pemerintah ingin memastikan informasi tentang awal Ramadan dan bulan Hijriah tersebar secara akurat, bukan sekadar opini viral. Di […]

  • PKK Ciamis

    PKK Ciamis Jadi Sorotan, Herdiat Bongkar Fakta Penting

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Peran PKK Ciamis kembali menjadi sorotan setelah Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan pernyataan tegas dalam Lomba Ekspose 10 Program PKK antar Ketua TP PKK Kecamatan Tingkat Kabupaten Ciamis Tahun 2026 di Aula PKK Ciamis, Kamis (21/05/2026). Di hadapan para kader dan pengurus PKK, Herdiat menyebut tugas PKK bukan sekadar organisasi pendamping […]

  • digital publik

    Website DPRD Tasikmalaya: Hak Publik yang Terabaikan

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 149
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Kinerja digital DPRD Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. Website resmi lembaga legislatif kota tersebut dinilai belum mampu menjalankan fungsi utama sebagai sarana keterbukaan informasi publik. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat hak masyarakat untuk mengakses informasi kerja-kerja DPRD secara mudah dan akurat. Sorotan tersebut muncul setelah dilakukan perbandingan sederhana terhadap sejumlah website […]

  • Jamaah muslim khusyuk membaca doa iftitah saat salat sebagai bentuk pengagungan dan pendekatan diri kepada Allah SWT.

    Doa Iftitah: Cara Mendekat kepada Allah Sebelum Meminta

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 183
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Ada satu kalimat yang hampir setiap hari keluar dari bibir jutaan muslim saat salat. Kalimat itu bukan permintaan rezeki. Bukan pula doa agar urusan hidup dipermudah. Justru sebaliknya. Kalimat itu adalah pernyataan arah hati. وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ “Aku menghadapkan wajahku kepada Dzat yang […]

  • DIGDAYA UMKM Jabar

    Bank Indonesia Buka Program DIGDAYA UMKM Jawa Barat, Simak Syaratnya

    • calendar_month 13 jam yang lalu
    • account_circle redaktur
    • visibility 16
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – DIGDAYA UMKM Jabar resmi dibuka oleh Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat. Program pembinaan UMKM atau Program DIGDAYA UMKM ini ditujukan bagi pelaku usaha di Jawa Barat yang ingin memperkuat kapasitas bisnis sekaligus meningkatkan daya saing melalui pemanfaatan teknologi digital. Pendaftaran berlangsung pada 15–23 Juli 2026 dengan proses registrasi secara daring. […]

  • Ilustrasi perpustakaan ilmuwan Muslim abad pertengahan dengan astronomi, matematika, dan manuskrip sains klasik.

    Jejak Islam dalam Lahirnya Sains Modern

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 173
    • 0Komentar

    albadarpost.com, CAKRAWALA – Malam di Baghdad pada abad ke-9 tidak selalu gelap dan sunyi. Di beberapa sudut kota, lampu minyak masih menyala hingga larut. Sejumlah orang duduk mengelilingi meja kayu panjang. Di depan mereka, lembar demi lembar manuskrip terbuka. Ada yang menyalin tulisan Yunani kuno. Ada yang menghitung pergerakan bintang. Dan ada pula yang memperdebatkan […]

expand_less