Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Pemkab Pangandaran Serahkan SK P3K Paruh Waktu

Pemkab Pangandaran Serahkan SK P3K Paruh Waktu

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
  • visibility 211
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemkab Pangandaran serahkan SK P3K paruh waktu untuk perkuat manajemen ASN dan layanan publik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyerahkan surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu kepada ribuan aparatur pada Rabu, 24 Desember 2025. Penyerahan dilakukan melalui apel resmi di Alun-alun Parigi dan menjadi langkah penting dalam penataan manajemen aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut.

Penyerahan SK ini penting karena menyangkut kepastian status kepegawaian dan kualitas layanan publik. Sebanyak 2.370 P3K paruh waktu dari sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis kini memperoleh pengakuan administratif resmi setelah sebelumnya menjalankan tugas dalam skema kerja yang terbatas.

Penataan ASN dan Kepastian Status Kerja

Apel penyerahan SK P3K paruh waktu dihadiri langsung oleh Bupati Pangandaran, Wakil Bupati Pangandaran, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Kehadiran pimpinan daerah ini menegaskan bahwa kebijakan P3K paruh waktu merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah daerah.

Menurut data pemerintah daerah, jumlah penerima SK mencapai 2.370 orang. Mereka terdiri atas tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Seluruhnya telah mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penyerahan SK ini menjadi titik penting dalam pengelolaan sumber daya manusia sektor publik. Dengan status yang lebih jelas, pemerintah daerah berharap kinerja pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih terukur dan profesional.

Pesan Bupati: SK adalah Amanah, Bukan Sekadar Administrasi

Dalam sambutannya, Bupati Pangandaran Hj. Citra Fitri Yani, SH. menegaskan bahwa penyerahan SK P3K paruh waktu tidak boleh dipahami sebatas formalitas administratif. SK, menurutnya, adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Penyerahan SK ini bukan sekadar legalitas, tetapi amanah dan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan integritas,” ujar Citra di hadapan ribuan P3K paruh waktu.

Ia menekankan bahwa kinerja akan menjadi ukuran utama dalam evaluasi aparatur. Pemerintah daerah, kata dia, menuntut disiplin, etos kerja yang baik, serta kemampuan beradaptasi terhadap kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang.

Tuntutan Kinerja dan Etika Aparatur

Bupati Citra meminta seluruh P3K paruh waktu memanfaatkan waktu kerja secara optimal. Ia menegaskan pentingnya sikap responsif, adaptif, dan profesional dalam menjalankan tugas sehari-hari, terutama bagi mereka yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Baca juga: Entrepreneur Awards Pemkab Tasikmalaya 2025

Menurutnya, status sebagai aparatur pemerintah membawa konsekuensi etis. P3K paruh waktu tetap dituntut menjunjung tinggi etika birokrasi dan menjaga kepercayaan publik.

Penekanan pada kinerja ini menjadi sinyal bahwa Pemkab Pangandaran tidak berhenti pada penataan status, tetapi juga mengarah pada peningkatan kualitas layanan publik secara menyeluruh.

Dampak bagi Layanan Publik dan Masyarakat

Dari perspektif pelayanan publik, penyerahan SK P3K paruh waktu memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Tenaga pendidik dan kesehatan, dua sektor yang paling dekat dengan kebutuhan warga, kini memiliki kepastian status kerja yang lebih jelas.

Kepastian ini diharapkan meningkatkan motivasi kerja dan stabilitas layanan. Bagi pemerintah daerah, kebijakan ini juga membantu menata struktur ASN agar lebih sesuai dengan kebutuhan riil daerah, tanpa membebani anggaran secara berlebihan.

Dalam konteks manajemen pemerintahan, P3K paruh waktu menjadi solusi transisi di tengah keterbatasan formasi ASN penuh waktu dan kebutuhan pelayanan yang terus meningkat.

Konteks Kebijakan dan Tantangan Ke Depan

Penyerahan SK P3K paruh waktu di Pangandaran mencerminkan arah kebijakan nasional dalam reformasi birokrasi. Pemerintah daerah dituntut lebih fleksibel dalam pengelolaan ASN, tetapi tetap akuntabel.

Tantangan ke depan terletak pada sistem evaluasi kinerja dan pengawasan. Tanpa mekanisme penilaian yang jelas, status P3K paruh waktu berpotensi kembali menjadi persoalan administratif semata.

Pemkab Pangandaran dihadapkan pada tugas memastikan bahwa penataan ASN ini benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas layanan publik, bukan hanya pemenuhan prosedur.

Penyerahan SK P3K paruh waktu menegaskan komitmen Pemkab Pangandaran memperkuat ASN dan meningkatkan kualitas layanan publik. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Petugas Polres Garut melakukan patroli dan pengamanan di kawasan wisata pantai saat libur panjang dipadati wisatawan.

    Garut Diserbu Wisatawan Saat Long Weekend, Polisi Siaga di Pantai hingga Jalur Arteri

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 182
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Libur panjang membuat kawasan wisata di Kabupaten Garut dipadati wisatawan sejak Kamis 14 Mei 2026. Kondisi tersebut mendorong jajaran Polres Garut memperketat pengamanan libur Garut di sejumlah titik strategis. Pengawasan difokuskan ke objek wisata, jalur arteri, gereja, hingga kawasan pantai yang mengalami lonjakan pengunjung selama long weekend. Arus kendaraan menuju kawasan […]

  • OTT KPK Unsoed

    OTT KPK Unsoed, Dugaan Transaksi Mahasiswa Kedokteran Disorot

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    AlbadarPost.com, BERITA NASIONAL — OTT KPK Unsoed kini mengarah pada dugaan transaksi dalam proses penerimaan mahasiswa baru, termasuk di Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah. Dalam operasi pada Kamis (20/8/2026), KPK mengamankan 14 orang dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq menjadi salah satu pihak yang […]

  • Ilustrasi mahasiswa penerima beasiswa LPDP dengan latar bendera Indonesia dan dokumen kontrak kewajiban penerima beasiswa.

    Apa Itu Beasiswa LPDP dan Kewajibannya? Ini Penjelasan Lengkapnya

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 195
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Isu mengenai alumni penerima LPDP kembali menjadi perhatian publik. Banyak warganet mempertanyakan, APA itu beasiswa LPDP dan kewajibannya, serta apa saja tanggung jawab moral dan administratif yang melekat pada penerima dana pendidikan negara tersebut. Pertanyaan tentang apa itu LPDP, aturan beasiswa LPDP, serta kewajiban penerima LPDP langsung menjadi kata kunci yang ramai […]

  • wanita haid

    Hukum Wanita Haid Membaca Doa Akhir Tahun

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Hukum wanita haid membaca doa akhir tahun menurut ulama. Tetap bisa berdoa, istighfar, dan muhasabah. albadarpost.com, FOKUS — Menjelang pergantian tahun, pertanyaan tentang ibadah kembali mengemuka di ruang publik, khususnya di kalangan muslimah. Salah satu yang kerap dipertanyakan adalah hukum wanita haid membaca doa akhir tahun. Isu ini penting karena menyentuh langsung praktik ibadah sehari-hari […]

  • Perang Badar

    Terungkap! Fakta Perang Badar yang Disembunyikan Sejarah

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 188
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Perang Badar kembali menjadi sorotan dalam berbagai kajian sejarah Islam, terutama karena menyimpan banyak fakta yang jarang dibahas. Fakta Perang Badar, kisah Perang Badar, dan sejarah Perang Badar tidak hanya berbicara tentang pertempuran, tetapi juga strategi, keimanan, serta perubahan besar dalam peta kekuatan dunia saat itu. Ini bukan sekadar perang biasa—melainkan momen yang […]

  • KK Sendiri

    Dukcapil Jelaskan Syarat Punya KK Sendiri

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 139
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Banyak masyarakat masih menganggap KK sendiri atau Kartu Keluarga (KK) mandiri hanya dapat dimiliki oleh pasangan yang telah membentuk keluarga. Padahal, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa warga yang memenuhi persyaratan tertentu juga berhak memiliki Kartu Keluarga sendiri. Penjelasan tersebut disampaikan melalui unggahan resmi Ditjen Dukcapil […]

expand_less